• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Eks Kadisdikbud Rohil Seret Adik Afrizal Sintong di Kasus Korupsi DAK Rp4,3 Miliar

Redaksi

Selasa, 03 Maret 2026 21:05:14 WIB
Cetak
Eks Kadisdikbud Rohil Seret Adik Afrizal Sintong di Kasus Korupsi DAK Rp4,3 Miliar

BEDELAU.COM --Eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Asril Arief, menyeret M. Cholib di kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan dan Rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas.

Asril meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru agar adik kandung eks Bupati Rohil, Afrizal Sintong, itu ikut dimintai pertanggungjawaban di kasus yang merugikan negara senilai Rp4,3 miliar.

Permintaan tersebut disampaikan Asril dalam surat pembelaan (pledoi) yang dibacakan penasehat hukumnya Dr. H. Adly Thaher dan Alkhoviz Syukri pada sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang dipimpin Azis Muslim, Senin (2/3/2026) petang.

Dalam perkara ini, Asril bersama Sefrijon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah tersebut yang bersumber dari DAK tahun 2023.

Adly Thaher mengungkapkan, M. Chotib diduga menerima uang sebesar Rp350 juta dari proyek rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas. Uang tersebut diserahkan langsung oleh Asril di depan Kantor BPKAD Kabupaten Rohil.

“Terdakwa menyerahkan uang tersebut dengan disaksikan sopirnya bernama Syamsu Rizal alias Ijal. Uang dalam kantong plastik hitam dan diterima langsung oleh Chotib dari dalam mobilnya,” ungkap Adly.

Meski dalam persidangan M. Chotib membantah menerima uang dari Asril Arief atas perintah Bupati Afrizal Sintong, pihak pembela menyatakan peristiwa penyerahan uang itu benar-benar terjadi. Menurut Adly, hakim saat itu menyatakan apabila ada bukti, silakan dilaporkan.

Adly juga mempersoalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membebankan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp629.652.139,95 kepada Asril. Menurutnya, uang tersebut tidak dinikmati kliennya.

“Sebab Chotib itu orangnya masih ada, masih muda, kuat, serta orang kaya dan adik bupati saat itu dan memiliki harta benda. Maka untuk memenuhi rasa keadilan, uang tersebut tidak dibebankan kepada Terdakwa Asril Arief untuk mengembalikannya,” tegas Adly.

Mantan Hakim Adhoc Tipikor di PN Jambi itu mengakui, kliennya pernah menerima uang Rp30 juta dalam perkara tersebut dan telah berupaya mengembalikannya, namun Jaksa Penuntut Umum tidak bersedia menerima pengembalian itu.

Oleh karena itu, pihaknya memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Kami memohon agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya,” tutup Adly.

Sebelumnya, JPU Hade Rachmat Daniel menuntut Asril dan Sefrijon dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Khusus Asril, JPU menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp625 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan disebutkan, tindak pidana korupsi DAK tersebut dilakukan melalui mark-up harga bahan bangunan, pencairan anggaran dengan surat pertanggungjawaban fiktif, serta pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Nilai proyek tercatat sebesar Rp4.316.651.000.

Perbuatan para terdakwa juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola Pasal 5 huruf a, serta memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.109.304.279,90 berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

Hukrim

Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:23:18 WIB

BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved