• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kapolda Riau Minta Pembunuh Gajah Sumatera Dituntut Maksimal, Kajati: Ada Pemberatan

Redaksi

Jumat, 06 Maret 2026 23:47:25 WIB
Cetak
Kapolda Riau Minta Pembunuh Gajah Sumatera Dituntut Maksimal, Kajati: Ada Pemberatan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno.

BEDELAU.COM --Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan meminta para pelaku pembunuhan gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan dituntut dengan hukuman setinggi-tingginya.

Permintaan tersebut mendapat respons dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Sutikno yang menyebut perkara ini memiliki tingkat pemberatan yang kuat.

"Saya minta Pak Kajati, tolong dituntut dengan setinggi-tingginya karena ini perbuatan berlanjut, bukan perbuatan satu TKP," kata Herry.

Ia menegaskan, kejahatan terhadap satwa dilindungi bukanlah perkara biasa. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan.

"Saya ingin menegaskan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi adalah kejahatan terhadap masa depan kita semua," tambahnya.

Kasus ini bermula dari temuan bangkai gajah Sumatera berusia sekitar 40 tahun di areal konsesi perusahaan Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Senin (2/2) malam.

Saat ditemukan, gajah liar tersebut mengalami luka tembak di bagian tengkorak belakang. Sebagian kepala, belalai, serta gadingnya juga telah hilang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menangkap 15 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perburuan satwa liar tersebut.

Delapan tersangka ditangkap di Kabupaten Pelalawan, sedangkan tujuh lainnya ditangkap di sejumlah daerah lain di Indonesia. Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial AN, GL, dan RB.

Ketiganya diduga berperan sebagai penembak, pemotong kepala gajah, serta penadah gading.

Kajati Riau Sutikno mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tersebut.

"Untuk perkara ini, dari Polda kami menerima satu SPDP ke Kejati. Kemudian dari Polres Pelalawan, Kejari Pelalawan menerima tiga SPDP," jelas Sutikno.

Menurutnya, jaksa akan mencermati kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan kejadian serupa di daerah lain.

Sindikat perburuan satwa liar ini bahkan disinyalir telah menyebabkan kematian sembilan ekor gajah sejak 2024.

"Tadi disampaikan juga oleh Pak Kapolda, kemungkinan locus tempus-nya ada di tempat lain, termasuk di Jawa Timur dan sebagainya. Itu yang harus kita cermati bersama," ujarnya.

Dari barang bukti yang ditemukan, Sutikno menilai kejahatan tersebut tidak didorong faktor ekonomi, melainkan mengarah pada jaringan terorganisasi.

"Kalau melihat barang bukti seperti ini, jelas ini bukan karena kebutuhan ekonomi. Ini memang sudah sindikat," katanya.

Ia menegaskan, faktor pemberatan dalam perkara ini cukup kuat untuk dipertimbangkan dalam proses penuntutan.

"Kita merasakan tingkat pemberatannya sangat ada. Nanti dalam penuntutan akan diberikan pemberatan khusus," ujarnya.

Sutikno juga menekankan pentingnya koordinasi sejak awal antara penyidik dan jaksa penuntut umum agar kebutuhan pembuktian di persidangan dapat terpenuhi.

"Sejak awal jaksa yang menerima P-16 harus berkomunikasi dengan penyidik supaya kebutuhan pembuktian di persidangan sudah lengkap di dalam berkas perkara," jelasnya.

Sutikno menilai perkara ini penting dikawal karena dapat menjadi preseden dalam penegakan hukum terhadap jaringan kejahatan satwa liar.

"Saya pastikan perkara ini bagus untuk dikawal. Kalau kita tuntut tinggi, ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya," katanya.

Sebelumnya, Polda Riau mengungkap kasus ini menggunakan metode scientific crime investigation, dengan menggabungkan analisis balistik, GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku.

Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan gajah Sumatera tersebut mati akibat ditembak oleh pemburu satwa liar. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pemotong kepala gajah, pemilik senjata api rakitan, pemberi modal, hingga perantara transaksi gading.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

Hukrim

Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah

Kamis, 23 April 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 - 19:53:52 WIB

BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .

Hukrim

Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan

Rabu, 22 April 2026 - 19:49:18 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved