• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Kades dan Eks Sekdes Tarai Bangun Ditahan Terkait Pemalsuan Surat Tanah

Redaksi

Jumat, 13 Februari 2026 19:55:13 WIB
Cetak
Kades dan Eks Sekdes Tarai Bangun Ditahan Terkait Pemalsuan Surat Tanah

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menahan dua terduga pelaku kasus pemalsuan surat tanah, yakni Kepala Desa Tarai Bangun berinisial AN (39) dan mantan Sekretaris Desa Tarai Bangun berinisial EK (49).

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang melalui Kasatreskrim, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari, sejak Rabu, 11 Februari 2026, usai diperiksa penyidik.

“Pelaku sudah kami tahan selama karena terdapat potensi melarikan diri. Selain itu, kasus ini masih dalam pengembangan karena ada korban lain yang melapor ke Mapolres Kampar,” ujar Gian, Jumat (13/2/2026).

Gian menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan Salikin Moenits yang diterima Polres Kampar pada 20 Juni 2024, atas dugaan pemalsuan dokumen tanah miliknya di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. Perkara tersebut diketahui korban pada 1 Desember 2023.

Korban memiliki sebidang tanah dengan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 103 atas nama Ummy Salamah tertanggal 14 Juni 1995. Tanah tersebut dibeli dari Husnidar pada 1991 dan kemudian ditingkatkan statusnya menjadi SHM pada 1995.

Pada Agustus 2021, korban memperoleh informasi dari saksi Umar Al Akhtar bahwa lahannya telah didaftarkan dalam program Satgas pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol. Korban kemudian menunggu proses ganti rugi.

"Namun pada 14 September 2023, korban menerima informasi bahwa ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut, meskipun saat itu belum disertai bukti yang jelas," kata Gian.

Selanjutnya, pada 1 Desember 2023, korban menghadiri rapat di Kantor BPN terkait pembebasan lahan. Dalam pertemuan itu, panitia menyampaikan bahwa lahan milik korban tidak dapat diproses karena adanya klaim dari pihak lain sehingga terjadi tumpang tindih kepemilikan.

Pihak yang mengklaim lahan tersebut adalah Gunawan Saleh dengan dasar dokumen berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor Register Desa: 296/SKGR/TRB/XII/2022 tertanggal 30 Desember 2022. 

Dokumen tersebut disebutkan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor Register: 50/SKT/TRB/II/2023 tertanggal 1 Februari 2023 atas nama Bily Aswara.

Gian menjelaskan, terdapat kejanggalan dalam penerbitan dokumen tersebut, di antaranya SKGR yang terbit lebih dahulu dibandingkan dokumen yang menjadi dasarnya. 

Selain itu, pada sempadan tanah yang tercantum dalam SKGR terdapat nama Jerry P CS yang tidak membubuhkan tanda tangan, meskipun dokumen tersebut tercatat memiliki nomor register camat 232/SKGR/TRB/II/2023 tertanggal 1 Februari 2023.

Dalam dokumen SKT atas nama Billy Iswara disebutkan bahwa yang bersangkutan menguasai sebidang tanah di Jalan Suka Mulia RT 02 RW 02 Dusun IV Tarai Mulia, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. 

"Namun berdasarkan keterangan Billy Iswara kepada penyidik, namanya hanya dipinjam oleh seseorang bernama Fikri sebagai pemilik lahan," tutur Gian.

Lebih lanjut, dalam dokumen tersebut juga tercantum dasar kepemilikan berupa SKTB-HMA Nomor Reg. 007.KPTS/DTSL/XII/2015 tanggal 4 Desember 2015 yang disebut dikeluarkan oleh Razali Datuk Talak Sakti Laksamana. 

Berdasarkan keterangan pihak Lembaga Adat Kampar (LAK), Razali bukanlah Datuk Talak Sakti Laksamana yang sah. Gelar tersebut diketahui dipegang oleh Dr. HM. Nasir Cholis.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polres Kampar. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, penyidik menetapkan AN dan EK sebagai tersangka.

“Kedua terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 391 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” pungkas Gian.*

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

PETI Kuansing Digerebek Beruntun

Ahad, 07 Juni 2026 - 17:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Laporan warga mengubah suasana malam d.

Hukrim

Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:55:51 WIB

BEDELAU.COM ---Satreskrim Polres Kuantan Singingi me.

Hukrim

Sony Sonjaya Siap Bongkar Tokoh Besar Kasus MBG, Ajukan Justice Collaborator

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:55:32 WIB

BEDELAU.COM --Sony Sonjaya mengambil langkah baru da.

Hukrim

Sungai Subayang Simpan Rahasia, Polisi Temukan Tambang Emas Ilegal Tanpa Penjaga

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:52:10 WIB

BEDELAU.COM --Sejumlah personel Polsek Kampar Kiri m.

Hukrim

Buntut Kegaduhan di Persidangan, Asri Auzar Dilaporkan ke Polda Riau

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:38:09 WIB

BEDELAU.COM --Organisasi Barisan Anak Melayu Riau me.

Hukrim

Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri HP dan CCTV Jelang OTT

Kamis, 04 Juni 2026 - 19:45:48 WIB

BEDELAU.COM ---Sidang dugaan korupsi yang menjerat G.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PETI Kuansing Digerebek Beruntun
07 Juni 2026
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
07 Juni 2026
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
07 Juni 2026
Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
07 Juni 2026
Diikuti 15.080 Pelari Se-Indonesia, Riau Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor
07 Juni 2026
Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
06 Juni 2026
Pedagang Menjerit! Kebakaran Besar Sapu Deretan Ruko Pasar Atas Bangkinang
06 Juni 2026
Plt Gubri Minta Pohon Sudah Ditanam di Kawasan Stadion Utama Harus Dirawat
06 Juni 2026
Hiace Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Orang Tewas
06 Juni 2026
Nunggak Pajak? Warga Pekanbaru Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Denda
06 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 3 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 4 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 5 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 6 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban
  • 7 Salat Iduladha 1447 H Bersama Ribuan Warga, Wako Pekanbaru Ajak Perkuat Persaudaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved