• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Empat Terdakwa Korupsi Proyek Politeknik Dumai Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 25 November 2025 15:52:22 WIB
Cetak
Empat Terdakwa Korupsi Proyek Politeknik Dumai Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

BEDELAU.COM --Empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Kota Dumai yang merugikan negara Rp6,08 miliar dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

Terdakwa adalah Dwi Hertanto selaku Koordinator sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan serta Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek, Bambang Suprakto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya, Syaifuddin selaku Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS) yang merupakan rekanan pelaksana proyek. Terakhir, Muhammadyah Djunaid merupakan pemilik modal.

Terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidama.

Tuntutan tertinggi diberikan JPU Frederic Daniel Tobing dan Dwi Joko Prabowo kepada Muhammadyah Djunaid, pemilik modal yang diduga menerima keuntungan terbesar dari proyek tersebut.

"Menuntut terdakwa Muhammadyah Djunaidi dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta atau subsider 5 bulan kurungan," ujar JPU pada persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (24/11/2025) petang.

Selain penjara, Djunaidi diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar. Jika satu bulan setelah putusan inkrah, terdakwa tidak mengembalikan, harta bendanya disita dan dilelang untuk mengganti.

"Jika tidak mencukupi, terdakwa mengganti dengan penjara selama 5 tahun," kata JPU.

Syaifuddin, Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS), dituntut 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp127 juta subsider 4,5 tahun penjara.

Dwi Hertanto, Koordinator sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan dan Ketua PPHP, dan Bambang Suprapto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut masing-masing 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

Atas tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa Muhammadyah Djunaid, Husein Rahin, menyatakan keberatan terkait tingginya tuntutan. “Kami tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Karena itu, kami akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang,” ujarnya.

Perbuatan korupsi berawal ketika Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapat anggaran Rp20.520.574.000 untuk kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2017.

Berdasarkan hasil lelang yang dilakukan oleh Bambang Suprakto, PT Sahabat Karya Sejati (SKS) ditunjuk sebagai pemenangnya. dengan nilai kontrak sebesar Rp18.338.598.000. Dengan masa waktu pelaksanaan kegiatan selama 120 hari kalender.

Namun dalam perjalanannya, proyek ini ternyata tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati. Menurut JPU, keempat terdakwa memiliki peran berbeda yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara dalam proyek tersebut.

Disebutkan JPU, Dwi Hertanto selaku Koordinator/Penanggung Jawab Kegiatan tidak melakukan monitoring dan kontrol terhadap perkembangan pekerjaan, permasalahan, percepatan pekerjaan, penyelesaian masalah dan tindak lanjut secara benar.

Terdakwa selaku Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak melakukan pemeriksaan/pengujian atas hasil kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam kontrak secara benar dan menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Kemudian Bambang Suprakto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak mengendalikan pelaksanaan Kontrak, sehingga mengakibatkan kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai tidak dilaksanakan oleh terdakwa Syaifuddin sebagai Direktur Utama PT SKS selaku Penyedia, melainkan dilaksanakan oleh pihak lain.

Bambang juga lalai yang mengakibatkan personel yang melakukan pengawasan kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai bukan merupakan personel Jasa Konsultan Pengawas PT Virama Karya Cabang Kalimantan sebagaimana tercantum dalam Kontrak.

Akibatnya, pelaksanaan proyek Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan tidak sesuai spesifikasi teknis dan volume sebagaimana kontrak kerja. 

Bambang juga tidak menguji kebenaran, keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara, sehingga pembayaran dilakukan tidak sesuai dengan pekerjaan yang telah terpasang, dikarenakan pelaporan progres pekerjaan yang diajukan dalam pencairan setiap termin tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Sementara Syaifuddin selaku rekanan dinilai JPU melanggar hukum karena turut memanipulasi agar perusahaan PT Sahabat Karya Sejati seolah-olah memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai Penyedia.

Syaifuddin mengalihkan seluruh pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai ke pihak lain yakni kepada Muhammadyah Djunaid, saksi Abdul Rohim Mustafa dan saksi Yuli Isntanto.yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

 "Terdakwa Syaifuddin menerima keuntungan pembayaran kegiatan pertermin yang dilaksanakan tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang sebenarnya," ungkap JPU.

Sementara Muhammadyah Djunaid dinilai telah memanipulasi agar perusahaan PT Sahabat Karya Sejati seolah-olah memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai Penyedia. Kemudian, terdakwa mengalihkan seluruh pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung dari Syaifuddin kepada Abdul Rohim Mustafa dan saksi Yuli Isntanto.

 Muhammadyah Djunaidi juga turut menerima keuntungan pembayaran kegiatan pertermin yang dilaksanakan tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang sebenarnya.

Akibat perbuatan para terdakwa itu, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp6.080.234.275. *

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:47:33 WIB

BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.

Hukrim

Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.

Hukrim

Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.

Hukrim

Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:43:10 WIB

BEDELAU.COM --Polda Riau kembali berhasil bongkar pr.

Hukrim

Diduga Usai Duel dengan Teman, Siswa SMK di Pekanbaru Meninggal

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:39:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang siswa SMK berinisial MF (17) d.

Hukrim

Bikin Situs Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026, Dua Pria Ditangkap di Pekanbaru

Ahad, 19 Juli 2026 - 18:51:40 WIB

BEDELAU.COM --Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskri.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
23 Juli 2026
Dinkes Riau Catat 1.170 Kasus Positif HIV Selama 2025, Dominasi Kelompok LSL
23 Juli 2026
CPO Basahi Jalan Lintas Duri, Polantas Bengkalis Tangani Tabrakan Beruntun 4 Truk Fuso
23 Juli 2026
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi
23 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Minta Pedagang Kosongkan Jalan Teratai
23 Juli 2026
Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita
23 Juli 2026
Didominasi LSL, Kasus HIV di Bengkalis Ditemukan Capai 35 Kasus dalam Enam Bulan
22 Juli 2026
Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil
22 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ditlantas Polda Riau dan BPTD Intensifkan Ramp Check Demi Keselamatan
  • 2 Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur
  • 3 Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik
  • 4 Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH
  • 5 Suarakan Pemangkasan DBH, Bupati Siak Temui Wapres Gibran Saat Kunker di Riau
  • 6 Jumat Berkah di Mesjid Baitussattar, Wujud Kepedulian Sosial Masyarakat Meureudu
  • 7 Polisi Gerebek Rumah Wanita di Kampar, Temukan 12 Paket Sabu, Suami Masuk Daftar Buronan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved