• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 850 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 979 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kejari Pekanbaru Setop Pengusutan Pungli Retribusi Sampah

Tidak Temukan Tindak Pidana Korupsi

Redaksi

Kamis, 20 Mei 2021 22:52:54 WIB
Cetak
Tidak Temukan Tindak Pidana Korupsi
Ilustrasi

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menghentikan pengusutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi sampah di Pekanbaru. Pasalnya, jaksa tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus itu tapi lebih mengarah ke pidana umum.

Pengusutan berdasarkan laporan terkait adanya pungli sampah di Kecamatan Tenayan Raya yang dilakukan oknum THL di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Pungutan dilakukan pada pengelola sampah mandiri yang membuang sambah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Berdasarkan laporan itu, Bagian Intelijen Kejari Pekanbaru melakukan pengusutan dan mengembangkan adanya dugaan tindakan serupa di kecamatan lain. Sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan.

Hasilnya, ditemukan adanya pungutan terhadap pengelola sampah mandiri di Kecamatan Tenayan Raya. Pengelola sampah mandiri itu menjemput sampah ke rumah-rumah warga dengan pembayaran yang sudah disepakati kedua belah pihak.

"Ketika sampah dibawa ke TPA, oknum THL memberhentikan kendaraan mandiri, dan melarang membuang sampahnya di sana. Pihak mandiri bisa membuang sampahnya kalau membayar sejumlah uang," ujar Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, Kamis (20/5/2021).

Oknum THL itu memungut uang retribusi melebihi tarif yang sudah tentukan. "Mereka diminta Rp1 juta per bulan sejak Juli 2020 lalu. Ada enam pihak mandiri jadi korban, tapi tiga di antaranya tidak mau membayar," kata Marel.

Tiga pihak mandiri yang membayar menyatakan memberi uang ke oknum THL itu selama empat bulan. Namun, bukti kwitansi pembayaran nilainya hanya antara Rp3 juta-Rp4 juta.

Menurut Marel, oknum tersebut sudah dimintai keterangan dan mengaku uang yang dipungut disetor ke bendahara di DLHK Pekanbaru. Ketika dikonfirmasi ke bendahara, ternyata tidak ada setoran.

"Kami sudah cek, ternyata tidak ada disetorkan ke DLHK karena penyetoran uang retribusi oleh oknum THL tidak singkron dengan data yang ada. Juga tidak ada bukti penyetoran," jelas Marel.

Dalam proses penyelidikan, kata Marel, pihaknya sudah memanggil 20 orang untuk dimintai keterangan. Mulai mantan Kadis LHK, Zulfikri,
Kabid, THL, pengelolan sampah mandiri, 12 koordinator pemungut retribusi sampah di tiap kecamatan, dan lainnya.

Kemudian dilakukan gelar perkara untuk kelanjutan kasus. "Kami sudah ekspos. Hasilnya, dugaan pungutan itu tidak Tipikor, melainkan pemerasan mengarah ke tindak pidana umum karena pelakunya pihak mandiri dan THL," tutur Marel.

Marel menjelaskan, dalam Undang-Undang Tipikor, pelakunya mesti Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara negara. "Pungutan memang ada tapi bukan Tipikor, melainkan ke pemerasan sehingga kami menghentikan penyelidikan kasus ini," ungkap Marel.

Meski penanganan kasus dihentikan tapi Bagian Intelijen memberikan sejumlah rekomendasi ke Pemko Pekanbaru, agar merevisi Perwako Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan disesuaikan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Kejari Pekanbaru juga memberi rekomendasi kepada pelapor untuk meneruskan kasus ke kepolisian. "Kami juga merekomendasikan pelapor untuk melaporkan ke kepolisian karena ini masuk ke pidana umum," pungkas Marel.***

 

Sumber: cakaplah.com

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:15:54 WIB

BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.

Hukrim

Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:08:39 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Diduga Sarat Penyimpangan, Retribusi Dishub Bengkalis Dilaporkan ke Kejati Riau

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:02:43 WIB

BEDELAU.COM --Dugaan praktik korupsi dalam pengelola.

Hukrim

Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:03:19 WIB

BEDELAU.COM --Polres Kampar mengungkap kasus penipua.

Hukrim

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:20:09 WIB

BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.

Hukrim

TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:26:23 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
24 Oktober 2025
Pemko Pekanbaru Buru Aktor di Balik Gepeng yang Libatkan Anak-anak
24 Oktober 2025
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
24 Oktober 2025
Pembongkaran Tiang Reklame di Pekanbaru Berlanjut, Sasar 200 Titik yang Tak Kantongi Izin
24 Oktober 2025
Diduga Sarat Penyimpangan, Retribusi Dishub Bengkalis Dilaporkan ke Kejati Riau
24 Oktober 2025
Hakikat Kehidupan : Sebuah Renungan Filosofis dalam “Filsafat Pendidikan Biologi”
24 Oktober 2025
Unilak Buka User Education Maba 2025
24 Oktober 2025
Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
23 Oktober 2025
Kapal Pembawa 90 Santri Mati Mesin di Tengah Laut, Seluruh Penumpang Selamat
23 Oktober 2025
Drainase Tak Berfungsi, Walikota Pekanbaru Temukan Ada yang Buang Pipa ke Parit
23 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 2 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 3 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 4 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 5 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 6 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 7 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved