• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Berlaku Mulai 2 Januari 2026, Ini Tata Cara dan Syarat Penerapan Pidana Kerja Sosial

Redaksi

Selasa, 30 Desember 2025 20:02:11 WIB
Cetak
Berlaku Mulai 2 Januari 2026, Ini Tata Cara dan Syarat Penerapan Pidana Kerja Sosial
Pidana kerja sosial akan mulai diterapkan pada Januari 2026 seiring pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Foto : Istimewa, SM NEWS.COM

JAKARTA,BEDELAU.COOM --- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterapkan pada Januari 2026 seiring pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

"Tahun depan (berlaku pidana kerja sosial). Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari," ujar Agus kepada wartawan, Senin (29/12).

Agus menyebut seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah meneken sejumlah kerja sama dengan pemerintah daerah mengenai penerapan sanksi tersebut.

Dia mengatakan nantinya lokasi dan kerja sosial yang akan diberikan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

"Hasil koordinasi para Kalapas & Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan," imbuh eks Wakapolri tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah meneken nota kesepahaman dengan sejumlah pemerintah daerah, termasuk Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar) untuk menyiapkan penerapan hukuman pidana kerja sosial untuk ancaman pidana yang kurang dari lima tahun penjara.

Lantas, seperti apa hukuman pidana kerja sosial?

Pidana kerja sosial di dalam KUHP baru

Hukuman kerja sosial diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hukum pidana nasional itu dianggap sebagai sebuah gebrakan perubahan dalam paradigma pemidanaan di Indonesia.

KUHP nasional yang akan berlaku pada awal 2026 mendatang itu disebut berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yakni keadilan korektif yang ditujukan kepada pelaku, keadilan restoratif yang ditujukan kepada korban, dan keadilan rehabilitatif baik yang ditujukan kepada pelaku maupun korban.

KUHP baru itu mengatur pidana pokok yang terdiri dari pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial.

Pasal 85 KUHP nasional menjelaskan pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta.

Ketentuan penetapan vonis

Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud, hakim wajib mempertimbangkan:

a. Pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan;

b. Kemampuan kerja terdakwa;

c. Persetujuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial;

d. Riwayat sosial terdakwa;

e. Pelindungan keselamatan kerja terdalwa;

f. Agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa; dan

g. Kemampuan terdakwa membayar pidana denda.

Tata cara pelaksanaan pidana kerja sosial

Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan, dijatuhkan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam.

Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 jam dalam 1 hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat.

Pelaksanaan pidana kerja sosial dimuat dalam putusan pengadilan- yang juga memuat perintah jika terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib:

a. Mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut;

b. Menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut; atau

c. Membayar seluruh atau sebagian pidana denda yang diganti dengan pidana kerja sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar.

Pengawasan pidana kerja sosial

Dalam pengawasannya, pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjelaskan pembimbing kemasyarakatan melaksanakan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap klien yang menjalani pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi dewasa, dilakukan berdasarkan hasil Litmas (Penelitian Kemasyarakatan).

Litmas merupakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan pelayanan tahanan atau anak, pembinaan narapidana atau anak binaan, dan pembimbingan kemasyarakatan klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum dan hakim dalam penyelesaian perkara.

Sementara hakim dalam putusannya, sebagaimana amanat Pasal 85 ayat (9) KUHP, harus memuat mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial berupa:

a. Lamanya pidana penjara atau besarnya denda yang sesungguhnya dijatuhkan oleh hakim;

b. Lamanya pidana kerja sosial yang harus dijalani, dengan mencantumkan jumlah jam per hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja sosial; dan

c. Sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial yang dijatuhkan.

 

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

18 Kasus Korupsi Berhasil Dituntaskan Polda Riau pada 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 18:04:20 WIB

BEDELAU.COM --Berdasarkan pemaparan pada laporan akh.

Hukrim

Diserang Brutal di Kebun Sawit Bengkalis, 2 Karyawan KSO PT PAB Malah Ditahan Polisi

Senin, 29 Desember 2025 - 17:50:12 WIB

BEDELAU.COM --Sejumlah karyawan Kerja Sama Operasion.

Hukrim

Kasatlantas Polresta Pekanbaru Ingatkan Sanksi Tilang untuk Lampu Kendaraan Menyilaukan

Senin, 29 Desember 2025 - 17:44:12 WIB

BEDELAU.COM --Menyusul viralnya video Mitsubishi Paj.

Hukrim

Di Usia Senja, Ayah Tiri di Kepulauan Meranti Diduga Enam Kali Cederai Anak Tirinya

Ahad, 28 Desember 2025 - 19:17:39 WIB

BEDELAU.COM -- Di sebuah desa yang .

Hukrim

Karena Dendam, Pria di Kampar Habisi Nyawa Sepupu

Ahad, 28 Desember 2025 - 19:06:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) P.

Hukrim

Polda Riau Tunggu Arahan Kortas Tipikor Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif Sekretariat DPRD

Ahad, 28 Desember 2025 - 19:00:13 WIB

BEDELAU,COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih m.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Satlantas Pekanbaru Berlakukan Penutupan Sejumlah Jalan di Malam Tahun Baru
30 Desember 2025
Berlaku Mulai 2 Januari 2026, Ini Tata Cara dan Syarat Penerapan Pidana Kerja Sosial
30 Desember 2025
IRT di Kampar Diintimidasi Usai Kritik MBG, DPRD Riau Turun Tangan
30 Desember 2025
Pintu Air Koto Panjang Dibuka, Kapolda Riau Siagakan Pasukan Antisipasi Banjir
30 Desember 2025
Tol Pekanbaru-Bukittinggi dan Pekanbaru-Rengat Masuk Daftar Proyek Strategis Nasional
30 Desember 2025
Pemko Pekanbaru–Alfamart Teken MoU, 140 Gerai Berlakukan Parkir Gratis per 1 Januari 2026
30 Desember 2025
Seluruh Puskesmas di Pekanbaru Buka Sampai Malam, Wako Minta Masyarakat Lapor Jika Ditolak
30 Desember 2025
Hilang Saat Mancingdi Sungai Batang Sosa, Remaja Perempuan Ditemukan Meninggal Dunia
30 Desember 2025
Efisiensi Lewat Meterisasi, Mulai 2026 Tagihan Listrik PJU Pekanbaru Hemat Rp1 Miliar Setiap Bulannya
30 Desember 2025
18 Kasus Korupsi Berhasil Dituntaskan Polda Riau pada 2025
29 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Bakti Sosial YPPM Berbagi Kebahagian Menyapa Masyarakat dan Mualaf
  • 2 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 3 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 4 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 5 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 6 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 7 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved