• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Kerugian Negara Tembus Rp 72 Miliar, Begini Akal-akalan Penyaluran KUR di BNI Bangkinang

Redaksi

Senin, 24 November 2025 19:33:18 WIB
Cetak
Kerugian Negara Tembus Rp 72 Miliar, Begini Akal-akalan Penyaluran KUR di BNI Bangkinang
Kejari Kampar menyatakan kerugian negara sebesar Rp72,8 miliar dalam dugaan korupsi penyaluran dana KUR periode 2021-2023. Foto: Dok SM News

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kampar menyatakan kerugian negara sebesar Rp72,8 miliar dalam dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2021-2023.

Penyaluran dana KUR itu pada Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang.

Lima terdakwa dari pihak bank sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Mereka terdiri dari Andika Habli (Pimpinan 2021-2025), Unsiska Bahrul (Penyelia Pemasaran 2021-2023), Adim Pambudhi Moulwi Diapari (Analis Kredit Standar 2021-2023), Saspianto Akmal (Analis Krsdit 2020-sekarang), dan Fendra Pratama (Asisten Kredit Standar 2021-2024).

Kejari Kampar menunjuk Zhafira Syarafina sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu. Surat dakwaan telah dibacakan pada Jumat (14/11/2025). 

Surat dakwaan mengungkap adanya kerja sama antara terdakwa dengan Irwan Saputra sebagai nasabah prioritas dalam perbuatan tersebut.

Irwan sekarang menjabat Anggota DPRD Kampar dari Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2024-2029.

"Menyalurkan KUR pada BNI KCP Bangkinang kepada yang bukan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dan bekerjasama dengan Irwan Saputra selaku nasabah prioritas," demikian petikan surat dakwaan yang dilihat di situs web PN Pekanbaru, Senin (24/11/2025).

Menurut dakwaan, Irwan berperan mengumpulkan calon debitur KUR yang tidak sesuai peruntukannya. Penyaluran tidak melalui validasi debitur dan lokasi kebun yang diajukan sebagai syarat KUR. 

Pemasok atau pelanggan UMK dan memo diadakan hanya untuk melengkapi dokumen usulan kredit. Selain itu mengarahkan nasabah dalam proses pembukaan rekening.

Pada saat melakukan penarikan dan penyetoran dana angsuran KUR tanpa kehadiran nasabah. Jalannya KUR setelah pencairan juga tanpa pemantauan. Akibatnya hasil pencairan yang digunakan Irwan dan timnya tidak terindentifikasi. 

Patgulipat tersebut berawal pada 2019. Kala itu, Irwan berkenalan dengan terdakwa Unsiska Bahrul di Kantor BNI KCP Bangkinang. Mereka dipertemukan oleh terdakwa Adim.

Sejak itu, mereka sering bertemu. Irwan kemudian menawarkan prospek calon debitur KUR di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu. Selama periode 2021-2023, para terdakwa yakni Unsiska, Fendra, Adim, dan Saspianto mengusulkan 692 nama calon debitur.

Usulan itu disetujui terdakwa Andika dengan total KUR yang disalurkan sebesar Rp69,2 miliar. Bank tersebut menyalurkan KUR periode 2021-2023 kepada sebanyak 985 debitur dengan total pencairan Rp124.585.000.000.

Nilai kredit yang dicairkan kepada debitur antara Rp50 juta sampai Rp500 juta. Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perhitungan kerugian negara sebesar Rp.72.828.004.697.

Kerugian negara itu ditimbulkan dari penyaluran KUR kepada 692 debitur. Pada terdakwa dinyatakan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Mereka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

Hukrim

Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00:07 WIB

BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.

Hukrim

Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:42:39 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.

Hukrim

Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.

Hukrim

Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:45:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bupati Asmar Siap Hadiri Upacara Hari Santri, Meranti Diusulkan Jadi Tuan Rumah Hari Santri Riau 2027
25 Oktober 2026
Kawal Instruksi Wali Kota, Kabid SD Pastikan Gotong Royong Massal Bulanan Berjalan Penuh Semangat
24 Oktober 2026
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
23 Oktober 2026
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba
  • 3 Harga Cabai Pekanbaru Bikin Geleng Kepala
  • 4 Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba
  • 5 Puluhan Triliun Denda Sawit Dalam Kawasan Hutan Mengalir ke Pusat, Daerah Penghasil Gigit Jari?
  • 6 IHSG dan Rupiah Hancur! Airlangga Tagih Bukti Reformasi BEI di Tengah Ancaman MSCI
  • 7 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved