Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kejaksaan Negeri Siak Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Kelompok Tani
SIAK, BEDELAU.COM--Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan pemberian kredit umum kepada anggota Kelompok Tani MSKB di bank pemerintah unit Kecamatan Koto Gasib dan lubuk dalam pada 2022.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Rabu (26/11/2025) setelah penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah.
Kelima tersangka masing-masing berinisial EM (AMPM Bank Pemerintah Cabang Perawang Tahun 2022), WR (Ketua Kelompok Tani MSKB), WG (Sekretaris Kelompok Tani MSKB), S (Pengawas Kelompok Tani MSKB) dan DR (Ketua KUD BM). Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik mengungkapkan, modus yang digunakan para tersangka yakni membentuk kelompok tani dengan tujuan memperoleh kredit untuk pembelian lahan. Setelah pengajuan kredit oleh WR, WG dan S ditolak.
"Karena ditolak, mereka meminta bantuan EM untuk menyetujui kredit tersebut," kata Kasi Pidsus Kejari Siak, Juriko.
EM kemudian menunjuk KUD BM yang diketuai DR sebagai wadah penampung kelompok tani agar kredit bisa dicairkan dengan imbalan tertentu.

Para pengurus kelompok tani selanjutnya merekrut 117 orang dari Siak dan Pelalawan untuk diajukan sebagai pemohon kredit.
Mereka dijanjikan akan mendapatkan lahan dalam empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran bulanan. Data para calon nasabah kemudian diserahkan ke pihak bank.
Namun, data tersebut tidak dapat diverifikasi karena banyak yang tidak memenuhi syarat, seperti ketiadaan NPWP dan domisili di luar wilayah layanan.
Untuk meloloskan pengajuan, EM diduga memanipulasi data dan menekan bawahannya yang awalnya menolak permohonan tersebut. Sementara agunan dan dokumen pendukung dibuat oleh pengurus kelompok tani meski tidak valid. Meski tidak layak, kredit tetap disetujui dan setiap nasabah menerima plafon sebesar Rp125 juta.
Akibat perbuatan para tersangka, terjadi kredit macet dan 87 nasabah masuk daftar hitam. Auditor mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp 9.951.315.175.

Kelima tersangka telah ditahan untuk 20 hari ke depan dan masa penahanan dapat diperpanjang. (An)
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
BEDELAU.COM ---Satreskrim Polres Kuantan Singingi me.
Sony Sonjaya Siap Bongkar Tokoh Besar Kasus MBG, Ajukan Justice Collaborator
BEDELAU.COM --Sony Sonjaya mengambil langkah baru da.
Sungai Subayang Simpan Rahasia, Polisi Temukan Tambang Emas Ilegal Tanpa Penjaga
BEDELAU.COM --Sejumlah personel Polsek Kampar Kiri m.
Buntut Kegaduhan di Persidangan, Asri Auzar Dilaporkan ke Polda Riau
BEDELAU.COM --Organisasi Barisan Anak Melayu Riau me.
Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri HP dan CCTV Jelang OTT
BEDELAU.COM ---Sidang dugaan korupsi yang menjerat G.








