• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kapolda Riau Minta Pembunuh Gajah Sumatera Dituntut Maksimal, Kajati: Ada Pemberatan

Redaksi

Jumat, 06 Maret 2026 23:47:25 WIB
Cetak
Kapolda Riau Minta Pembunuh Gajah Sumatera Dituntut Maksimal, Kajati: Ada Pemberatan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno.

BEDELAU.COM --Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan meminta para pelaku pembunuhan gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan dituntut dengan hukuman setinggi-tingginya.

Permintaan tersebut mendapat respons dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Sutikno yang menyebut perkara ini memiliki tingkat pemberatan yang kuat.

"Saya minta Pak Kajati, tolong dituntut dengan setinggi-tingginya karena ini perbuatan berlanjut, bukan perbuatan satu TKP," kata Herry.

Ia menegaskan, kejahatan terhadap satwa dilindungi bukanlah perkara biasa. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan.

"Saya ingin menegaskan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi adalah kejahatan terhadap masa depan kita semua," tambahnya.

Kasus ini bermula dari temuan bangkai gajah Sumatera berusia sekitar 40 tahun di areal konsesi perusahaan Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Senin (2/2) malam.

Saat ditemukan, gajah liar tersebut mengalami luka tembak di bagian tengkorak belakang. Sebagian kepala, belalai, serta gadingnya juga telah hilang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menangkap 15 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perburuan satwa liar tersebut.

Delapan tersangka ditangkap di Kabupaten Pelalawan, sedangkan tujuh lainnya ditangkap di sejumlah daerah lain di Indonesia. Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial AN, GL, dan RB.

Ketiganya diduga berperan sebagai penembak, pemotong kepala gajah, serta penadah gading.

Kajati Riau Sutikno mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tersebut.

"Untuk perkara ini, dari Polda kami menerima satu SPDP ke Kejati. Kemudian dari Polres Pelalawan, Kejari Pelalawan menerima tiga SPDP," jelas Sutikno.

Menurutnya, jaksa akan mencermati kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan kejadian serupa di daerah lain.

Sindikat perburuan satwa liar ini bahkan disinyalir telah menyebabkan kematian sembilan ekor gajah sejak 2024.

"Tadi disampaikan juga oleh Pak Kapolda, kemungkinan locus tempus-nya ada di tempat lain, termasuk di Jawa Timur dan sebagainya. Itu yang harus kita cermati bersama," ujarnya.

Dari barang bukti yang ditemukan, Sutikno menilai kejahatan tersebut tidak didorong faktor ekonomi, melainkan mengarah pada jaringan terorganisasi.

"Kalau melihat barang bukti seperti ini, jelas ini bukan karena kebutuhan ekonomi. Ini memang sudah sindikat," katanya.

Ia menegaskan, faktor pemberatan dalam perkara ini cukup kuat untuk dipertimbangkan dalam proses penuntutan.

"Kita merasakan tingkat pemberatannya sangat ada. Nanti dalam penuntutan akan diberikan pemberatan khusus," ujarnya.

Sutikno juga menekankan pentingnya koordinasi sejak awal antara penyidik dan jaksa penuntut umum agar kebutuhan pembuktian di persidangan dapat terpenuhi.

"Sejak awal jaksa yang menerima P-16 harus berkomunikasi dengan penyidik supaya kebutuhan pembuktian di persidangan sudah lengkap di dalam berkas perkara," jelasnya.

Sutikno menilai perkara ini penting dikawal karena dapat menjadi preseden dalam penegakan hukum terhadap jaringan kejahatan satwa liar.

"Saya pastikan perkara ini bagus untuk dikawal. Kalau kita tuntut tinggi, ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya," katanya.

Sebelumnya, Polda Riau mengungkap kasus ini menggunakan metode scientific crime investigation, dengan menggabungkan analisis balistik, GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku.

Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan gajah Sumatera tersebut mati akibat ditembak oleh pemburu satwa liar. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pemotong kepala gajah, pemilik senjata api rakitan, pemberi modal, hingga perantara transaksi gading.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:27:27 WIB

BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.

Hukrim

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:25:31 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .

Hukrim

Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:22:22 WIB

BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.

Hukrim

Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:47:33 WIB

BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.

Hukrim

Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.

Hukrim

Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 2 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru
  • 3 Resahkan Warga, Wako Pekanbaru Perintahkan Satpol PP Segera Tertibkan Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Ditlantas Polda Riau dan BPTD Intensifkan Ramp Check Demi Keselamatan
  • 5 Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur
  • 6 Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik
  • 7 Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved