• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 696 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 823 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kejari Pekanbaru Setop Pengusutan Pungli Retribusi Sampah

Tidak Temukan Tindak Pidana Korupsi

Redaksi

Kamis, 20 Mei 2021 22:52:54 WIB
Cetak
Tidak Temukan Tindak Pidana Korupsi
Ilustrasi

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menghentikan pengusutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi sampah di Pekanbaru. Pasalnya, jaksa tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus itu tapi lebih mengarah ke pidana umum.

Pengusutan berdasarkan laporan terkait adanya pungli sampah di Kecamatan Tenayan Raya yang dilakukan oknum THL di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Pungutan dilakukan pada pengelola sampah mandiri yang membuang sambah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Berdasarkan laporan itu, Bagian Intelijen Kejari Pekanbaru melakukan pengusutan dan mengembangkan adanya dugaan tindakan serupa di kecamatan lain. Sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan.

Hasilnya, ditemukan adanya pungutan terhadap pengelola sampah mandiri di Kecamatan Tenayan Raya. Pengelola sampah mandiri itu menjemput sampah ke rumah-rumah warga dengan pembayaran yang sudah disepakati kedua belah pihak.

"Ketika sampah dibawa ke TPA, oknum THL memberhentikan kendaraan mandiri, dan melarang membuang sampahnya di sana. Pihak mandiri bisa membuang sampahnya kalau membayar sejumlah uang," ujar Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, Kamis (20/5/2021).

Oknum THL itu memungut uang retribusi melebihi tarif yang sudah tentukan. "Mereka diminta Rp1 juta per bulan sejak Juli 2020 lalu. Ada enam pihak mandiri jadi korban, tapi tiga di antaranya tidak mau membayar," kata Marel.

Tiga pihak mandiri yang membayar menyatakan memberi uang ke oknum THL itu selama empat bulan. Namun, bukti kwitansi pembayaran nilainya hanya antara Rp3 juta-Rp4 juta.

Menurut Marel, oknum tersebut sudah dimintai keterangan dan mengaku uang yang dipungut disetor ke bendahara di DLHK Pekanbaru. Ketika dikonfirmasi ke bendahara, ternyata tidak ada setoran.

"Kami sudah cek, ternyata tidak ada disetorkan ke DLHK karena penyetoran uang retribusi oleh oknum THL tidak singkron dengan data yang ada. Juga tidak ada bukti penyetoran," jelas Marel.

Dalam proses penyelidikan, kata Marel, pihaknya sudah memanggil 20 orang untuk dimintai keterangan. Mulai mantan Kadis LHK, Zulfikri,
Kabid, THL, pengelolan sampah mandiri, 12 koordinator pemungut retribusi sampah di tiap kecamatan, dan lainnya.

Kemudian dilakukan gelar perkara untuk kelanjutan kasus. "Kami sudah ekspos. Hasilnya, dugaan pungutan itu tidak Tipikor, melainkan pemerasan mengarah ke tindak pidana umum karena pelakunya pihak mandiri dan THL," tutur Marel.

Marel menjelaskan, dalam Undang-Undang Tipikor, pelakunya mesti Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara negara. "Pungutan memang ada tapi bukan Tipikor, melainkan ke pemerasan sehingga kami menghentikan penyelidikan kasus ini," ungkap Marel.

Meski penanganan kasus dihentikan tapi Bagian Intelijen memberikan sejumlah rekomendasi ke Pemko Pekanbaru, agar merevisi Perwako Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan disesuaikan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Kejari Pekanbaru juga memberi rekomendasi kepada pelapor untuk meneruskan kasus ke kepolisian. "Kami juga merekomendasikan pelapor untuk melaporkan ke kepolisian karena ini masuk ke pidana umum," pungkas Marel.***

 

Sumber: cakaplah.com

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pesta Pacu Jalur Usai, 55 Takut Penambangan Emas Ilegal Muncul Lagi di Sungai Kuantan

Sabtu, 06 September 2025 - 20:51:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.

Hukrim

Pelaku Pencabulan Wanita Berkebutuhan Khusus di Pelalawan Ditangkap Polisi

Sabtu, 06 September 2025 - 17:29:09 WIB

BEDELAU.COM --Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (.

Hukrim

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polsek Kampar Kiri

Sabtu, 06 September 2025 - 17:24:42 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial AF (20), warga.

Hukrim

Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan

Jumat, 05 September 2025 - 19:00:16 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.

Hukrim

Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap

Kamis, 04 September 2025 - 20:04:24 WIB

BEDELAU.COM --Tim Direktorat Reserse Narkiba (Ditres.

Hukrim

Curi Motor Milik Jamaah, Marbot di Pekanbaru Dibekuk Polisi

Kamis, 04 September 2025 - 19:13:38 WIB

BEDELAU.COM --Ihsan (21) yang merupakan marbot Masji.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Acara Penutupan HUT RI ke-80 RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
07 September 2025
Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp 1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
07 September 2025
Eks-Penggarap Diduga Kembali Kuasai Lahan Sitaan Satgas PKH
07 September 2025
Warga Mandau Bengkalis Geger! Seekor Beruang Terekam CCTV Masuk Gang Padat Penduduk
07 September 2025
Anggaran Rp37 Miliar, Pemprov Riau Gerak Cepat Perbaiki Jalan Cerenti-Air Molek
07 September 2025
Heboh, Warga Desa Wonosari Temukan Mayat Tergantung, Kondisinya Tak lagi Utuh
07 September 2025
Time Response Damkar Harus Lebih Cepat, Armada Bakal Ditambah
07 September 2025
Polresta Pekanbaru Terapkan Rekayasa Lalu Lintas saat Aksi di DPRD Riau Besok
07 September 2025
Kecelakaan Beruntun di Soekarno Hatta Pekanbaru, 1 Tewas 1 Luka
07 September 2025
Ketua KNPI Riau Dukung Pemindahan Kantor Walikota Pekanbaru ke Tempat Semula
06 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 2 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 3 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?
  • 4 Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Buka Peluang Periksa Menaker dan Stafsus Era Jokowi
  • 5 Seorang Berstatus Pelajar, Polisi Amankan Dua Pelaku Begal di Pelalawan
  • 6 Anjing Yang Gigit Warga Pekanbaru Positif Rabies, Petugas Lakukan Vaksinasi Darurat
  • 7 Dinkes Tangani 9 Korban Gigitan Anjing Liar di Tenayan Raya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved