• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Tambah Seorang, Kejari Pelalawan Tetapkan 19 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi

Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026 19:36:02 WIB
Cetak
Tambah Seorang, Kejari Pelalawan Tetapkan 19 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Pelalawan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan. Tersangka berinisial AM (62) langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru pada Rabu (18/2/2026).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Pajri Aef Sanusi SH.

“Kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan kembali berkembang. Kembali menetapkan satu orang tersangka baru, hingga total tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi 19 orang,” ujar Pajri, Kamis (19/2/2026).

Menurut dia, AM merupakan seorang wanita yang berperan sebagai penyalur sekaligus pengecer pupuk subsidi kepada kelompok tani di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

“Dari hasil pendalaman pemeriksaan dan gelar perkara, maka AM selaku penyalur pupuk subsidi ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, tersangka ditahan 20 hari ke depan,” kata Pajri.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AM yang diketahui merupakan pensiunan pegawai negeri sipil Dinas Pertanian Kabupaten Pelalawan itu langsung mengenakan rompi tahanan Pidana Khusus Kejari Pelalawan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka kemudian digiring ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pelalawan telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara dugaan korupsi berjemaah penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022. Kasus tersebut terjadi di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Dari 18 tersangka yang lebih dulu ditetapkan, 17 orang telah ditahan. Satu tersangka berinisial PS tidak ditahan karena alasan kesehatan. Adapun para tersangka sebelumnya terdiri dari penyuluh, pengecer, hingga distributor. Bahkan, satu di antaranya merupakan oknum camat yang turut berperan sebagai pengecer dan pengelola pupuk subsidi.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Riau, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp34 miliar. Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam KUHP Nasional, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP baru sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Proses hukum terus berjalan dan penyidikan masih terus dikembangkan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh. Penyidikan tidak berhenti pada penetapan 19 tersangka tersebut,” ujar Pajri.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Pelalawan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi di daerah tersebut.*

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

Hukrim

Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00:07 WIB

BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.

Hukrim

Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:42:39 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.

Hukrim

Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.

Hukrim

Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:45:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kawal Instruksi Wali Kota, Kabid SD Pastikan Gotong Royong Massal Bulanan Berjalan Penuh Semangat
24 Oktober 2026
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
23 Oktober 2026
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba
  • 3 Puluhan Triliun Denda Sawit Dalam Kawasan Hutan Mengalir ke Pusat, Daerah Penghasil Gigit Jari?
  • 4 IHSG dan Rupiah Hancur! Airlangga Tagih Bukti Reformasi BEI di Tengah Ancaman MSCI
  • 5 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 6 Beras Rp60 Ribu dan Telur Rp49 Ribu, Catat 5 Lokasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini
  • 7 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved