Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kapolda Riau Minta Pembunuh Gajah Sumatera Dituntut Maksimal, Kajati: Ada Pemberatan
BEDELAU.COM --Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan meminta para pelaku pembunuhan gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan dituntut dengan hukuman setinggi-tingginya.
Permintaan tersebut mendapat respons dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Sutikno yang menyebut perkara ini memiliki tingkat pemberatan yang kuat.
"Saya minta Pak Kajati, tolong dituntut dengan setinggi-tingginya karena ini perbuatan berlanjut, bukan perbuatan satu TKP," kata Herry.
Ia menegaskan, kejahatan terhadap satwa dilindungi bukanlah perkara biasa. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan.
"Saya ingin menegaskan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi adalah kejahatan terhadap masa depan kita semua," tambahnya.
Kasus ini bermula dari temuan bangkai gajah Sumatera berusia sekitar 40 tahun di areal konsesi perusahaan Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Senin (2/2) malam.
Saat ditemukan, gajah liar tersebut mengalami luka tembak di bagian tengkorak belakang. Sebagian kepala, belalai, serta gadingnya juga telah hilang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menangkap 15 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perburuan satwa liar tersebut.
Delapan tersangka ditangkap di Kabupaten Pelalawan, sedangkan tujuh lainnya ditangkap di sejumlah daerah lain di Indonesia. Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial AN, GL, dan RB.
Ketiganya diduga berperan sebagai penembak, pemotong kepala gajah, serta penadah gading.
Kajati Riau Sutikno mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tersebut.
"Untuk perkara ini, dari Polda kami menerima satu SPDP ke Kejati. Kemudian dari Polres Pelalawan, Kejari Pelalawan menerima tiga SPDP," jelas Sutikno.
Menurutnya, jaksa akan mencermati kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan kejadian serupa di daerah lain.
Sindikat perburuan satwa liar ini bahkan disinyalir telah menyebabkan kematian sembilan ekor gajah sejak 2024.
"Tadi disampaikan juga oleh Pak Kapolda, kemungkinan locus tempus-nya ada di tempat lain, termasuk di Jawa Timur dan sebagainya. Itu yang harus kita cermati bersama," ujarnya.
Dari barang bukti yang ditemukan, Sutikno menilai kejahatan tersebut tidak didorong faktor ekonomi, melainkan mengarah pada jaringan terorganisasi.
"Kalau melihat barang bukti seperti ini, jelas ini bukan karena kebutuhan ekonomi. Ini memang sudah sindikat," katanya.
Ia menegaskan, faktor pemberatan dalam perkara ini cukup kuat untuk dipertimbangkan dalam proses penuntutan.
"Kita merasakan tingkat pemberatannya sangat ada. Nanti dalam penuntutan akan diberikan pemberatan khusus," ujarnya.
Sutikno juga menekankan pentingnya koordinasi sejak awal antara penyidik dan jaksa penuntut umum agar kebutuhan pembuktian di persidangan dapat terpenuhi.
"Sejak awal jaksa yang menerima P-16 harus berkomunikasi dengan penyidik supaya kebutuhan pembuktian di persidangan sudah lengkap di dalam berkas perkara," jelasnya.
Sutikno menilai perkara ini penting dikawal karena dapat menjadi preseden dalam penegakan hukum terhadap jaringan kejahatan satwa liar.
"Saya pastikan perkara ini bagus untuk dikawal. Kalau kita tuntut tinggi, ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya," katanya.
Sebelumnya, Polda Riau mengungkap kasus ini menggunakan metode scientific crime investigation, dengan menggabungkan analisis balistik, GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku.
Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan gajah Sumatera tersebut mati akibat ditembak oleh pemburu satwa liar. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pemotong kepala gajah, pemilik senjata api rakitan, pemberi modal, hingga perantara transaksi gading.
Sumber: Riauaktual.com
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.
Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah
BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .
Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru
BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .
Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .








