• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Polda Riau Miskinkan Bandar Narkoba Jaringan International, Sita Aset Rp3 Miliar

Redaksi

Selasa, 02 Desember 2025 19:34:03 WIB
Cetak
Polda Riau Miskinkan Bandar Narkoba Jaringan International, Sita Aset Rp3 Miliar
Barang bukti narkoba yang diamankan.

BEDELAU.COM --- Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali memiskinkan bandar narkoba dengan menyita uang tunai sekitar Rp3 miliar serta sejumlah aset lain dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan peredaran sabu internasional.

Jaringan ini dikendalikan seorang narapidana berinisial AA dari dalam lapas di Riau.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus 27 bungkus besar sabu yang diungkap pada 9 November 2025 lalu. Saat itu, dua kurir berinisial RF (31) dan HR (30) ditangkap di Jalan Kesadaran, Pekanbaru.

"Polda Riau tidak hanya menangkap pelaku dan menyita sabu, tetapi juga menelusuri serta menyita uang hasil kejahatan. Upaya ini untuk memiskinkan bandar agar mereka tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringan," ujar Kombes Putu, Selasa (2/12/2025).

Dari pemeriksaan awal, RF dan HR mengaku sudah tiga kali menjadi kurir atas perintah AA.

Keduanya menerima bayaran Rp8 juta per kilogram sabu yang mereka antarkan dari titik pengambilan ke gudang penampungan di Pekanbaru.

AA Terus Pantau Jaringan dari Lapas
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke AA yang akhirnya ikut diamankan.

Dari pemeriksaan, AA mengakui perannya sebagai pengendali jaringan dan menggunakan sejumlah rekening orang lain untuk menyamarkan aliran dana hasil narkoba.

"Penyidik kemudian menerbitkan laporan polisi terkait TPPU serta memblokir beberapa rekening yang dipakai tersangka," terang Putu.

Selain uang tunai Rp3 miliar, polisi juga menyita 1 unit mobil, 7 unit telepon genggam, 3 kartu ATM, Akses mobile banking dan 27 bungkus besar sabu.

"Kami terus menelusuri aset-aset lain milik tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain dalam jaringan ini," kata Kombes Putu.

Selain dijerat UU Narkotika, AA alias B juga dikenai Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

 

 

 

Sumber; Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Residivis Pembobol Rumah di Pekanbaru Nyaris Diamuk Massa

Selasa, 09 Desember 2025 - 19:58:29 WIB

BEDELAU.COM --Pria berinisial IS nyaris dihajar mass.

Hukrim

Nekat Rampok BRILink di Kuansing, Warga Rohul Ditangkap Warga dan Korban

Selasa, 09 Desember 2025 - 19:55:08 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Mayat Kelima Kembali Ditemukan Nelayan Panipahan Rohil, Warga Bertanya Siapa dan dari Mana Mereka

Senin, 08 Desember 2025 - 18:47:23 WIB

BEDELAU.COM --– Laut Panipahan ke.

Hukrim

Pengirim PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap, Janjikan Upah 100 Ringgit

Senin, 08 Desember 2025 - 18:37:42 WIB

BEDELAU.COM --Upaya pengiriman lima pekerja migran I.

Hukrim

Bawa 10 Kubik Kayu Ilegal, Dua Pria Ditangkap Polisi di Rohul

Ahad, 07 Desember 2025 - 21:35:37 WIB

BEDELAU.COM --Polda Riau membekuk dua pria yang didu.

Hukrim

Polisi Bongkar Sindikat Pelangsir Pertalite dari Rohul ke Padang Lawas

Ahad, 07 Desember 2025 - 21:21:52 WIB

BEDELAU.COM --Polres Rokan Hulu mengungkap praktik p.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Residivis Pembobol Rumah di Pekanbaru Nyaris Diamuk Massa
09 Desember 2025
Nekat Rampok BRILink di Kuansing, Warga Rohul Ditangkap Warga dan Korban
09 Desember 2025
Sebagai Bentuk Solidaritas, SMKN 1 Bandar Laksamana Galang Dana Bantu Korban Bencana Alam
09 Desember 2025
Mayat Kelima Kembali Ditemukan Nelayan Panipahan Rohil, Warga Bertanya Siapa dan dari Mana Mereka
08 Desember 2025
Mengenal Metode Miyawaki, Jurus Jepang Menghutankan Lahan Dalam Hitungan Tahun
08 Desember 2025
Pengirim PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap, Janjikan Upah 100 Ringgit
08 Desember 2025
Menyusul Siak, Sudah Tiga Daerah di Riau Tetapkan Status Siaga Bencana Alam
08 Desember 2025
Dispar Riau Terbitkan Surat Edaran Keselamatan Jelang Libur Nataru
08 Desember 2025
Pekanbaru Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, Begini Imbauan Wali Kota
08 Desember 2025
Anak Tukang Jahit Baju Berasal Dari Kampung Lulus Seleksi TNI AD
08 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Anak Tukang Jahit Baju Berasal Dari Kampung Lulus Seleksi TNI AD
  • 2 Viral! Pengendara Akui Ditilang dan Dimintai Rp1,7 Juta oleh Oknum Polisi
  • 3 Galodo Hantam Jembatan Kembar Silaiang Padang Panjang, Akses Jalan Terputus Total
  • 4 Mewakili Keluarga, Sekdes Tanjung Leban Serahkan Bantuan ke SMKN 1 Bandar Laksamana
  • 5 Pemkab dan DPRD Meranti Resmi Sepakati dan Teken KUA-PPAS APBD 2026, Rp 1.1 Triliun Lebih
  • 6 Pemkab Meranti Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Terdampak Bencana di Desa Maini
  • 7 Pemkab Meranti dan DPRD Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved