Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Rudapaksa Gadis Belia di Kuansing, Tiga Adik Kakak Diamankan Polisi
BEDELAU.COM --Tiga kakak beradik diamankan Satreskrim Polres Kuansing, atas perbuatan rudapaksa seorang gadis belia berusia 13 tahun di pondok kebun sawit, Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Rabu (19/11/2025) malam sekira pukul 21.00 WIB.
"Ketiga pelaku adalah Z (28) JP (23) dan IAF (22) mereka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, Kamis (20/11/2025) di Telukkuantan.
Gerry, mengatakan, aksi ini sempat direkam menggunakan ponsel milik pelaku. Hingga Ponsel pelaku pun menjadi barang bukti kasus rudapaksa tersebut.
IPTU Gerry Agnar Timur, menyebutkan peristiwa ini berawal saat korban M (13), dijemput oleh temannya berinisial V dan B dari rumah M menggunakan sepeda motor. Ketiganya kemudian menuju ke pondok kebun sawit.
"Tiba di lokasi, sudah ada lima teman V dan B. Total ada 7 orang di dalam pondok itu," ujar IPTU Gerry.
Disini, V memaksa M untuk menenggak minuman tuak. V mengancam tidak akan mengantar M jika menolak menenggak tuak. Karena dibawa ancaman M terpaksa menenggak tuak tersebut.
Saat M dalam kondisi setengah sadar, korban digerayangi para pelaku. Kemudian salah satu tersangka memaksa membuka pakaian M. Lalu M dirudapaksa secara bergiliran oleh Z, JP dan IAF.
Puas merudapaksa korban, pelaku berinisial IAF mengenakan pakaian M yang telah setengah mabuk. Setelah itu, korban ditinggal sendirian oleh para pelaku di pondok.
Terbongkarnya peristiwa ini setelah korban mengadu ke orangtuanya. Tak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh orangtua M melapor ke Polres Kuansing.
Hingga akhirnya Z, JP dan IAH diamankan tim Macan Kayuah setelah mendapat informasi dari V dan B di rumahnya di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.*
Sumber: Riauterkini.com
Polda Riau Tangkap Dua Truk Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan
BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Di.
Razia Hiburan Malam Pekanbaru, Tim Gabungan Amankan Dua Wanita Pengguna Narkoba
BEDELAU.COM --Tim gabungan menggelar patroli skala b.
Diduga Pakai Ijazah Paket C Orang Lain, Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --- Anggota DPRD Pelala.
Diduga Tipu Warga Pekanbaru, Polisi Tangkap Dua Kolektor Leasing
BEDELAU.COM --Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbar.
Polres Pelalawan Tetapkan Oknum Anggota DPRD dari Golkar Tersangka Penggunaan Ijazah Orang Lain
BEDELAU.COM --Setelah melakukan penyelidikan cukup p.
Pelaku Tabrak Lari Pekerja Marka Jalan di Pekanbaru Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Setelah sempat kabur, pengemudi mobil .








