• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Eks Kadisdikbud Rohil Seret Adik Afrizal Sintong di Kasus Korupsi DAK Rp4,3 Miliar

Redaksi

Selasa, 03 Maret 2026 21:05:14 WIB
Cetak
Eks Kadisdikbud Rohil Seret Adik Afrizal Sintong di Kasus Korupsi DAK Rp4,3 Miliar

BEDELAU.COM --Eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Asril Arief, menyeret M. Cholib di kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan dan Rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas.

Asril meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru agar adik kandung eks Bupati Rohil, Afrizal Sintong, itu ikut dimintai pertanggungjawaban di kasus yang merugikan negara senilai Rp4,3 miliar.

Permintaan tersebut disampaikan Asril dalam surat pembelaan (pledoi) yang dibacakan penasehat hukumnya Dr. H. Adly Thaher dan Alkhoviz Syukri pada sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang dipimpin Azis Muslim, Senin (2/3/2026) petang.

Dalam perkara ini, Asril bersama Sefrijon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah tersebut yang bersumber dari DAK tahun 2023.

Adly Thaher mengungkapkan, M. Chotib diduga menerima uang sebesar Rp350 juta dari proyek rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas. Uang tersebut diserahkan langsung oleh Asril di depan Kantor BPKAD Kabupaten Rohil.

“Terdakwa menyerahkan uang tersebut dengan disaksikan sopirnya bernama Syamsu Rizal alias Ijal. Uang dalam kantong plastik hitam dan diterima langsung oleh Chotib dari dalam mobilnya,” ungkap Adly.

Meski dalam persidangan M. Chotib membantah menerima uang dari Asril Arief atas perintah Bupati Afrizal Sintong, pihak pembela menyatakan peristiwa penyerahan uang itu benar-benar terjadi. Menurut Adly, hakim saat itu menyatakan apabila ada bukti, silakan dilaporkan.

Adly juga mempersoalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membebankan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp629.652.139,95 kepada Asril. Menurutnya, uang tersebut tidak dinikmati kliennya.

“Sebab Chotib itu orangnya masih ada, masih muda, kuat, serta orang kaya dan adik bupati saat itu dan memiliki harta benda. Maka untuk memenuhi rasa keadilan, uang tersebut tidak dibebankan kepada Terdakwa Asril Arief untuk mengembalikannya,” tegas Adly.

Mantan Hakim Adhoc Tipikor di PN Jambi itu mengakui, kliennya pernah menerima uang Rp30 juta dalam perkara tersebut dan telah berupaya mengembalikannya, namun Jaksa Penuntut Umum tidak bersedia menerima pengembalian itu.

Oleh karena itu, pihaknya memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Kami memohon agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya,” tutup Adly.

Sebelumnya, JPU Hade Rachmat Daniel menuntut Asril dan Sefrijon dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Khusus Asril, JPU menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp625 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan disebutkan, tindak pidana korupsi DAK tersebut dilakukan melalui mark-up harga bahan bangunan, pencairan anggaran dengan surat pertanggungjawaban fiktif, serta pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Nilai proyek tercatat sebesar Rp4.316.651.000.

Perbuatan para terdakwa juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola Pasal 5 huruf a, serta memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.109.304.279,90 berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

Hukrim

Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00:07 WIB

BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.

Hukrim

Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:42:39 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.

Hukrim

Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.

Hukrim

Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:45:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
23 Oktober 2026
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 3 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 4 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 5 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 6 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 7 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved