• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 972 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Kejaksaan Negeri Siak Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Kelompok Tani

Redaksi

Kamis, 27 November 2025 13:00:00 WIB
Cetak
Kejaksaan Negeri Siak Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Kelompok Tani

SIAK, BEDELAU.COM--Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan pemberian kredit umum kepada anggota Kelompok Tani MSKB di bank pemerintah unit Kecamatan Koto Gasib dan lubuk dalam pada 2022.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Rabu (26/11/2025) setelah penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah.

Kelima tersangka masing-masing berinisial EM (AMPM Bank Pemerintah Cabang Perawang Tahun 2022), WR (Ketua Kelompok Tani MSKB), WG (Sekretaris Kelompok Tani MSKB), S (Pengawas Kelompok Tani MSKB) dan DR (Ketua KUD BM). Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik mengungkapkan, modus yang digunakan para tersangka yakni membentuk kelompok tani dengan tujuan memperoleh kredit untuk pembelian lahan. Setelah pengajuan kredit oleh WR, WG dan S ditolak.

"Karena ditolak, mereka meminta bantuan EM untuk menyetujui kredit tersebut," kata Kasi Pidsus Kejari Siak, Juriko.

EM kemudian menunjuk KUD BM yang diketuai DR sebagai wadah penampung kelompok tani agar kredit bisa dicairkan dengan imbalan tertentu.

Para pengurus kelompok tani selanjutnya merekrut 117 orang dari Siak dan Pelalawan untuk diajukan sebagai pemohon kredit.

Mereka dijanjikan akan mendapatkan lahan dalam empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran bulanan. Data para calon nasabah kemudian diserahkan ke pihak bank.

Namun, data tersebut tidak dapat diverifikasi karena banyak yang tidak memenuhi syarat, seperti ketiadaan NPWP dan domisili di luar wilayah layanan.

Untuk meloloskan pengajuan, EM diduga memanipulasi data dan menekan bawahannya yang awalnya menolak permohonan tersebut. Sementara agunan dan dokumen pendukung dibuat oleh pengurus kelompok tani meski tidak valid. Meski tidak layak, kredit tetap disetujui dan setiap nasabah menerima plafon sebesar Rp125 juta.

Akibat perbuatan para tersangka, terjadi kredit macet dan 87 nasabah masuk daftar hitam. Auditor mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp 9.951.315.175.

Kelima tersangka telah ditahan untuk 20 hari ke depan dan masa penahanan dapat diperpanjang. (An)


 Editor : Wartawan : An

[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Rugikan Negara Rp9,95 M, Kejari Siak Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Kredit Tani

Kamis, 27 November 2025 - 19:42:34 WIB

BEDELAU.COM --– Kejaksaan Negeri Siak menetapkan l.

Hukrim

Napi Kendalikan 117 Kg Sabu dari Dalam Lapas, Dua Kurir Ditangkap Polda Riau

Kamis, 27 November 2025 - 19:16:59 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

Hukrim

Pickup Tabrak Truk Box di Pekanbaru, Dua Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Rabu, 26 November 2025 - 18:38:29 WIB

BEDELAU.COM --Dua orang mengalami luka-luka dalam ke.

Hukrim

Empat Terdakwa Korupsi Proyek Politeknik Dumai Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Selasa, 25 November 2025 - 15:52:22 WIB

BEDELAU.COM --Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pr.

Hukrim

Disebut Minta Anggaran Pendampingan Hukum OPD, Ini Kata Kejari Inhu

Selasa, 25 November 2025 - 15:49:47 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hu.

Hukrim

Polda Riau 'Masuk Angin'? Kasus Ijazah Ketua DPRD Siak Resmi Diadukan ke Bareskrim

Selasa, 25 November 2025 - 14:36:19 WIB

JAKARTA – Penanganan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama K.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Mendadak Menkeu Purbaya Geram Ancam Bekukan Bea Cukai, Ini Penyebabnya
28 November 2025
Waspada Hujan Deras Disertai Petir dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah Riau
28 November 2025
Buruan Ada 2.437 Lowongan Kerja Tersedia di Riau Job Fair 2025, Ini Cara Daftarnya
28 November 2025
Tinggi Peminat, Jumlah Pendaftar Beasiswa Pemko Pekanbaru Tembus 14.237 Orang
28 November 2025
Dampak Bencana di Sumbar dan Sumut, Harga Cabai di Pekanbaru Tembus Rp120 Ribu per Kg
28 November 2025
Dua Truk Tabrakan di Lintas Timur Pelalawan, Dua Orang Luka-luka
27 November 2025
Rugikan Negara Rp9,95 M, Kejari Siak Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Kredit Tani
27 November 2025
Singgung Gubernur Riau Bukan PKB Lagi, Kasir Sayangkan Sikap Indra Gunawan Eet
27 November 2025
Galodo Hantam Jembatan Kembar Silaiang Padang Panjang, Akses Jalan Terputus Total
27 November 2025
Napi Kendalikan 117 Kg Sabu dari Dalam Lapas, Dua Kurir Ditangkap Polda Riau
27 November 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Mewakili Keluarga, Sekdes Tanjung Leban Serahkan Bantuan ke SMKN 1 Bandar Laksamana
  • 2 Aksi Cepat Penataan Kabel Dimulai Besok, Pemko Pekanbaru Panggil APJATEL
  • 3 HIMAPROBIO UNRI Sukses Gelar Biology Blood Donor, 50 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan
  • 4 Buka STQ Tebingtinggi Barat, Bupati Asmar: Bukan Hanya Perlombaan Tapi Syiar Al-Qur'an
  • 5 Polsek Sungai Apit Bongkar Jaringan Peredaran Shabu, Empat Pelaku Ditangkap
  • 6 Di Ambang Batas antara Edukasi dan Eksposisi
  • 7 “Abdul” Tidak Lagi “Wahid”

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved