Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Tambah Seorang, Kejari Pelalawan Tetapkan 19 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Pelalawan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan. Tersangka berinisial AM (62) langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru pada Rabu (18/2/2026).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Pajri Aef Sanusi SH.
“Kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan kembali berkembang. Kembali menetapkan satu orang tersangka baru, hingga total tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi 19 orang,” ujar Pajri, Kamis (19/2/2026).
Menurut dia, AM merupakan seorang wanita yang berperan sebagai penyalur sekaligus pengecer pupuk subsidi kepada kelompok tani di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
“Dari hasil pendalaman pemeriksaan dan gelar perkara, maka AM selaku penyalur pupuk subsidi ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, tersangka ditahan 20 hari ke depan,” kata Pajri.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AM yang diketahui merupakan pensiunan pegawai negeri sipil Dinas Pertanian Kabupaten Pelalawan itu langsung mengenakan rompi tahanan Pidana Khusus Kejari Pelalawan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka kemudian digiring ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pelalawan telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara dugaan korupsi berjemaah penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022. Kasus tersebut terjadi di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Dari 18 tersangka yang lebih dulu ditetapkan, 17 orang telah ditahan. Satu tersangka berinisial PS tidak ditahan karena alasan kesehatan. Adapun para tersangka sebelumnya terdiri dari penyuluh, pengecer, hingga distributor. Bahkan, satu di antaranya merupakan oknum camat yang turut berperan sebagai pengecer dan pengelola pupuk subsidi.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Riau, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp34 miliar. Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam KUHP Nasional, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP baru sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Proses hukum terus berjalan dan penyidikan masih terus dikembangkan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh. Penyidikan tidak berhenti pada penetapan 19 tersangka tersebut,” ujar Pajri.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Pelalawan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi di daerah tersebut.*
Sumber: Riauterkini.com
Polisi Periksa 40 Saksi Terkait Gajah Mati Tanpa Kepala, Termasuk Pegawai Perusahaan
BEDELAU.COM --Polda Riau mengungkapkan penyelidikan .
Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Kades dan Eks Sekdes Tarai Bangun Dilimpahkan ke Kejari Kampar
BEDELAU.COM --Berkas perkara dugaan pemalsuan surat .
Polres Siak Ungkap Pembunuhan Wanita di Minas, Pelaku Sakit Hati Ditolak Pinjaman
BEDELAU.COM --Polres Siak mengungkap kasus pembunuha.
Kasus Pelecehan, Warga Sintong Kembali Datangi Mapolres Rohil: “Jangan Abaikan Kasus Anak Kami!”
BEDELAU.COM --- Gelombang kekecewaa.
Beroperasi di Kebun Pemda, Polisi Bakar Enam Rakit Diduga untuk Penambangan Emas Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan Satreskrim Polres Kuantan.
Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Rambah Hutan dan Sebabkan Karhutla di Bukit Batu
BEDELAU,COM --Polres Bengkalis menetapkan satu orang.








