• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kapolda Riau Minta Pembunuh Gajah Sumatera Dituntut Maksimal, Kajati: Ada Pemberatan

Redaksi

Jumat, 06 Maret 2026 23:47:25 WIB
Cetak
Kapolda Riau Minta Pembunuh Gajah Sumatera Dituntut Maksimal, Kajati: Ada Pemberatan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno.

BEDELAU.COM --Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan meminta para pelaku pembunuhan gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan dituntut dengan hukuman setinggi-tingginya.

Permintaan tersebut mendapat respons dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Sutikno yang menyebut perkara ini memiliki tingkat pemberatan yang kuat.

"Saya minta Pak Kajati, tolong dituntut dengan setinggi-tingginya karena ini perbuatan berlanjut, bukan perbuatan satu TKP," kata Herry.

Ia menegaskan, kejahatan terhadap satwa dilindungi bukanlah perkara biasa. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan.

"Saya ingin menegaskan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi adalah kejahatan terhadap masa depan kita semua," tambahnya.

Kasus ini bermula dari temuan bangkai gajah Sumatera berusia sekitar 40 tahun di areal konsesi perusahaan Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Senin (2/2) malam.

Saat ditemukan, gajah liar tersebut mengalami luka tembak di bagian tengkorak belakang. Sebagian kepala, belalai, serta gadingnya juga telah hilang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menangkap 15 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perburuan satwa liar tersebut.

Delapan tersangka ditangkap di Kabupaten Pelalawan, sedangkan tujuh lainnya ditangkap di sejumlah daerah lain di Indonesia. Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial AN, GL, dan RB.

Ketiganya diduga berperan sebagai penembak, pemotong kepala gajah, serta penadah gading.

Kajati Riau Sutikno mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tersebut.

"Untuk perkara ini, dari Polda kami menerima satu SPDP ke Kejati. Kemudian dari Polres Pelalawan, Kejari Pelalawan menerima tiga SPDP," jelas Sutikno.

Menurutnya, jaksa akan mencermati kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan kejadian serupa di daerah lain.

Sindikat perburuan satwa liar ini bahkan disinyalir telah menyebabkan kematian sembilan ekor gajah sejak 2024.

"Tadi disampaikan juga oleh Pak Kapolda, kemungkinan locus tempus-nya ada di tempat lain, termasuk di Jawa Timur dan sebagainya. Itu yang harus kita cermati bersama," ujarnya.

Dari barang bukti yang ditemukan, Sutikno menilai kejahatan tersebut tidak didorong faktor ekonomi, melainkan mengarah pada jaringan terorganisasi.

"Kalau melihat barang bukti seperti ini, jelas ini bukan karena kebutuhan ekonomi. Ini memang sudah sindikat," katanya.

Ia menegaskan, faktor pemberatan dalam perkara ini cukup kuat untuk dipertimbangkan dalam proses penuntutan.

"Kita merasakan tingkat pemberatannya sangat ada. Nanti dalam penuntutan akan diberikan pemberatan khusus," ujarnya.

Sutikno juga menekankan pentingnya koordinasi sejak awal antara penyidik dan jaksa penuntut umum agar kebutuhan pembuktian di persidangan dapat terpenuhi.

"Sejak awal jaksa yang menerima P-16 harus berkomunikasi dengan penyidik supaya kebutuhan pembuktian di persidangan sudah lengkap di dalam berkas perkara," jelasnya.

Sutikno menilai perkara ini penting dikawal karena dapat menjadi preseden dalam penegakan hukum terhadap jaringan kejahatan satwa liar.

"Saya pastikan perkara ini bagus untuk dikawal. Kalau kita tuntut tinggi, ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya," katanya.

Sebelumnya, Polda Riau mengungkap kasus ini menggunakan metode scientific crime investigation, dengan menggabungkan analisis balistik, GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku.

Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan gajah Sumatera tersebut mati akibat ditembak oleh pemburu satwa liar. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pemotong kepala gajah, pemilik senjata api rakitan, pemberi modal, hingga perantara transaksi gading.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

Hukrim

Hakim Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar Terkait Kasus Penghasutan Demo

Jumat, 06 Maret 2026 - 23:51:21 WIB

BEDELAU,COM --Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakart.

Hukrim

Pers Tidak Boleh Langsung di Proses Pidana, ini Penjelasan Praktisi Hukum Larshen Yunus

Kamis, 05 Maret 2026 - 23:25:52 WIB

JAKARTA,BEDELAU.COM -- Praktisi Hukum dan Kebijakan .

Hukrim

Drama Heroin Rp 68 Miliar di Kebun Cabai Riau: Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Tengah Sawit

Kamis, 05 Maret 2026 - 23:18:15 WIB

BEDELAU.COM --- Kebun cabai dan kel.

Hukrim

Kejati Riau Terima SPDP Tersangka Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan

Kamis, 05 Maret 2026 - 23:12:04 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah m.

Hukrim

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tanjung Medan Rohil Diciduk polisi

Kamis, 05 Maret 2026 - 23:07:35 WIB

BEDELAU.COM ---Jajaran Polsek Pujud, Polres Rokan Hi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi
07 Maret 2026
Prabowo Tampung Aspirasi Indonesia Keluar dari Board of Peace
06 Maret 2026
Masjid Raya An-Nur dan Baznas Gratiskan Servis dan Ganti Oli Motor bagi 400 Driver Ojol di Pekanbaru
06 Maret 2026
Hakim Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar Terkait Kasus Penghasutan Demo
06 Maret 2026
Kapolda Riau Minta Pembunuh Gajah Sumatera Dituntut Maksimal, Kajati: Ada Pemberatan
06 Maret 2026
Warga Inhu Diduga Diterkam Buaya Saat Mancing, Jenazah Ditemukan Tak Utuh
06 Maret 2026
Safari Ramadhan Pemcam Merbau, Lurah Teluk Belitung Beserta Staf Gelar Buka Bersama
06 Maret 2026
Pers Tidak Boleh Langsung di Proses Pidana, ini Penjelasan Praktisi Hukum Larshen Yunus
05 Maret 2026
Warga Siak Diduga Jadi Korban Scam di Kamboja, Ini Kata Bupati Afni
05 Maret 2026
Drama Heroin Rp 68 Miliar di Kebun Cabai Riau: Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Tengah Sawit
05 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved