• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Jokowi Digugat untuk Mundur, KSP Minta TPUA Belajar Hukum

Redaksi

Sabtu, 01 Mei 2021 16:10:56 WIB
Cetak
Jokowi Digugat untuk Mundur, KSP Minta TPUA Belajar Hukum

BEDELAU.COM --Sejumlah orang yang mengatasnamakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka meminta Jokowi untuk mundur sebagai Presiden RI.

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin, Jumat (30/4/2021). Dalam situs PN Jakpus, gugatan itu terdaftar dengan nomor 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, dengan Penggugat Muhidin Jalih dan Tergugat Presiden Jokowi.
 
Eggi Sudjana juga menjadi salah satu penggugatnya. Sebagai informasi, Eggi Sudjana merupakan Ketua TPUA.
 
Dalam petitumnya, TPUA meminta Jokowi untuk mengundurkan diri. Mereka juga meminta pengadilan menghukum Jokowi membuat pernyataan tertulis. Berikut petitium Penggugat:
 
  1. Menuntut TERGUGAT untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran dirinya selaku presiden-RI.
  2. Menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiil dalam fungsinya positif ini.
  3. Mengabulkan seluruh gugatan ini.
  4. Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif atau melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membuat pernyataan tertulis di muka publik atas kesalahan tersebut, yaitu melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.
Koordinator Advokat TPUA, Ahmad Khozinudin, mengatakan gugatan ini merupakan bentuk keprihatinan masyarakat terhadap kondisi bangsa Indonesia saat ini. Menurutnya, di bawah kepemimpinan Jokowi penegakan hukum dan perekonomian Indonesia menjadi carut-marut.
 
"Bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil Dalam Fungsinya Positif yang diajukan Terhadap Presiden Joko Widodo, disebabkan adanya sejumlah persoalan bangsa terutama adanya fakta atau peristiwa hukum: 1.Penegakan Hukum Curat-Marut; 2.Perekonomian Curat-Marut; 3.Serangkaian Pembohongan Publik; 4.Melahirkan regulasi nasional yang tidak patut atau tidak layak atau tercela berdasarkan agama apa pun di Indonesia ini; 5.Membuat gaduh (sesama anak bangsa dipotensikan bertikai) di negeri ini," papar Ahmad dalam keterangan tertulis yang diterima dari Muhidin, Jumat (30/4/2021).
 
Selain menggugat Jokowi, TPUA juga melayangkan gugatan terhadap DPR RI. Mereka menggugat DPR agar mau menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan tercela. Berikut petitumnya:
 
  1. Menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiil dalam fungsinya positif ini.
  2. Mengabulkan seluruh gugatan ini.
  3. Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif, yaitu Perbuatan Tercela atau Perbuatan Tidak Patut atau pembiaran terhadap perilaku presiden yang tercela atau tidak melaksanakan kewajiban hukumnya.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan: Hak Interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta sebuah keterangan
TPUA menuding DPR tidak melaksanakan fungsinya dengan benar. Fungsi tersebut di antaranya menggunakan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
 
"Bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil Dalam Fungsinya Positif yang diajukan Terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) disebabkan adanya sejumlah persoalan bangsa terutama adanya fakta atau peristiwa hukum berupa tidak dilaksanakannya fungsi DPR RI sehubungan dengan adanya Perbuatan Tercela Presiden Republik Indonesia," katanya.
 
Respons KSP
 
Kantor Staf Presiden (KSP) angkat bicara mengenai gugatan TPUA tersebut. Menurutnya, gugatan menuntut Jokowi mundur itu tidak berdasar.
 
"Pertanyaan saya adalah, gugatan yang diajukan Muhidin dkk ini, termasuk Bang Eggi Sudjana, itu dalam konteks secara hukum terpenuhi nggak unsur-unsurnya. Atau sebagai perasaan saja, jadi melihat secara umum, teman-teman ini dibawa perasaan. Bapernya terlalu tinggi," kata Tenaga Ahli KSP Ade Irfan Pulungan kepada wartawan.
 
Ade mengatakan, mengajukan gugatan memang hak setiap orang. Namun, harus ada alasan hukum yang jelas untuk menggugat Jokowi.
 
"Saya tidak membaca pasti positanya, dalil-dalil yang mereka ungkapkan. Apa yang menjadi alasan hukum mereka untuk menggugat Pak Jokowi. Jangan sampai nanti ikut mati di got, yang disalahkan Pak Jokowi. Jadi nggak fair. Apakah Pak Jokowi secara konstitusi benar-benar melanggar konstitusi negara, UUD," tutur dia.
 
Ade juga menjelaskan, proses mengundurkan diri seorang presiden juga memiliki mekanisme tersendiri yang diatur undang-undang. Menurutnya, TPUA tidak bisa meminta Jokowi mundur dengan seenaknya hanya karena terbawa emosi.
 
"Proses mengundurkan diri, ada mekanismenya yang diatur UUD. Itu yang harus dicermati. Kita bisa bilang tidak boleh kita terbawa emosi, dan terbawa perasaan melihat sesuatu, sehingga 'ya udah mundur aja Pak Jokowi', itu nggak boleh. Cobalah teman-teman yang mengajukan gugatan ini belajar lagi lah ilmu hukum. Kalau nggak bisa nanti saya kasihkan privatnya," kata Ade.
 
Dia juga heran dengan tudingan Jokowi membohongi publik. Menurut, Ade tudingan itu sangatlah subjektif. Ade pun kembali meminta TPUA untuk tak asal menggugat.
 
"Jadi kembali lagi jangan mengatasnamakan rakyat pembohongan publik, tapi kita nggak bisa membuktikan secara hukum dan sah. Kalau bicara hukum harus ada datanya. Jangan pakai perasaan lagi. Ini ibarat kita meminang gadis, kita hanya perasaan cinta tapi nggak pernah mengungkapkannya. Jadi harus tegas, jelas, unsur-unsur pidananya. Perdata kan juga harus ada bukti yang jelas. Positanya kabur, tapi petitumnya minta mundur," tutur dia.
 
 
Sumber: [detik.com]


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta

Jumat, 24 April 2026 - 21:29:29 WIB

BEDELAU.COM --Gedung Lapangan Banteng mendadak panas.

Nasional

Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar

Jumat, 24 April 2026 - 09:15:00 WIB

Meureudu – Setelah sempat terhenti akibat banjir bandang yang melan.

Nasional

Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan

Jumat, 10 April 2026 - 20:01:12 WIB

BEDELAU.COM --PT Hutama Karya tancap gas garap Tol P.

Nasional

Polisi menggelar razia di tempat hiburan malam di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Ahad, 05 April 2026 - 21:07:01 WIB

BEDELAU.COM --Warga Lampung Timur, Kota Metro, hingg.

Nasional

Jenazah Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

Sabtu, 04 April 2026 - 19:46:08 WIB

BEDELAU.COM --- Kedatangan jenazah .

Nasional

Kuota Solar dan Pertalite Dipangkas Mulai 1 April, Cek Jatah Mobil Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:28:26 WIB

BEDELAU.COM --Kabar mengejutkan datang dari sektor e.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved