• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Tambah Seorang, Kejari Pelalawan Tetapkan 19 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi

Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026 19:36:02 WIB
Cetak
Tambah Seorang, Kejari Pelalawan Tetapkan 19 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Pelalawan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan. Tersangka berinisial AM (62) langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru pada Rabu (18/2/2026).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Pajri Aef Sanusi SH.

“Kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan kembali berkembang. Kembali menetapkan satu orang tersangka baru, hingga total tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi 19 orang,” ujar Pajri, Kamis (19/2/2026).

Menurut dia, AM merupakan seorang wanita yang berperan sebagai penyalur sekaligus pengecer pupuk subsidi kepada kelompok tani di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

“Dari hasil pendalaman pemeriksaan dan gelar perkara, maka AM selaku penyalur pupuk subsidi ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, tersangka ditahan 20 hari ke depan,” kata Pajri.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AM yang diketahui merupakan pensiunan pegawai negeri sipil Dinas Pertanian Kabupaten Pelalawan itu langsung mengenakan rompi tahanan Pidana Khusus Kejari Pelalawan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka kemudian digiring ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pelalawan telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara dugaan korupsi berjemaah penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022. Kasus tersebut terjadi di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Dari 18 tersangka yang lebih dulu ditetapkan, 17 orang telah ditahan. Satu tersangka berinisial PS tidak ditahan karena alasan kesehatan. Adapun para tersangka sebelumnya terdiri dari penyuluh, pengecer, hingga distributor. Bahkan, satu di antaranya merupakan oknum camat yang turut berperan sebagai pengecer dan pengelola pupuk subsidi.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Riau, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp34 miliar. Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam KUHP Nasional, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP baru sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Proses hukum terus berjalan dan penyidikan masih terus dikembangkan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh. Penyidikan tidak berhenti pada penetapan 19 tersangka tersebut,” ujar Pajri.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Pelalawan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi di daerah tersebut.*

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Periksa 40 Saksi Terkait Gajah Mati Tanpa Kepala, Termasuk Pegawai Perusahaan

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:42:18 WIB

BEDELAU.COM --Polda Riau mengungkapkan penyelidikan .

Hukrim

Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Kades dan Eks Sekdes Tarai Bangun Dilimpahkan ke Kejari Kampar

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:21:04 WIB

BEDELAU.COM --Berkas perkara dugaan pemalsuan surat .

Hukrim

Polres Siak Ungkap Pembunuhan Wanita di Minas, Pelaku Sakit Hati Ditolak Pinjaman

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:14:13 WIB

BEDELAU.COM --Polres Siak mengungkap kasus pembunuha.

Hukrim

Kasus Pelecehan, Warga Sintong Kembali Datangi Mapolres Rohil: “Jangan Abaikan Kasus Anak Kami!”

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:51:12 WIB

BEDELAU.COM --- Gelombang kekecewaa.

Hukrim

Beroperasi di Kebun Pemda, Polisi Bakar Enam Rakit Diduga untuk Penambangan Emas Ilegal

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:46:17 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan Satreskrim Polres Kuantan.

Hukrim

Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Rambah Hutan dan Sebabkan Karhutla di Bukit Batu

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:23:30 WIB

BEDELAU,COM --Polres Bengkalis menetapkan satu orang.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Polisi Periksa 40 Saksi Terkait Gajah Mati Tanpa Kepala, Termasuk Pegawai Perusahaan
19 Februari 2026
Tambah Seorang, Kejari Pelalawan Tetapkan 19 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi
19 Februari 2026
Agung Nugroho Lantik Kepala DLHK dan Bapenda Definitif
19 Februari 2026
Sopir Diduga Mengantuk, Truk Tangki BBM Terguling di Flyover Harapan Raya
19 Februari 2026
Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Kades dan Eks Sekdes Tarai Bangun Dilimpahkan ke Kejari Kampar
19 Februari 2026
Polres Siak Ungkap Pembunuhan Wanita di Minas, Pelaku Sakit Hati Ditolak Pinjaman
19 Februari 2026
Kasus Pelecehan, Warga Sintong Kembali Datangi Mapolres Rohil: “Jangan Abaikan Kasus Anak Kami!”
18 Februari 2026
Beroperasi di Kebun Pemda, Polisi Bakar Enam Rakit Diduga untuk Penambangan Emas Ilegal
18 Februari 2026
Antusias Petang Belimau, Rumah Singgah Tuan Kadi hingga Jembatan Siak Dipadati Warga
18 Februari 2026
Jangan Salah Pilih Prodi! Ini Gelar Sarjana yang Paling Diburu Perusahaan pada 2026
18 Februari 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Masyarakat Desa Sepahat Menuntut Transparansi dan Keadilan dalam Pengelolaan Lahan Sitaan Negara
  • 2 Olimpiade Fisika ke-XX Resmi Dibuka, Diikuti Lebih dari 1.000 Peserta dari Berbagai Daerah
  • 3 Dilanjutkan Dengan Mediasi Masyarakat Desa Sepahat dan KSB Berujung Buntu
  • 4 Kegiatan Tahunan Menyambut Bulan Suci Ramadhan di Masjid/Musholla, Pemdes Sepahat Sudah Menentukan Jadwalnya
  • 5 Ada Apa Ya !!! Masyarakat Desa Sepahat Turun Melakukan Aksi di Lahan KSB
  • 6 31 Pejabat Bea Cukai yang Diganti Menkeu Purbaya, Termasuk Kakanwil Bea Cukai Riau
  • 7 Aktivis Muda Pelalawan Tegas Dukung Kedudukan Polri Berada di bawah Presiden

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved