• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kejari Pekanbaru Setop Pengusutan Pungli Retribusi Sampah

Tidak Temukan Tindak Pidana Korupsi

Redaksi

Kamis, 20 Mei 2021 22:52:54 WIB
Cetak
Tidak Temukan Tindak Pidana Korupsi
Ilustrasi

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menghentikan pengusutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi sampah di Pekanbaru. Pasalnya, jaksa tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus itu tapi lebih mengarah ke pidana umum.

Pengusutan berdasarkan laporan terkait adanya pungli sampah di Kecamatan Tenayan Raya yang dilakukan oknum THL di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Pungutan dilakukan pada pengelola sampah mandiri yang membuang sambah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Berdasarkan laporan itu, Bagian Intelijen Kejari Pekanbaru melakukan pengusutan dan mengembangkan adanya dugaan tindakan serupa di kecamatan lain. Sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan.

Hasilnya, ditemukan adanya pungutan terhadap pengelola sampah mandiri di Kecamatan Tenayan Raya. Pengelola sampah mandiri itu menjemput sampah ke rumah-rumah warga dengan pembayaran yang sudah disepakati kedua belah pihak.

"Ketika sampah dibawa ke TPA, oknum THL memberhentikan kendaraan mandiri, dan melarang membuang sampahnya di sana. Pihak mandiri bisa membuang sampahnya kalau membayar sejumlah uang," ujar Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, Kamis (20/5/2021).

Oknum THL itu memungut uang retribusi melebihi tarif yang sudah tentukan. "Mereka diminta Rp1 juta per bulan sejak Juli 2020 lalu. Ada enam pihak mandiri jadi korban, tapi tiga di antaranya tidak mau membayar," kata Marel.

Tiga pihak mandiri yang membayar menyatakan memberi uang ke oknum THL itu selama empat bulan. Namun, bukti kwitansi pembayaran nilainya hanya antara Rp3 juta-Rp4 juta.

Menurut Marel, oknum tersebut sudah dimintai keterangan dan mengaku uang yang dipungut disetor ke bendahara di DLHK Pekanbaru. Ketika dikonfirmasi ke bendahara, ternyata tidak ada setoran.

"Kami sudah cek, ternyata tidak ada disetorkan ke DLHK karena penyetoran uang retribusi oleh oknum THL tidak singkron dengan data yang ada. Juga tidak ada bukti penyetoran," jelas Marel.

Dalam proses penyelidikan, kata Marel, pihaknya sudah memanggil 20 orang untuk dimintai keterangan. Mulai mantan Kadis LHK, Zulfikri,
Kabid, THL, pengelolan sampah mandiri, 12 koordinator pemungut retribusi sampah di tiap kecamatan, dan lainnya.

Kemudian dilakukan gelar perkara untuk kelanjutan kasus. "Kami sudah ekspos. Hasilnya, dugaan pungutan itu tidak Tipikor, melainkan pemerasan mengarah ke tindak pidana umum karena pelakunya pihak mandiri dan THL," tutur Marel.

Marel menjelaskan, dalam Undang-Undang Tipikor, pelakunya mesti Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara negara. "Pungutan memang ada tapi bukan Tipikor, melainkan ke pemerasan sehingga kami menghentikan penyelidikan kasus ini," ungkap Marel.

Meski penanganan kasus dihentikan tapi Bagian Intelijen memberikan sejumlah rekomendasi ke Pemko Pekanbaru, agar merevisi Perwako Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan disesuaikan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Kejari Pekanbaru juga memberi rekomendasi kepada pelapor untuk meneruskan kasus ke kepolisian. "Kami juga merekomendasikan pelapor untuk melaporkan ke kepolisian karena ini masuk ke pidana umum," pungkas Marel.***

 

Sumber: cakaplah.com

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved