• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Anak Gajah Sumatera Mati Terjerat di Pelalawan, Pemilik Lahan Jadi Tersangka

Redaksi

Senin, 02 Maret 2026 17:31:15 WIB
Cetak
Anak Gajah Sumatera Mati Terjerat di Pelalawan, Pemilik Lahan Jadi Tersangka
Kematian anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan seorang pemilik lahan sebagai tersangka dalam kasus kematian anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Tersangka berinisial JM (44), warga Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Tersangka diduga memiliki dan mengelola lahan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan konservasi tempat bangkai anak gajah ditemukan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan bangkai anak gajah pada Kamis (26/2/2026).

"Mendapat informasi tersebut, tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun melakukan penyelidikan dan olah TKP," ujar Ade, Senin (2/3/2026).

Terjerat Tali

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, penyidik menemukan luka serius pada kaki depan kiri anak gajah akibat jeratan tali.

"Jerat diduga dipasang secara ilegal dan menyebabkan infeksi serius hingga berujung kematian satwa dilindungi," jelasnya.

Namun penyidikan tak berhenti pada dugaan jerat. Saat olah TKP, petugas juga menemukan tanaman kelapa sawit dan patok kepemilikan lahan di sekitar lokasi bangkai.

Masuk Kawasan Konservasi

Penyidik kemudian mendalami status lahan dengan melibatkan ahli pemetaan dan zonasi kawasan hutan.

Hasil pengecekan koordinat memastikan lokasi berada di dalam kawasan hutan konservasi TNTN sebagaimana ditetapkan melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.

"Kami mendalami dua aspek, yakni kematian satwa dilindungi dan aktivitas perkebunan di dalam kawasan taman nasional," kata Ade.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan menghadirkan ahli, penyidik menggelar perkara dan menetapkan JM sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan berperan sebagai pemilik lahan di dalam kawasan taman nasional," tegasnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, JM dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

"Polda Riau menegaskan penyidikan masih terus berkembang untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait praktik pemasangan jerat di kawasan konservasi," tutupnya.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Segera Diadili

Senin, 02 Maret 2026 - 17:46:26 WIB

BEDELAU.COM --Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi .

Hukrim

Tersangka Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Jalani Tes Psikologi, Ini Hasilnya

Senin, 02 Maret 2026 - 17:44:10 WIB

BEDELAU.COM --Raihan Mufazzar (21), tersangka kasus .

Hukrim

Tim Raga Polres Dumai Ringkus Tiga Preman Pemalak Supir Truk

Ahad, 01 Maret 2026 - 01:08:02 WIB

BEDELAU.COM --Tim Raga Polres Dumai mengamankan tiga.

Hukrim

Karyawan Swasta di Mandau Diduga Cabuli Bocil di Hotel

Ahad, 01 Maret 2026 - 00:55:33 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Mandau, jajaran Po.

Hukrim

Seorang ASN PPPK Kementerian Diciduk Satres Narkoba Polres Siak

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:33:02 WIB

BEDELAU.COM --Seorang aparatur sipil negara berstatu.

Hukrim

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan Ditahan Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:26:44 WIB

BEDELAU.COM --Penyidik Unit III Tindak Pidana Korups.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pembayaran THR 2026 Paling Lambat 8 Maret, Disnaker Kota Pekanbaru: Tak Boleh Dicicil
02 Maret 2026
Langgar Kode Etik, Kapolres Bengkalis Pecat Aipda Asmadi dari Polri
02 Maret 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Segera Diadili
02 Maret 2026
Tersangka Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Jalani Tes Psikologi, Ini Hasilnya
02 Maret 2026
Jangan Terlewatkan! Ini Lokasi Operasi Pasar Murah Awal Maret
02 Maret 2026
Giliran Jalan Sukamaju Diaspal, Wako Agung: Satu Persatu Akan Dituntaskan Perbaikannya
02 Maret 2026
Anak Gajah Sumatera Mati Terjerat di Pelalawan, Pemilik Lahan Jadi Tersangka
02 Maret 2026
5 Kandidat Utama Pengganti Ali Khamenei Usai Tewas dalam Serangan AS
01 Maret 2026
Tim Raga Polres Dumai Ringkus Tiga Preman Pemalak Supir Truk
01 Maret 2026
Potensi Hujan Minim, Hari Ini Suhu Riau Capai 34 Derajat Celsius
01 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved