• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kejati Riau Terima SPDP Tersangka Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan

Redaksi

Kamis, 05 Maret 2026 23:12:04 WIB
Cetak
Kejati Riau Terima SPDP Tersangka Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus pembunuhan Gajah Sumatera di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan.

Kasus ini ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Pelalawan. Sebanyak 15 orang tersangka telah ditangkap, dan tiga orang buron.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan SPDP diterima dari Polda Riau pada Kamis (4/3/2026). "Sudah kita terima hari ini," kata Zikrullah.

Zikrullah menjelaskan, ada dua SPDP yang diterima, masing-masing berisi 13 tersangka dan 1 tersangka. “Sementara berkas (tersangka) lain masih ditangani Polres Pelalawan dan Kejari Pelalawan,” tambah Zikrullah.

Kejati Riau juga telah menerbitkan P-16 atau penunjukan jaksa untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara, dengan tiga jaksa yang ditunjuk. Nantinya jaksa tersebut akan mengawal jalannya penyidikan dan meneliti berkas perkara.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyebutkan para tersangka ditangkap di lokasi berbeda di Pelalawan, Sumatera Barat dan Pulau Jawa.

Pelaku yang ditangkap adalah RA yang berperan sebagai pemotong kepala dan pemilik senpi rakitan, JM sebagai penembak, SM sebagai penunjuk jalan.

Kemudian FA sebagai pemodal dan penadah, HY sebagai penadah dan perantara, AB sebagai kurir, LK sebagai penjual senpi, serta SL sebagai perantara jual beli senpi.

Sementara jaringan luar daerah ditangkap di sejumlah kota seperti Surabaya, Jakarta, Kudus, dan Solo adalah AR sebagai perantara, AC perantara transaksi, FS sebagai pemodal, ME sebagai perantara, S sebagai penadah gading dan perantara, SA perantara, serta HA sebagai perantara gading dan pipa rokok gading.

Tiga orang lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AN selaku penembak dan pemotong kepala, GL selaku penembak, dan RB selaku penadah yang mengolah gading menjadi pipa rokok.

Kasus ini bermula dari penemuan bangkai gajah pada 2 Februari 2026 di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan.

Bangkai gajah jantan berusia sekitar 40 tahun ditemukan membusuk dengan kepala terpisah dan gading hilang. Hasil nekropsi dokter hewan dari Balai Besar KSDA Wilayah Riau menyebut kematian akibat luka tembak di kepala.

“Modus operandi para pelaku, gajah ditembak lalu kepalanya dipotong untuk diambil gading. Gading tersebut diedarkan melalui jaringan lintas provinsi dan sebagian diolah menjadi pipa rokok,” jelas Ade.

Polisi menyita barang bukti antara lain dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, empat peredam, teleskop, 63 pipa rokok berbahan gading gajah, 140 kg sisik trenggiling, empat bungkus kuku harimau, dan 12 taring harimau.

Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara tiga hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pers Tidak Boleh Langsung di Proses Pidana, ini Penjelasan Praktisi Hukum Larshen Yunus

Kamis, 05 Maret 2026 - 23:25:52 WIB

JAKARTA,BEDELAU.COM -- Praktisi Hukum dan Kebijakan .

Hukrim

Drama Heroin Rp 68 Miliar di Kebun Cabai Riau: Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Tengah Sawit

Kamis, 05 Maret 2026 - 23:18:15 WIB

BEDELAU.COM --- Kebun cabai dan kel.

Hukrim

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tanjung Medan Rohil Diciduk polisi

Kamis, 05 Maret 2026 - 23:07:35 WIB

BEDELAU.COM ---Jajaran Polsek Pujud, Polres Rokan Hi.

Hukrim

Tabrak Pekerja Marka di Pekanbaru hingga Tewas, Pengemudi Raize Tempuh Jalur Damai

Kamis, 05 Maret 2026 - 23:00:37 WIB

BEDELAU.COM --- Kasus kecelakaan la.

Hukrim

Polsek Gaung Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pornografi di Desa Belantaraya

Rabu, 04 Maret 2026 - 21:20:00 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Gaung berhasil men.

Hukrim

Kejar-kejaran dengan Polisi, Mobil Pengedar Sabu di Rohil Terbalik

Rabu, 04 Maret 2026 - 21:14:55 WIB

BEDELAU.COM --Aksi kejar-kejaran mewarnai pengungkap.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pers Tidak Boleh Langsung di Proses Pidana, ini Penjelasan Praktisi Hukum Larshen Yunus
05 Maret 2026
Warga Siak Diduga Jadi Korban Scam di Kamboja, Ini Kata Bupati Afni
05 Maret 2026
Drama Heroin Rp 68 Miliar di Kebun Cabai Riau: Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Tengah Sawit
05 Maret 2026
Kejati Riau Terima SPDP Tersangka Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan
05 Maret 2026
Siswa SMA di Kuansing Dililit Ular Piton Saat Tertidur Lelap
05 Maret 2026
Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tanjung Medan Rohil Diciduk polisi
05 Maret 2026
Disdik Riau Segera Turunkan Tim Pengawas Dalami Kasus Dugaan Pelecehan di Pekanbaru
05 Maret 2026
Tabrak Pekerja Marka di Pekanbaru hingga Tewas, Pengemudi Raize Tempuh Jalur Damai
05 Maret 2026
Alasan China Tetap Diam Meski Sekutunya Iran Dibombardir Amerika Serikat
04 Maret 2026
Ruas Jalan Provinsi Teluk Kuantan - Cerenti Mulai Diperbaiki
04 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved