Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 701 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 828 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kecuali untuk Kelompok Masyarakat Ini

BEDELAU.COM --Pemerintah resmi memperketat dan melarang mudik lebaran 2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya IdulFitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan.
Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDB) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Sementara masa peniadaan mudik tetap berlangsung selama periode 6-17 Mei 2021.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pengetatan mudik ini dilakukan berdasarkan fakta tentang apa yang terjadi selama ini di Indonesia. Dia mengacu pada kejadian-kejadian di 2020 lalu, saat angka kasus positif Covid-19 cenderung naik setelah adanya libur.
"Oleh karenanya kita menyatakan bahwa dari tanggal 6-17 (Mei) itu dinyatakan dilarang mudik. Tentu ada suatu pengecualian-pengecualian, yang nanti sore kami akan sampaikan lewat rilis secara lebih detil," ujar Menhub Budi Karya.
Pengecualian untuk melakukan mudik atau perjalanan tersebut sebenarnya telah tercantum dalam SE Nomor 13/2021 beserta poin-poin tambahannya. Berikut rinciannya:
- Perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Lebaran 2021 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, seperti: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang.
- Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama Ramadhan dan Lebaran 2021 wajib memiliki print out Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai syarat melakukan perjalanan. Berikut ketentuannya:
- Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI/Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat bersangkutan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Masyarakat umum non-pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat bersangkutan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Sumber: [liputan6.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Presiden Prabowo Didesak 'Bersih-bersih' Menteri Warisan Jokowi di Jajaran Kabinetnya
BEDELAU.COM --Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago.
Menunggu Prabowo Copot Sri Mulyani dari Kabinet
BEDELAU.COM --Peneliti Center of Economic and Law St.
Audiensi di DPR, Mahasiswa UI Minta Usut Dugaan Makar karena Merugikan Aksi
BEDELAU.COM --- Sejumlah perwa.
Netizen Kritik Keras Presidan Naikkan Pangkat Polisi Korban Unjukrasa: Rakyat yang Terluka Dapat Apa, Pak?
BEDELAU.COM --erintah Presiden Prabowo Subianto kepa.
Rocky Gerung: Publik Muak 10 Tahun RI Penuh Masalah
BEDELAU.COM ---Situasi di Jakarta kembali memanas setelah meninggalnya pengemudi.
TULIS KOMENTAR +INDEKS