• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kejati Riau Terima SPDP Tersangka Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan

Redaksi

Kamis, 05 Maret 2026 23:12:04 WIB
Cetak
Kejati Riau Terima SPDP Tersangka Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus pembunuhan Gajah Sumatera di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan.

Kasus ini ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Pelalawan. Sebanyak 15 orang tersangka telah ditangkap, dan tiga orang buron.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan SPDP diterima dari Polda Riau pada Kamis (4/3/2026). "Sudah kita terima hari ini," kata Zikrullah.

Zikrullah menjelaskan, ada dua SPDP yang diterima, masing-masing berisi 13 tersangka dan 1 tersangka. “Sementara berkas (tersangka) lain masih ditangani Polres Pelalawan dan Kejari Pelalawan,” tambah Zikrullah.

Kejati Riau juga telah menerbitkan P-16 atau penunjukan jaksa untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara, dengan tiga jaksa yang ditunjuk. Nantinya jaksa tersebut akan mengawal jalannya penyidikan dan meneliti berkas perkara.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyebutkan para tersangka ditangkap di lokasi berbeda di Pelalawan, Sumatera Barat dan Pulau Jawa.

Pelaku yang ditangkap adalah RA yang berperan sebagai pemotong kepala dan pemilik senpi rakitan, JM sebagai penembak, SM sebagai penunjuk jalan.

Kemudian FA sebagai pemodal dan penadah, HY sebagai penadah dan perantara, AB sebagai kurir, LK sebagai penjual senpi, serta SL sebagai perantara jual beli senpi.

Sementara jaringan luar daerah ditangkap di sejumlah kota seperti Surabaya, Jakarta, Kudus, dan Solo adalah AR sebagai perantara, AC perantara transaksi, FS sebagai pemodal, ME sebagai perantara, S sebagai penadah gading dan perantara, SA perantara, serta HA sebagai perantara gading dan pipa rokok gading.

Tiga orang lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AN selaku penembak dan pemotong kepala, GL selaku penembak, dan RB selaku penadah yang mengolah gading menjadi pipa rokok.

Kasus ini bermula dari penemuan bangkai gajah pada 2 Februari 2026 di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan.

Bangkai gajah jantan berusia sekitar 40 tahun ditemukan membusuk dengan kepala terpisah dan gading hilang. Hasil nekropsi dokter hewan dari Balai Besar KSDA Wilayah Riau menyebut kematian akibat luka tembak di kepala.

“Modus operandi para pelaku, gajah ditembak lalu kepalanya dipotong untuk diambil gading. Gading tersebut diedarkan melalui jaringan lintas provinsi dan sebagian diolah menjadi pipa rokok,” jelas Ade.

Polisi menyita barang bukti antara lain dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, empat peredam, teleskop, 63 pipa rokok berbahan gading gajah, 140 kg sisik trenggiling, empat bungkus kuku harimau, dan 12 taring harimau.

Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara tiga hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

PETI Kuansing Digerebek Beruntun

Ahad, 07 Juni 2026 - 17:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Laporan warga mengubah suasana malam d.

Hukrim

Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:55:51 WIB

BEDELAU.COM ---Satreskrim Polres Kuantan Singingi me.

Hukrim

Sony Sonjaya Siap Bongkar Tokoh Besar Kasus MBG, Ajukan Justice Collaborator

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:55:32 WIB

BEDELAU.COM --Sony Sonjaya mengambil langkah baru da.

Hukrim

Sungai Subayang Simpan Rahasia, Polisi Temukan Tambang Emas Ilegal Tanpa Penjaga

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:52:10 WIB

BEDELAU.COM --Sejumlah personel Polsek Kampar Kiri m.

Hukrim

Buntut Kegaduhan di Persidangan, Asri Auzar Dilaporkan ke Polda Riau

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:38:09 WIB

BEDELAU.COM --Organisasi Barisan Anak Melayu Riau me.

Hukrim

Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri HP dan CCTV Jelang OTT

Kamis, 04 Juni 2026 - 19:45:48 WIB

BEDELAU.COM ---Sidang dugaan korupsi yang menjerat G.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PETI Kuansing Digerebek Beruntun
07 Juni 2026
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
07 Juni 2026
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
07 Juni 2026
Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
07 Juni 2026
Diikuti 15.080 Pelari Se-Indonesia, Riau Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor
07 Juni 2026
Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
06 Juni 2026
Pedagang Menjerit! Kebakaran Besar Sapu Deretan Ruko Pasar Atas Bangkinang
06 Juni 2026
Plt Gubri Minta Pohon Sudah Ditanam di Kawasan Stadion Utama Harus Dirawat
06 Juni 2026
Hiace Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Orang Tewas
06 Juni 2026
Nunggak Pajak? Warga Pekanbaru Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Denda
06 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 3 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 4 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 5 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 6 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban
  • 7 Salat Iduladha 1447 H Bersama Ribuan Warga, Wako Pekanbaru Ajak Perkuat Persaudaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved