Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Negara Kini Bisa Sita Tanah Terlantar, Ini Aturan yang Baru Diteken Prabowo
BEDELAU.COM --Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 48/2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Aturan ini diundangkan pada (6/11/2025) lalu, meski baru dipublikasi baru-baru ini.
Dalam penjelasan umum dijelaskan bahwa aturan ini dilakukan untuk mendorong pemegang hak dan pihak yang menguasai tanah untuk menjaga dan memelihara tanahnya, serta tidak melakukan penelantaran.
Pasalnya, penelantaran tanah semakin menimbulkan kesenjangan sosial, ekonomi, kesejahteraan rakyat, dan kualitas lingkungan.
Pada pasal 2 dijelaskan, bahwa setiap pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha wajib mengusahakan, menggunakan, dan/atau memanfaatkan izin/konsesi/perizinan berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai. Selain itu juga harus melaporkan pengusahaannya secara berkala.
Jika tidak, izin/konsesi/perizinan yang dimaksud dijadikan objek penertiban kawasan dan tanah telantar.
"Kawasan yang izin/konsesi/perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak pergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha menjadi objek penertiban kawasan terlantar," tulis Pasal 4 (1), dikutip, Jumat (6/2/2026).
Objek penertiban Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kawasan pertambangan;
b. kawasan perkebunan;
c. kawasan industri;
d. kawasan pariwisata;
e. kawasan perumahan/pemukiman skala besar/terpadu; atau
f. kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/konsesi/perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.
"Dalam hal terdapat kewajiban yang mengikat Pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kewajiban tersebut tetap melekat dan harus dipenuhi oleh Pemegang izin/konsesi/perizinan Berusaha meskipun telah menjadi objek penertiban Kawasan," tulis Pasal 5.
Dari aturan itu juga diatur rinci mengenai objek penertiban tanah terlantar. Tanah hak milik bisa dikecualikan dari objek penertiban dengan beberapa syarat. Seperti dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan, dikuasai pihak lain secara terus menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak, hingga fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi.
Adapun syarat hak guna tanah yang menjadi objek penertiban tanah, sebagai berikut :
- Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
- Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahalan, tidak dipergunakan, dan/ atau tidak dimanfaatkan terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
- Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/ atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya atau dibuatnya Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Sumber: SM News.com
31 Pejabat Bea Cukai yang Diganti Menkeu Purbaya, Termasuk Kakanwil Bea Cukai Riau
BEDELAU.COM -- Janji perombakan pej.
Biaya Tes Psikologi SIM Online Naik mulai 2026, Ini Perinciannya
BEDELAU.COM --Pemerintah resmi melakukan penyesuaian.
Sampit Expo Jadi Etalase Potensi Daerah, UMKM Kotim Raup Dampak Ekonomi
SAMPIT – Gelaran Sampit Expo kembali menjadi magne.
Mulai 2 Januari 2026, Ini Pihak yang Bisa Laporkan Kumpul Kebo
BEDELAU.COM --Bukan lagi sekadar urusan norma sosial.
Jumat 2 Januari 2026 Bukan Cuti Bersama, Ini Aturan Resminya
BEDELAU.COM --Setiap pergantian tahun, informasi men.
Tol Pekanbaru-Bukittinggi dan Pekanbaru-Rengat Masuk Daftar Proyek Strategis Nasional
BEDELAU,COM --Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.








