• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Eks Kadisdikbud Rohil Seret Adik Afrizal Sintong di Kasus Korupsi DAK Rp4,3 Miliar

Redaksi

Selasa, 03 Maret 2026 21:05:14 WIB
Cetak
Eks Kadisdikbud Rohil Seret Adik Afrizal Sintong di Kasus Korupsi DAK Rp4,3 Miliar

BEDELAU.COM --Eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Asril Arief, menyeret M. Cholib di kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan dan Rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas.

Asril meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru agar adik kandung eks Bupati Rohil, Afrizal Sintong, itu ikut dimintai pertanggungjawaban di kasus yang merugikan negara senilai Rp4,3 miliar.

Permintaan tersebut disampaikan Asril dalam surat pembelaan (pledoi) yang dibacakan penasehat hukumnya Dr. H. Adly Thaher dan Alkhoviz Syukri pada sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang dipimpin Azis Muslim, Senin (2/3/2026) petang.

Dalam perkara ini, Asril bersama Sefrijon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah tersebut yang bersumber dari DAK tahun 2023.

Adly Thaher mengungkapkan, M. Chotib diduga menerima uang sebesar Rp350 juta dari proyek rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas. Uang tersebut diserahkan langsung oleh Asril di depan Kantor BPKAD Kabupaten Rohil.

“Terdakwa menyerahkan uang tersebut dengan disaksikan sopirnya bernama Syamsu Rizal alias Ijal. Uang dalam kantong plastik hitam dan diterima langsung oleh Chotib dari dalam mobilnya,” ungkap Adly.

Meski dalam persidangan M. Chotib membantah menerima uang dari Asril Arief atas perintah Bupati Afrizal Sintong, pihak pembela menyatakan peristiwa penyerahan uang itu benar-benar terjadi. Menurut Adly, hakim saat itu menyatakan apabila ada bukti, silakan dilaporkan.

Adly juga mempersoalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membebankan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp629.652.139,95 kepada Asril. Menurutnya, uang tersebut tidak dinikmati kliennya.

“Sebab Chotib itu orangnya masih ada, masih muda, kuat, serta orang kaya dan adik bupati saat itu dan memiliki harta benda. Maka untuk memenuhi rasa keadilan, uang tersebut tidak dibebankan kepada Terdakwa Asril Arief untuk mengembalikannya,” tegas Adly.

Mantan Hakim Adhoc Tipikor di PN Jambi itu mengakui, kliennya pernah menerima uang Rp30 juta dalam perkara tersebut dan telah berupaya mengembalikannya, namun Jaksa Penuntut Umum tidak bersedia menerima pengembalian itu.

Oleh karena itu, pihaknya memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Kami memohon agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya,” tutup Adly.

Sebelumnya, JPU Hade Rachmat Daniel menuntut Asril dan Sefrijon dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Khusus Asril, JPU menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp625 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan disebutkan, tindak pidana korupsi DAK tersebut dilakukan melalui mark-up harga bahan bangunan, pencairan anggaran dengan surat pertanggungjawaban fiktif, serta pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Nilai proyek tercatat sebesar Rp4.316.651.000.

Perbuatan para terdakwa juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola Pasal 5 huruf a, serta memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.109.304.279,90 berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pemburu Gajah Sumatera di Pelalawan Terbongkar, Kapolda: Sindikat Sistematis

Selasa, 03 Maret 2026 - 21:07:57 WIB

BEDELAU.COM --- Kepolisian Daerah (Polda) Riau membo.

Hukrim

Dari Hutan Ukui ke Solo, Jejak Perdagangan Gading Terungkap

Selasa, 03 Maret 2026 - 17:58:16 WIB

BEDELAU.COM --Jejak perdagangan gading Gajah Sumater.

Hukrim

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Segera Diadili

Senin, 02 Maret 2026 - 17:46:26 WIB

BEDELAU.COM --Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi .

Hukrim

Tersangka Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Jalani Tes Psikologi, Ini Hasilnya

Senin, 02 Maret 2026 - 17:44:10 WIB

BEDELAU.COM --Raihan Mufazzar (21), tersangka kasus .

Hukrim

Anak Gajah Sumatera Mati Terjerat di Pelalawan, Pemilik Lahan Jadi Tersangka

Senin, 02 Maret 2026 - 17:31:15 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Khusus Pol.

Hukrim

Tim Raga Polres Dumai Ringkus Tiga Preman Pemalak Supir Truk

Ahad, 01 Maret 2026 - 01:08:02 WIB

BEDELAU.COM --Tim Raga Polres Dumai mengamankan tiga.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Fenomena Gerhana Bulan Total Bisa Dilihat di Pekanbaru Malam In
03 Maret 2026
Pemulihan Kawasan TNTN, Menhut RI Tanam Pohon Simbolis di Pelalawan
03 Maret 2026
Lima Kapal RoRo Bengkalis-Pakning Siap Layani Arus Mudik Balik Lebaran Idul Fitri
03 Maret 2026
Pemburu Gajah Sumatera di Pelalawan Terbongkar, Kapolda: Sindikat Sistematis
03 Maret 2026
Eks Kadisdikbud Rohil Seret Adik Afrizal Sintong di Kasus Korupsi DAK Rp4,3 Miliar
03 Maret 2026
Tata Ulang Kabel FO di Pekanbaru, Pemko Bersinergi dengan Pusat
03 Maret 2026
Dari Hutan Ukui ke Solo, Jejak Perdagangan Gading Terungkap
03 Maret 2026
Pembayaran THR 2026 Paling Lambat 8 Maret, Disnaker Kota Pekanbaru: Tak Boleh Dicicil
02 Maret 2026
Langgar Kode Etik, Kapolres Bengkalis Pecat Aipda Asmadi dari Polri
02 Maret 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Segera Diadili
02 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved