• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Empat Terdakwa Korupsi Proyek Politeknik Dumai Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 25 November 2025 15:52:22 WIB
Cetak
Empat Terdakwa Korupsi Proyek Politeknik Dumai Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

BEDELAU.COM --Empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Kota Dumai yang merugikan negara Rp6,08 miliar dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

Terdakwa adalah Dwi Hertanto selaku Koordinator sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan serta Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek, Bambang Suprakto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya, Syaifuddin selaku Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS) yang merupakan rekanan pelaksana proyek. Terakhir, Muhammadyah Djunaid merupakan pemilik modal.

Terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidama.

Tuntutan tertinggi diberikan JPU Frederic Daniel Tobing dan Dwi Joko Prabowo kepada Muhammadyah Djunaid, pemilik modal yang diduga menerima keuntungan terbesar dari proyek tersebut.

"Menuntut terdakwa Muhammadyah Djunaidi dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta atau subsider 5 bulan kurungan," ujar JPU pada persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (24/11/2025) petang.

Selain penjara, Djunaidi diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar. Jika satu bulan setelah putusan inkrah, terdakwa tidak mengembalikan, harta bendanya disita dan dilelang untuk mengganti.

"Jika tidak mencukupi, terdakwa mengganti dengan penjara selama 5 tahun," kata JPU.

Syaifuddin, Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS), dituntut 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp127 juta subsider 4,5 tahun penjara.

Dwi Hertanto, Koordinator sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan dan Ketua PPHP, dan Bambang Suprapto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut masing-masing 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

Atas tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa Muhammadyah Djunaid, Husein Rahin, menyatakan keberatan terkait tingginya tuntutan. “Kami tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Karena itu, kami akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang,” ujarnya.

Perbuatan korupsi berawal ketika Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapat anggaran Rp20.520.574.000 untuk kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2017.

Berdasarkan hasil lelang yang dilakukan oleh Bambang Suprakto, PT Sahabat Karya Sejati (SKS) ditunjuk sebagai pemenangnya. dengan nilai kontrak sebesar Rp18.338.598.000. Dengan masa waktu pelaksanaan kegiatan selama 120 hari kalender.

Namun dalam perjalanannya, proyek ini ternyata tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati. Menurut JPU, keempat terdakwa memiliki peran berbeda yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara dalam proyek tersebut.

Disebutkan JPU, Dwi Hertanto selaku Koordinator/Penanggung Jawab Kegiatan tidak melakukan monitoring dan kontrol terhadap perkembangan pekerjaan, permasalahan, percepatan pekerjaan, penyelesaian masalah dan tindak lanjut secara benar.

Terdakwa selaku Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak melakukan pemeriksaan/pengujian atas hasil kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam kontrak secara benar dan menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Kemudian Bambang Suprakto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak mengendalikan pelaksanaan Kontrak, sehingga mengakibatkan kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai tidak dilaksanakan oleh terdakwa Syaifuddin sebagai Direktur Utama PT SKS selaku Penyedia, melainkan dilaksanakan oleh pihak lain.

Bambang juga lalai yang mengakibatkan personel yang melakukan pengawasan kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai bukan merupakan personel Jasa Konsultan Pengawas PT Virama Karya Cabang Kalimantan sebagaimana tercantum dalam Kontrak.

Akibatnya, pelaksanaan proyek Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan tidak sesuai spesifikasi teknis dan volume sebagaimana kontrak kerja. 

Bambang juga tidak menguji kebenaran, keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara, sehingga pembayaran dilakukan tidak sesuai dengan pekerjaan yang telah terpasang, dikarenakan pelaporan progres pekerjaan yang diajukan dalam pencairan setiap termin tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Sementara Syaifuddin selaku rekanan dinilai JPU melanggar hukum karena turut memanipulasi agar perusahaan PT Sahabat Karya Sejati seolah-olah memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai Penyedia.

Syaifuddin mengalihkan seluruh pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai ke pihak lain yakni kepada Muhammadyah Djunaid, saksi Abdul Rohim Mustafa dan saksi Yuli Isntanto.yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

 "Terdakwa Syaifuddin menerima keuntungan pembayaran kegiatan pertermin yang dilaksanakan tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang sebenarnya," ungkap JPU.

Sementara Muhammadyah Djunaid dinilai telah memanipulasi agar perusahaan PT Sahabat Karya Sejati seolah-olah memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai Penyedia. Kemudian, terdakwa mengalihkan seluruh pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung dari Syaifuddin kepada Abdul Rohim Mustafa dan saksi Yuli Isntanto.

 Muhammadyah Djunaidi juga turut menerima keuntungan pembayaran kegiatan pertermin yang dilaksanakan tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang sebenarnya.

Akibat perbuatan para terdakwa itu, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp6.080.234.275. *

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Seorang Kakek di Rohil Diduga Cabuli Cucunya Sendiri

Ahad, 05 April 2026 - 21:12:14 WIB

-BEDELAU,COM --Polsek Kubu Polres Rokan Hilir, berha.

Hukrim

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan

Ahad, 05 April 2026 - 21:09:26 WIB

BEDELAU.COM --Polda Riau berhasil mengungkap praktik.

Hukrim

Razia THM di Duri, 7 Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 05 April 2026 - 21:03:43 WIB

BEDELAU.COM --Polisi menggelar razia di sejumlah tem.

Hukrim

Kapolsek di Rohul Dipatsus Diam-Diam? Dugaan Setoran Narkoba Bikin Geger Riau

Sabtu, 04 April 2026 - 19:49:50 WIB

BEDELAU.COM --Setelah pencopotan Kasatres Narkoba Po.

Hukrim

Tabrak Lari di Jalan Parit Indah, Pemotor Remaja Tewas

Sabtu, 04 April 2026 - 19:32:56 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pengendara sepeda motor tewas .

Hukrim

Ngeri Banget! Leher Dicekik, Kepala Dibentur, Aksi Brutal IZ Bikin Geger Kampar

Jumat, 03 April 2026 - 18:39:54 WIB

BEDELAU.COM --Polisi menangkap seorang pria berinisi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Rafale Sudah di Riau, Sistem Keamanan Lanud Roesmin Nurjadin Langsung Diperketat
05 April 2026
Seorang Kakek di Rohil Diduga Cabuli Cucunya Sendiri
05 April 2026
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
05 April 2026
Polisi menggelar razia di tempat hiburan malam di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
05 April 2026
Razia THM di Duri, 7 Pengunjung Positif Narkoba
05 April 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan SDM Lokal Penuhi Kebutuhan 14 Ribu Tenaga Kerja di KIT
05 April 2026
Optimalkan OMC, BNPB Perkuat Pencegahan Karhutla di Riau
05 April 2026
Bocah 4 Tahun Hilang di Sungai Batang Kuantan, Tim SAR Lakukan Pencarian
04 April 2026
Kapolsek di Rohul Dipatsus Diam-Diam? Dugaan Setoran Narkoba Bikin Geger Riau
04 April 2026
Jenazah Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon Tiba di Bandara Soekarno-Hatta
04 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Kurangnya Transparansi Rekrutmen di PT Imbang Tata Alam Disorot, Dugaan Nepotisme Muncul
  • 2 Antrean Kendaraan Mengular, Mal di Pekanbaru Dipadati Pengunjung
  • 3 Gugur Saat Bertugas, Aiptu Apendra Naik Pangkat Anumerta dari Kapolri
  • 4 Usai Libur Lebaran, Pelayanan Samsat di Riau akan Dibuka Besok
  • 5 Disorot Habis-habisan, Baznas Riau Batal Donasi Rp3 Miliar ke Jembatan Presisi: Dana Umat Nyaris Salah Arah?
  • 6 alur Riau-Sumut Macet Total, Kendaraan Mengular Tanpa Jalur Alternatif
  • 7 Warga Sudah Bisa Tukar Sampah ke Waste Station Pemko Pekanbaru Jelang Lebaran

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved