• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Kades dan Eks Sekdes Tarai Bangun Ditahan Terkait Pemalsuan Surat Tanah

Redaksi

Jumat, 13 Februari 2026 19:55:13 WIB
Cetak
Kades dan Eks Sekdes Tarai Bangun Ditahan Terkait Pemalsuan Surat Tanah

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menahan dua terduga pelaku kasus pemalsuan surat tanah, yakni Kepala Desa Tarai Bangun berinisial AN (39) dan mantan Sekretaris Desa Tarai Bangun berinisial EK (49).

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang melalui Kasatreskrim, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari, sejak Rabu, 11 Februari 2026, usai diperiksa penyidik.

“Pelaku sudah kami tahan selama karena terdapat potensi melarikan diri. Selain itu, kasus ini masih dalam pengembangan karena ada korban lain yang melapor ke Mapolres Kampar,” ujar Gian, Jumat (13/2/2026).

Gian menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan Salikin Moenits yang diterima Polres Kampar pada 20 Juni 2024, atas dugaan pemalsuan dokumen tanah miliknya di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. Perkara tersebut diketahui korban pada 1 Desember 2023.

Korban memiliki sebidang tanah dengan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 103 atas nama Ummy Salamah tertanggal 14 Juni 1995. Tanah tersebut dibeli dari Husnidar pada 1991 dan kemudian ditingkatkan statusnya menjadi SHM pada 1995.

Pada Agustus 2021, korban memperoleh informasi dari saksi Umar Al Akhtar bahwa lahannya telah didaftarkan dalam program Satgas pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol. Korban kemudian menunggu proses ganti rugi.

"Namun pada 14 September 2023, korban menerima informasi bahwa ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut, meskipun saat itu belum disertai bukti yang jelas," kata Gian.

Selanjutnya, pada 1 Desember 2023, korban menghadiri rapat di Kantor BPN terkait pembebasan lahan. Dalam pertemuan itu, panitia menyampaikan bahwa lahan milik korban tidak dapat diproses karena adanya klaim dari pihak lain sehingga terjadi tumpang tindih kepemilikan.

Pihak yang mengklaim lahan tersebut adalah Gunawan Saleh dengan dasar dokumen berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor Register Desa: 296/SKGR/TRB/XII/2022 tertanggal 30 Desember 2022. 

Dokumen tersebut disebutkan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor Register: 50/SKT/TRB/II/2023 tertanggal 1 Februari 2023 atas nama Bily Aswara.

Gian menjelaskan, terdapat kejanggalan dalam penerbitan dokumen tersebut, di antaranya SKGR yang terbit lebih dahulu dibandingkan dokumen yang menjadi dasarnya. 

Selain itu, pada sempadan tanah yang tercantum dalam SKGR terdapat nama Jerry P CS yang tidak membubuhkan tanda tangan, meskipun dokumen tersebut tercatat memiliki nomor register camat 232/SKGR/TRB/II/2023 tertanggal 1 Februari 2023.

Dalam dokumen SKT atas nama Billy Iswara disebutkan bahwa yang bersangkutan menguasai sebidang tanah di Jalan Suka Mulia RT 02 RW 02 Dusun IV Tarai Mulia, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. 

"Namun berdasarkan keterangan Billy Iswara kepada penyidik, namanya hanya dipinjam oleh seseorang bernama Fikri sebagai pemilik lahan," tutur Gian.

Lebih lanjut, dalam dokumen tersebut juga tercantum dasar kepemilikan berupa SKTB-HMA Nomor Reg. 007.KPTS/DTSL/XII/2015 tanggal 4 Desember 2015 yang disebut dikeluarkan oleh Razali Datuk Talak Sakti Laksamana. 

Berdasarkan keterangan pihak Lembaga Adat Kampar (LAK), Razali bukanlah Datuk Talak Sakti Laksamana yang sah. Gelar tersebut diketahui dipegang oleh Dr. HM. Nasir Cholis.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polres Kampar. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, penyidik menetapkan AN dan EK sebagai tersangka.

“Kedua terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 391 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” pungkas Gian.*

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Aniaya Dua Warga dengan Badik Gara-gara Miras, Isam Benjol Ditangkap

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:50:36 WIB

BEDELAU.COM --– Polres Indragiri Hilir berhasil me.

Hukrim

Polres Kampar Tangkap Remaja 18 Tahun Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:38:31 WIB

BEDELAU.COM --Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (.

Hukrim

Diduga Konsumsi Perusak Otak, Pelajar di Bengkalis Diamankan Polisi

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:54:40 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Bukit Batu, Polres Beng.

Hukrim

Tak Bisa Tunjukkan Lokasi Tanah Sendiri, Penggugat Nenek Hasni Ditegur Keras Hakim

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:46:51 WIB

BEDELAU.COM --Kasus dugaan mafia tanah dalam pembang.

Hukrim

KPK Periksa Plt Gubernur dan Sekda Riau Terkait Dugaan Korupsi Abdul Wahid

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:06:30 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Suami Istri di Bengkalis Diduga Terlibat TPPO, Polisi Amankan 5 Pekerja Migran Ilegal

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:59:15 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan Tindak Pidana Perdagang.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Plt Lurah Lembah Damai Cabut Surat Pembatalan SKGR, Akui Salah Prosedur
13 Februari 2026
Riau Dominasi 280 Titik Panas di Sumatera, Bengkalis Tertinggi
13 Februari 2026
Kades dan Eks Sekdes Tarai Bangun Ditahan Terkait Pemalsuan Surat Tanah
13 Februari 2026
Aniaya Dua Warga dengan Badik Gara-gara Miras, Isam Benjol Ditangkap
13 Februari 2026
Camat Hingga Sekretaris Dinas di Lingkungan Pemko Pekanbaru Dilantik, Ini Daftarnya!
13 Februari 2026
Polres Kampar Tangkap Remaja 18 Tahun Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
13 Februari 2026
Kemenkes Terbitkan SE Larangan Rumah Sakit Menolak Pasien BPJS Nonaktif
12 Februari 2026
Diduga Konsumsi Perusak Otak, Pelajar di Bengkalis Diamankan Polisi
12 Februari 2026
Evaluasi Gubernur Rampung, DPRD Pastikan APBD Pekanbaru Segera Bisa Digunakan
12 Februari 2026
Tak Bisa Tunjukkan Lokasi Tanah Sendiri, Penggugat Nenek Hasni Ditegur Keras Hakim
12 Februari 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dilanjutkan Dengan Mediasi Masyarakat Desa Sepahat dan KSB Berujung Buntu
  • 2 Kegiatan Tahunan Menyambut Bulan Suci Ramadhan di Masjid/Musholla, Pemdes Sepahat Sudah Menentukan Jadwalnya
  • 3 Ada Apa Ya !!! Masyarakat Desa Sepahat Turun Melakukan Aksi di Lahan KSB
  • 4 31 Pejabat Bea Cukai yang Diganti Menkeu Purbaya, Termasuk Kakanwil Bea Cukai Riau
  • 5 Karyawan Cafe Ditemukan Tewas, Diduga Bunuh Diri
  • 6 PANITIA PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 FKIP UNRI PERKUAT KESIAPAN JELANG PELAKSANAAN
  • 7 Pemkab Kepulauan Meranti dan Pemko Pekanbaru Teken MoU Kerja Sama Strategis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved