• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan
  • Pekanbaru

Dosen Magister Hukum Unilak Laksanakan PKM bagi Pekerja Migran terkait Pemahaman Prinsip Iktikad Baik

Redaksi

Rabu, 05 November 2025 19:37:55 WIB
Cetak
Dosen Magister Hukum Unilak Laksanakan PKM bagi Pekerja Migran terkait Pemahaman Prinsip Iktikad Baik

BEDELAU.COM --Tim Dosen Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bagi Pekerja Migran Indonesia dengan fokus pada peningkatan pemahaman prinsip iktikad baik dalam kesadaran hukum. Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka pada 4 November 2025.

Tim dosen yang terlibat dalam kegiatan PKM tersebut terdiri dari Yeni Triana, Yelia Nathassa Winstar, Iriansyah, Azwar, dan Junaidi. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh temuan tim pengabdian yang menunjukkan masih rendahnya pemahaman pekerja migran Indonesia terhadap asas-asas hukum, khususnya asas iktikad baik, yang berdampak pada tingginya permasalahan hukum antara pekerja migran dan agen penyalur tenaga kerja.

Dalam analisis situasi yang dilakukan tim pengabdian, diketahui bahwa ketidakpahaman terhadap prinsip iktikad baik sering menjadi pemicu terjadinya sengketa hukum, baik pada tahap pra-penempatan, masa bekerja, maupun pasca-penempatan. Padahal, asas iktikad baik merupakan prinsip fundamental dalam hukum perjanjian dan hubungan kerja, yang menuntut kejujuran, keterbukaan, serta kepatuhan terhadap hukum dari semua pihak.

Melalui kegiatan ini, tim dosen Magister Hukum Unilak juga mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang tersebut dinilai telah memberikan payung hukum yang lebih komprehensif bagi pekerja migran Indonesia dalam menghadapi persoalan hukum, sekaligus mempertegas peran negara dalam memberikan perlindungan.

Pekerja Migran Indonesia selama ini dikenal sebagai “pahlawan devisa” karena kontribusinya terhadap pendapatan negara. Namun demikian, kontribusi tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan kesadaran hukum dan pemahaman prinsip iktikad baik agar para pekerja migran dapat bekerja secara aman, sejahtera, dan memperoleh kehidupan yang layak bagi dirinya maupun keluarganya, serta turut berkontribusi dalam upaya pengentasan kemiskinan.

Kegiatan PKM ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Ketua Solidaritas Keluarga Migran Indonesia, Ibu Fedelia Suzie Smith, serta para Pekerja Migran Indonesia yang berdomisili di wilayah Selangor dan Kuala Lumpur, Malaysia. Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif.

Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu penyampaian materi oleh tim dosen dan sesi diskusi interaktif. Dalam sesi tersebut, peserta diberikan pemahaman praktis mengenai penerapan prinsip iktikad baik dalam hubungan kerja, serta langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh apabila menghadapi permasalahan.

Sebagai target luaran, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum Pekerja Migran Indonesia, khususnya terkait prinsip iktikad baik, sehingga dapat meminimalkan konflik hukum dan menciptakan hubungan kerja yang adil dan berkeadilan.*


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Dosen FEB Universitas Lancang Kuning Gelar Pelatihan PPh Pasal 21 bagi Siswa SMKS Korpri Duri

Senin, 25 Mei 2026 - 19:29:19 WIB

BEDELAU.COM --Tim dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis .

Pendidikan

Penguatan Kompetensi Guru SMK 5 Agustus dalam Menyusun Buku Ajar Digital Berbasis AI

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:04:30 WIB

BEDELAU.COM --Transformasi digital yang semakin pesa.

Pendidikan

60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Ogah Daftar Ulang

Sabtu, 04 Juli 2026 - 23:26:36 WIB

BEDELAU.COM --Puluhan ribu lebih bangku perguru.

Pendidikan

Disdik Pekanbaru Tunda Pengumuman Hasil SPMB Tingkat SMP, Ini Alasannya

Senin, 29 Juni 2026 - 17:15:32 WIB

BEDELAU.COM --Penundaan pengumuman dipicu lonjakan p.

Pendidikan

Surat Edaran Disdik Riau, Sekolah Dilarang Jual Seragam

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:37:34 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas.

Pendidikan

Sebanyak 2.500 Peserta Semarakkan Milad ke-44 Unilak, Rektor Luncurkan Tiga Program Pascasarjana Baru

Senin, 22 Juni 2026 - 18:59:28 WIB

BEDELAU.COM --Universitas Lancang Kuning (Unilak) me.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Masjid Madinah Japakeh Meriahkan Jum’at Berkah Subuh di Meurah Dua
07 Agustus 2026
Tanpa Tabung Oksigen, Penyelam Tradisional Cari Bocah Tenggelam di Sungai Siak
06 Agustus 2026
Polda Riau Bongkar Makam Pelajar di Rumbai, Usut Dugaan Penganiayaan
06 Agustus 2026
Sudah Diisi KONI, Stadion Utama Bakal Difungsikan Siang dan Malam
06 Agustus 2026
Warga Diserang Monyet Ekor Panjang di Inhil, BBKSDA Riau Siapkan Kandang Perangkap
06 Agustus 2026
Aksi Ugal-ugalan Pengendara Motor Wanita di Pekanbaru Viral, Polisi Buru Pelaku
06 Agustus 2026
BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak Pascaserangan Beruang Madu di Pelalawan
06 Agustus 2026
Polres Pelalawan Tangkap Dua Pelaku Pengangkutan Kayu Ilegal, 12 Kubik Disita
05 Agustus 2026
Pemprov Riau Mulai Lelang Pemeliharaan Lanjutan Jembatan Sei Rokan Kiri
05 Agustus 2026
Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Ada Mobil, Tanah, Emas hingga Kapal
05 Agustus 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 UPDATE Teror Monyet Tembilahan: Korban Bertambah Jadi 10 Orang Dalam 6 Hari
  • 2 DPRD Kepulauan Meranti Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tindaklanjuti 11 Rekomendasi Banggar
  • 3 Bupati Asmar dan PLN UP3 Dumai Perkuat Sinergi, Pastikan Layanan Listrik Kepulauan Meranti Semakin Andal
  • 4 Pemko Pekanbaru Genjot Pengaspalan 23 Kilometer Jalan, Akses Warga Makin Lancar
  • 5 Tiga Warisan Bersejarah Siak Diuji di Tingkat Nasional, Bupati Afni Ajak Masyarakat Berdoa
  • 6 Polisi Terus Sisir dan Bakar PETI di Kuansing
  • 7 Polisi Tangkap Dukun Cabul di Inhu, Korban Diperdaya dengan Ritual Nikah Batin

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved