• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kejati Riau Terima SPDP Tersangka Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan

Redaksi

Kamis, 05 Maret 2026 23:12:04 WIB
Cetak
Kejati Riau Terima SPDP Tersangka Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus pembunuhan Gajah Sumatera di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan.

Kasus ini ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Pelalawan. Sebanyak 15 orang tersangka telah ditangkap, dan tiga orang buron.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan SPDP diterima dari Polda Riau pada Kamis (4/3/2026). "Sudah kita terima hari ini," kata Zikrullah.

Zikrullah menjelaskan, ada dua SPDP yang diterima, masing-masing berisi 13 tersangka dan 1 tersangka. “Sementara berkas (tersangka) lain masih ditangani Polres Pelalawan dan Kejari Pelalawan,” tambah Zikrullah.

Kejati Riau juga telah menerbitkan P-16 atau penunjukan jaksa untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara, dengan tiga jaksa yang ditunjuk. Nantinya jaksa tersebut akan mengawal jalannya penyidikan dan meneliti berkas perkara.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyebutkan para tersangka ditangkap di lokasi berbeda di Pelalawan, Sumatera Barat dan Pulau Jawa.

Pelaku yang ditangkap adalah RA yang berperan sebagai pemotong kepala dan pemilik senpi rakitan, JM sebagai penembak, SM sebagai penunjuk jalan.

Kemudian FA sebagai pemodal dan penadah, HY sebagai penadah dan perantara, AB sebagai kurir, LK sebagai penjual senpi, serta SL sebagai perantara jual beli senpi.

Sementara jaringan luar daerah ditangkap di sejumlah kota seperti Surabaya, Jakarta, Kudus, dan Solo adalah AR sebagai perantara, AC perantara transaksi, FS sebagai pemodal, ME sebagai perantara, S sebagai penadah gading dan perantara, SA perantara, serta HA sebagai perantara gading dan pipa rokok gading.

Tiga orang lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AN selaku penembak dan pemotong kepala, GL selaku penembak, dan RB selaku penadah yang mengolah gading menjadi pipa rokok.

Kasus ini bermula dari penemuan bangkai gajah pada 2 Februari 2026 di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan.

Bangkai gajah jantan berusia sekitar 40 tahun ditemukan membusuk dengan kepala terpisah dan gading hilang. Hasil nekropsi dokter hewan dari Balai Besar KSDA Wilayah Riau menyebut kematian akibat luka tembak di kepala.

“Modus operandi para pelaku, gajah ditembak lalu kepalanya dipotong untuk diambil gading. Gading tersebut diedarkan melalui jaringan lintas provinsi dan sebagian diolah menjadi pipa rokok,” jelas Ade.

Polisi menyita barang bukti antara lain dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, empat peredam, teleskop, 63 pipa rokok berbahan gading gajah, 140 kg sisik trenggiling, empat bungkus kuku harimau, dan 12 taring harimau.

Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara tiga hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

Hukrim

Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah

Kamis, 23 April 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 - 19:53:52 WIB

BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .

Hukrim

Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan

Rabu, 22 April 2026 - 19:49:18 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved