• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Polda Riau: PT Musim Mas Diduga Rusak Hutan di Pelalawan

Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 19:29:58 WIB
Cetak
Polda Riau: PT Musim Mas Diduga Rusak Hutan di Pelalawan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat konferensi pers, Senin (18/5/2026).

BEDELAU.COM --Polda Riau menetapkan korporasi perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas atas perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penetapan tersangka terhadap korporasi tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindak kejahatan lingkungan, termasuk yang melibatkan perusahaan besar.

"Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan," kata Ade, Senin (18/5/2026).

Ade menjelaskan, penyidik menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan di Estate IV Divisi F PT Musim Mas, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Menurutnya, lahan tersebut telah dibuka dan ditanami sawit sejak tahun 1997 hingga 1998.

Tanaman sawit mulai memasuki masa produksi pada 2002 dan disebut terus memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama sekitar 22 tahun.

"Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang," ujarnya.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau menilai aktivitas perusahaan bertentangan dengan dokumen AMDAL perusahaan, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai serta aturan perlindungan kawasan sempadan sungai lainnya.

Selain itu, berdasarkan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, pemanfaatan kawasan sempadan sungai wajib memiliki izin.

Namun hasil penyidikan menyebut PT Musim Mas tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III.

"Dalam hasil penyidikan, PT Musim Mas disebut tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III," jelas Ade.

Ia menegaskan kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting sebagai ruang perlindungan badan air, pengendali erosi dan penyangga keseimbangan lingkungan.

Karena itu, aktivitas budidaya sawit di kawasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu fungsi ekologis sungai.

"Penegakan hukum ini bukan semata-mata soal administrasi perizinan, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang," tegasnya.

Dalam penanganan perkara itu, penyidik turut melibatkan berbagai ahli lintas disiplin, mulai dari ahli kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli lingkungan hidup, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, hingga ahli hukum pidana lingkungan dan korporasi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen legal perusahaan, dokumen AMDAL, peta HGU, peta kawasan konservasi, dokumen pengelolaan lingkungan hingga hasil pengujian laboratorium lingkungan.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam perkara tersebut mencapai Rp187.863.860.800.

Ade menambahkan, Polda Riau kini mengedepankan pendekatan scientific crime investigation dalam penanganan perkara lingkungan hidup agar seluruh proses pembuktian dilakukan berbasis data ilmiah dan keterangan ahli.

"Setiap perkara lingkungan hidup yang kami tangani harus dibuktikan secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut juga sejalan dengan komitmen Green Policing yang saat ini menjadi salah satu pendekatan utama Polda Riau dalam perlindungan lingkungan hidup.

"Lingkungan hidup bukan hanya soal hari ini, tetapi soal masa depan. Karena itu negara harus hadir dan memastikan tidak ada pihak yang menjadikan kerusakan lingkungan sebagai cara memperoleh keuntungan," tutup Ade.

Atas perkara tersebut, PT Musim Mas dijerat Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

 

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Tiga Kurir Narkoba di Perawang Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Senin, 18 Mei 2026 - 19:23:18 WIB

BEDELAU.COM --ajaran Polsek Tualang di Kabupaten Sia.

Hukrim

Penggerebekan Kelas Kakap di Rohil: Enam Pengedar Sabu Diringkus

Ahad, 17 Mei 2026 - 19:26:15 WIB

BEDELAU.COM  --Polisi membongkar jaringan sabu .

Hukrim

Polisi razia kawasan Pangeran Hidayat di Pekanbaru, Sabtu (16/5/2026) malam, foto: Riauaktual.com

Ahad, 17 Mei 2026 - 19:14:58 WIB

BEDELAU.COM --Maraknya aksi begal di Kota Pekanbaru .

Hukrim

Polisi Razia Kawasan Pangeran Hidayat di Pekanbaru, Preman dan Pengguna Kocar-kacir

Ahad, 17 Mei 2026 - 19:13:06 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnark.

Hukrim

Rumah Mantan Gubernur Riau Syamsuar Disatroni Maling Terekam CCTv, Motor Raib Digotong Pelaku

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:29:03 WIB

BEDELAU.COM --Rumah mantan Gubernur Riau, Syamsuar, .

Hukrim

Sadis! Pria di Kampar Tebas Tangan Adik Pakai Parang Gara-Gara Harta Warisan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:09:42 WIB

BEDELAU,COM --Konflik warisan keluarga berubah jadi .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Begal Kembali Marak di Pekanbaru, DPRD Minta Pengamanan Ditingkatkan
18 Mei 2026
Dolar AS Hampir Rp18 Ribu, Rupiah Ambruk dan Pasar Keuangan Indonesia Bergetar
18 Mei 2026
Prabowo Resmikan Jet Rafale dan Rudal Meteor, Langit Asia Tenggara Mendadak Tegang
18 Mei 2026
Heboh Penggundulan Kawasan Hijau Ekoriparian Unilak, Siapa yang Bertanggung Jawab?
18 Mei 2026
Pekanbaru Darurat Sampah, Agung Nugroho Siapkan Jurus Besar Perluas TPA Muara Fajar
18 Mei 2026
BPK Kembali Temukan SPPD Fiktif, Plt Gubri Segera Mutasi Semua ASN Setwan
18 Mei 2026
Polda Riau: PT Musim Mas Diduga Rusak Hutan di Pelalawan
18 Mei 2026
Tiga Kurir Narkoba di Perawang Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi
18 Mei 2026
Ada Rp 406 Triliun Belum Dilaporkan, DJP Buru Harta Tersembunyi Peserta Tax Amnesty
17 Mei 2026
Penggerebekan Kelas Kakap di Rohil: Enam Pengedar Sabu Diringkus
17 Mei 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 MAHASISWA MAGISTER PENDIDIKAN BIOLOGI UNIVERSITAS RIAU GELAR WORKSHOP ECOPRINT & OSHIBANA
  • 2 Doktrin Maut Guru Harus Diikuti, Santriwati Jadi Korban Kebejatan Kyai Ashari Berulang Kali!
  • 3 Beasiswa Mahasiswa Pertamina Sobat Bumi 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
  • 4 LPG 3 Kg Bakal Diganti CNG Tahun Ini, Ini Alasan Pemerintah
  • 5 Jumat Berkah di Pidie Jaya, Yayasan Subuh Salurkan Bantuan ke Masjid dan Panti Asuhan
  • 6 Dampak Terobosan dan Kontrol Fiskal Wako Agung, PAD Pekanbaru Tembus 1,2 T
  • 7 Mengaku Diupah Tiga Juta, Pembakar Jaring di Panipahan Ditangkap di Bagansiapiapi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved