Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kejaksaan Agung Kewalahan Tangani Maraknya Korupsi Desa
BEDELAU.COM --- Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala desa (kades) di Indonesia setiap tahun terus menunjukkan peningkatan signifikan. Termasuk tahun ini, di mana korupsi dana desa yang melibatkan kades meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turin, menyampaikan bahwa berdasarkan data statistik penanganan perkara tindak pidana yang melibatkan kepala desa pada semester I 2025, sudah ada 489 kasus.
“Mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari tahun 2023 yang berjumlah 184 kasus, tahun 2024 berjumlah 275, dan Januari-Juni 2025 ini sudah ada 489 kasus,” beber Sarjono Turin saat menghadiri sebuah kegiatan di Aula Jayang Tingang, Lantai I Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Jumat (21/11/2025).
Dari jumlah tersebut, 477 kasus merupakan tindak pidana korupsi, baik yang dilakukan secara kolektif seperti di Kabupaten Lahat maupun dilakukan individu seperti di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Di sisi lain, Kejagung juga mengeluhkan keterbatasan jumlah SDM penegak hukum di desa untuk melakukan pengawasan.
“Kasus korupsi oleh kepala desa menunjukkan tren yang sangat meningkat, kami menyadari bahwa keterbatasan SDM dalam melakukan pengawasan seluruh kegiatan di tingkat desa yang berjumlah lebih kurang lebih 75.289 desa se-Indonesia ini sangat belum maksimal,” bebernya.
Sarjono menjelaskan bahwa satuan kerja kejaksaan di tingkat kabupaten/kota seperti Kejaksaan Negeri belum dapat menjangkau desa-desa terpencil, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi jaksa intelijen.
“Dengan kondisi geografis yang sangat luar, jarak tempuh antardesa yang jauh, kerap menyulitkan untuk melakukan pengawasan secara langsung dan menyeluruh,” tuturnya.
Untuk meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan desa yang dibiayai oleh dana pusat, Kejagung memanfaatkan potensi SDM yang ada dan mendorong kerja kolaboratif dengan berbagai pihak.
“Kami sadari perlu adanya pengawasan secara kolaboratif dengan semua stakeholder yang benar-benar dapat menyukseskan kegiatan pengawasan ini,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa desa memiliki posisi strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional, terutama dalam penyaluran dana desa.
Sumber: SM News.com
31 Pejabat Bea Cukai yang Diganti Menkeu Purbaya, Termasuk Kakanwil Bea Cukai Riau
BEDELAU.COM -- Janji perombakan pej.
Biaya Tes Psikologi SIM Online Naik mulai 2026, Ini Perinciannya
BEDELAU.COM --Pemerintah resmi melakukan penyesuaian.
Sampit Expo Jadi Etalase Potensi Daerah, UMKM Kotim Raup Dampak Ekonomi
SAMPIT – Gelaran Sampit Expo kembali menjadi magne.
Mulai 2 Januari 2026, Ini Pihak yang Bisa Laporkan Kumpul Kebo
BEDELAU.COM --Bukan lagi sekadar urusan norma sosial.
Jumat 2 Januari 2026 Bukan Cuti Bersama, Ini Aturan Resminya
BEDELAU.COM --Setiap pergantian tahun, informasi men.
Tol Pekanbaru-Bukittinggi dan Pekanbaru-Rengat Masuk Daftar Proyek Strategis Nasional
BEDELAU,COM --Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.








