• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Kejaksaan Negeri Siak Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Kelompok Tani

Redaksi

Kamis, 27 November 2025 13:00:00 WIB
Cetak
Kejaksaan Negeri Siak Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Kelompok Tani

SIAK, BEDELAU.COM--Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan pemberian kredit umum kepada anggota Kelompok Tani MSKB di bank pemerintah unit Kecamatan Koto Gasib dan lubuk dalam pada 2022.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Rabu (26/11/2025) setelah penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah.

Kelima tersangka masing-masing berinisial EM (AMPM Bank Pemerintah Cabang Perawang Tahun 2022), WR (Ketua Kelompok Tani MSKB), WG (Sekretaris Kelompok Tani MSKB), S (Pengawas Kelompok Tani MSKB) dan DR (Ketua KUD BM). Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik mengungkapkan, modus yang digunakan para tersangka yakni membentuk kelompok tani dengan tujuan memperoleh kredit untuk pembelian lahan. Setelah pengajuan kredit oleh WR, WG dan S ditolak.

"Karena ditolak, mereka meminta bantuan EM untuk menyetujui kredit tersebut," kata Kasi Pidsus Kejari Siak, Juriko.

EM kemudian menunjuk KUD BM yang diketuai DR sebagai wadah penampung kelompok tani agar kredit bisa dicairkan dengan imbalan tertentu.

Para pengurus kelompok tani selanjutnya merekrut 117 orang dari Siak dan Pelalawan untuk diajukan sebagai pemohon kredit.

Mereka dijanjikan akan mendapatkan lahan dalam empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran bulanan. Data para calon nasabah kemudian diserahkan ke pihak bank.

Namun, data tersebut tidak dapat diverifikasi karena banyak yang tidak memenuhi syarat, seperti ketiadaan NPWP dan domisili di luar wilayah layanan.

Untuk meloloskan pengajuan, EM diduga memanipulasi data dan menekan bawahannya yang awalnya menolak permohonan tersebut. Sementara agunan dan dokumen pendukung dibuat oleh pengurus kelompok tani meski tidak valid. Meski tidak layak, kredit tetap disetujui dan setiap nasabah menerima plafon sebesar Rp125 juta.

Akibat perbuatan para tersangka, terjadi kredit macet dan 87 nasabah masuk daftar hitam. Auditor mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp 9.951.315.175.

Kelima tersangka telah ditahan untuk 20 hari ke depan dan masa penahanan dapat diperpanjang. (An)


 Editor : Wartawan : An

[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Tak Terima Ditegur Salah Parkir, Pria di Pekanbaru Bacok Jukir Pakai Parang

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:31:34 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria bernama Julio Zidane diam.

Hukrim

Tipu Warga Rp345 Juta, Oknum Polisi Polda Riau Dipecat Tidak Hormat

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:48:06 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengamb.

Hukrim

Pesta Sabu di Hotel Marina Bengkalis Libatkan Oknum Polisi, Begini Kronologisnya

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:42:13 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkali.

Hukrim

Diduga Edarkan Sabu, Oknum ASN di Inhu dan Rekannya Ditangkap Polisi

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:36:29 WIB

BEDELAU.COM --Dunia aparatur sipil negara (ASN) di K.

Hukrim

Melawan, Kaki Otak Pembobolan Brankas di Pekanbaru Ditembak Aparat Polsek Sukajadi

Senin, 19 Januari 2026 - 19:59:28 WIB

BEDELAU.COM --IN yang merupakan otak pelaku pembobol.

Hukrim

Emak-emak di Pekanbaru Ngaku Kena Tipu Oknum Polisi Polda Riau Rp354 Juta

Senin, 19 Januari 2026 - 19:53:47 WIB

BEDELAU.COM --Seorang emak-emak atau ibu rumah tangg.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Ida Yulita Usir Perwakilan Pemegang Saham, RUPSLB PT SPR Ricuh
23 Januari 2026
Seekor Owa Dijual Rp10 Juta, Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau
23 Januari 2026
Tak Terima Ditegur Salah Parkir, Pria di Pekanbaru Bacok Jukir Pakai Parang
23 Januari 2026
Pemko Pekanbaru Utus ASN ke Lingkungan RW, Ini Tugasnya
23 Januari 2026
Biaya Tes Psikologi SIM Online Naik mulai 2026, Ini Perinciannya
23 Januari 2026
Ida Yulita Dicopot, Pemprov Riau Tunjuk Yan Dharmadi sebagai Plt Direktur PT SPR
23 Januari 2026
Wako Agung Dukung Pergantian Tugu Zapin, Ikon Baru Riau Lebih Melayu dan Modern
23 Januari 2026
Hasil RUPSLB, Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti Diberhentikan
23 Januari 2026
Nasib Ida Yulita Sebagai Dirut PT SPR Diujung Tanduk
22 Januari 2026
Tipu Warga Rp345 Juta, Oknum Polisi Polda Riau Dipecat Tidak Hormat
22 Januari 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Setelah Libur Semester dan Awal Tahun 2026 Siswa-siswi SMKN 1 Bandar Laksamana Gelar Upacara Bendera
  • 2 Unilak Buka Pendataran Mahasiswa Baru 2026, Beri Potongan 500 Ribu, UKT Bisa Dicicil Hingga 3 kali
  • 3 Serangan Cepat Kombinasi CIA-Delta Force AS, Berhasil Tembus Benteng Baja Presiden Venezuela Maduro
  • 4 Pipa Gas PT Transgasindo di Batu Ampar Bocor, Jalintim Sumatra Ditutup Sementara
  • 5 TKD Bagan Melibur Jadi Lapangan Kerja Warga Desa
  • 6 Karena Dendam, Pria di Kampar Habisi Nyawa Sepupu
  • 7 Update Terkini Penanganan Bencana Banjir-Longsor di Sumatra

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved