• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Kerugian Negara Tembus Rp 72 Miliar, Begini Akal-akalan Penyaluran KUR di BNI Bangkinang

Redaksi

Senin, 24 November 2025 19:33:18 WIB
Cetak
Kerugian Negara Tembus Rp 72 Miliar, Begini Akal-akalan Penyaluran KUR di BNI Bangkinang
Kejari Kampar menyatakan kerugian negara sebesar Rp72,8 miliar dalam dugaan korupsi penyaluran dana KUR periode 2021-2023. Foto: Dok SM News

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kampar menyatakan kerugian negara sebesar Rp72,8 miliar dalam dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2021-2023.

Penyaluran dana KUR itu pada Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang.

Lima terdakwa dari pihak bank sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Mereka terdiri dari Andika Habli (Pimpinan 2021-2025), Unsiska Bahrul (Penyelia Pemasaran 2021-2023), Adim Pambudhi Moulwi Diapari (Analis Kredit Standar 2021-2023), Saspianto Akmal (Analis Krsdit 2020-sekarang), dan Fendra Pratama (Asisten Kredit Standar 2021-2024).

Kejari Kampar menunjuk Zhafira Syarafina sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu. Surat dakwaan telah dibacakan pada Jumat (14/11/2025). 

Surat dakwaan mengungkap adanya kerja sama antara terdakwa dengan Irwan Saputra sebagai nasabah prioritas dalam perbuatan tersebut.

Irwan sekarang menjabat Anggota DPRD Kampar dari Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2024-2029.

"Menyalurkan KUR pada BNI KCP Bangkinang kepada yang bukan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dan bekerjasama dengan Irwan Saputra selaku nasabah prioritas," demikian petikan surat dakwaan yang dilihat di situs web PN Pekanbaru, Senin (24/11/2025).

Menurut dakwaan, Irwan berperan mengumpulkan calon debitur KUR yang tidak sesuai peruntukannya. Penyaluran tidak melalui validasi debitur dan lokasi kebun yang diajukan sebagai syarat KUR. 

Pemasok atau pelanggan UMK dan memo diadakan hanya untuk melengkapi dokumen usulan kredit. Selain itu mengarahkan nasabah dalam proses pembukaan rekening.

Pada saat melakukan penarikan dan penyetoran dana angsuran KUR tanpa kehadiran nasabah. Jalannya KUR setelah pencairan juga tanpa pemantauan. Akibatnya hasil pencairan yang digunakan Irwan dan timnya tidak terindentifikasi. 

Patgulipat tersebut berawal pada 2019. Kala itu, Irwan berkenalan dengan terdakwa Unsiska Bahrul di Kantor BNI KCP Bangkinang. Mereka dipertemukan oleh terdakwa Adim.

Sejak itu, mereka sering bertemu. Irwan kemudian menawarkan prospek calon debitur KUR di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu. Selama periode 2021-2023, para terdakwa yakni Unsiska, Fendra, Adim, dan Saspianto mengusulkan 692 nama calon debitur.

Usulan itu disetujui terdakwa Andika dengan total KUR yang disalurkan sebesar Rp69,2 miliar. Bank tersebut menyalurkan KUR periode 2021-2023 kepada sebanyak 985 debitur dengan total pencairan Rp124.585.000.000.

Nilai kredit yang dicairkan kepada debitur antara Rp50 juta sampai Rp500 juta. Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perhitungan kerugian negara sebesar Rp.72.828.004.697.

Kerugian negara itu ditimbulkan dari penyaluran KUR kepada 692 debitur. Pada terdakwa dinyatakan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Mereka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Tak Terima Ditegur Salah Parkir, Pria di Pekanbaru Bacok Jukir Pakai Parang

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:31:34 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria bernama Julio Zidane diam.

Hukrim

Tipu Warga Rp345 Juta, Oknum Polisi Polda Riau Dipecat Tidak Hormat

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:48:06 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengamb.

Hukrim

Pesta Sabu di Hotel Marina Bengkalis Libatkan Oknum Polisi, Begini Kronologisnya

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:42:13 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkali.

Hukrim

Diduga Edarkan Sabu, Oknum ASN di Inhu dan Rekannya Ditangkap Polisi

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:36:29 WIB

BEDELAU.COM --Dunia aparatur sipil negara (ASN) di K.

Hukrim

Melawan, Kaki Otak Pembobolan Brankas di Pekanbaru Ditembak Aparat Polsek Sukajadi

Senin, 19 Januari 2026 - 19:59:28 WIB

BEDELAU.COM --IN yang merupakan otak pelaku pembobol.

Hukrim

Emak-emak di Pekanbaru Ngaku Kena Tipu Oknum Polisi Polda Riau Rp354 Juta

Senin, 19 Januari 2026 - 19:53:47 WIB

BEDELAU.COM --Seorang emak-emak atau ibu rumah tangg.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Ida Yulita Usir Perwakilan Pemegang Saham, RUPSLB PT SPR Ricuh
23 Januari 2026
Seekor Owa Dijual Rp10 Juta, Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau
23 Januari 2026
Tak Terima Ditegur Salah Parkir, Pria di Pekanbaru Bacok Jukir Pakai Parang
23 Januari 2026
Pemko Pekanbaru Utus ASN ke Lingkungan RW, Ini Tugasnya
23 Januari 2026
Biaya Tes Psikologi SIM Online Naik mulai 2026, Ini Perinciannya
23 Januari 2026
Ida Yulita Dicopot, Pemprov Riau Tunjuk Yan Dharmadi sebagai Plt Direktur PT SPR
23 Januari 2026
Wako Agung Dukung Pergantian Tugu Zapin, Ikon Baru Riau Lebih Melayu dan Modern
23 Januari 2026
Hasil RUPSLB, Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti Diberhentikan
23 Januari 2026
Nasib Ida Yulita Sebagai Dirut PT SPR Diujung Tanduk
22 Januari 2026
Tipu Warga Rp345 Juta, Oknum Polisi Polda Riau Dipecat Tidak Hormat
22 Januari 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Setelah Libur Semester dan Awal Tahun 2026 Siswa-siswi SMKN 1 Bandar Laksamana Gelar Upacara Bendera
  • 2 Unilak Buka Pendataran Mahasiswa Baru 2026, Beri Potongan 500 Ribu, UKT Bisa Dicicil Hingga 3 kali
  • 3 Serangan Cepat Kombinasi CIA-Delta Force AS, Berhasil Tembus Benteng Baja Presiden Venezuela Maduro
  • 4 Pipa Gas PT Transgasindo di Batu Ampar Bocor, Jalintim Sumatra Ditutup Sementara
  • 5 TKD Bagan Melibur Jadi Lapangan Kerja Warga Desa
  • 6 Karena Dendam, Pria di Kampar Habisi Nyawa Sepupu
  • 7 Update Terkini Penanganan Bencana Banjir-Longsor di Sumatra

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved