• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kejari Pekanbaru Setop Pengusutan Pungli Retribusi Sampah

Tidak Temukan Tindak Pidana Korupsi

Redaksi

Kamis, 20 Mei 2021 22:52:54 WIB
Cetak
Tidak Temukan Tindak Pidana Korupsi
Ilustrasi

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menghentikan pengusutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi sampah di Pekanbaru. Pasalnya, jaksa tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus itu tapi lebih mengarah ke pidana umum.

Pengusutan berdasarkan laporan terkait adanya pungli sampah di Kecamatan Tenayan Raya yang dilakukan oknum THL di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Pungutan dilakukan pada pengelola sampah mandiri yang membuang sambah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Berdasarkan laporan itu, Bagian Intelijen Kejari Pekanbaru melakukan pengusutan dan mengembangkan adanya dugaan tindakan serupa di kecamatan lain. Sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan.

Hasilnya, ditemukan adanya pungutan terhadap pengelola sampah mandiri di Kecamatan Tenayan Raya. Pengelola sampah mandiri itu menjemput sampah ke rumah-rumah warga dengan pembayaran yang sudah disepakati kedua belah pihak.

"Ketika sampah dibawa ke TPA, oknum THL memberhentikan kendaraan mandiri, dan melarang membuang sampahnya di sana. Pihak mandiri bisa membuang sampahnya kalau membayar sejumlah uang," ujar Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, Kamis (20/5/2021).

Oknum THL itu memungut uang retribusi melebihi tarif yang sudah tentukan. "Mereka diminta Rp1 juta per bulan sejak Juli 2020 lalu. Ada enam pihak mandiri jadi korban, tapi tiga di antaranya tidak mau membayar," kata Marel.

Tiga pihak mandiri yang membayar menyatakan memberi uang ke oknum THL itu selama empat bulan. Namun, bukti kwitansi pembayaran nilainya hanya antara Rp3 juta-Rp4 juta.

Menurut Marel, oknum tersebut sudah dimintai keterangan dan mengaku uang yang dipungut disetor ke bendahara di DLHK Pekanbaru. Ketika dikonfirmasi ke bendahara, ternyata tidak ada setoran.

"Kami sudah cek, ternyata tidak ada disetorkan ke DLHK karena penyetoran uang retribusi oleh oknum THL tidak singkron dengan data yang ada. Juga tidak ada bukti penyetoran," jelas Marel.

Dalam proses penyelidikan, kata Marel, pihaknya sudah memanggil 20 orang untuk dimintai keterangan. Mulai mantan Kadis LHK, Zulfikri,
Kabid, THL, pengelolan sampah mandiri, 12 koordinator pemungut retribusi sampah di tiap kecamatan, dan lainnya.

Kemudian dilakukan gelar perkara untuk kelanjutan kasus. "Kami sudah ekspos. Hasilnya, dugaan pungutan itu tidak Tipikor, melainkan pemerasan mengarah ke tindak pidana umum karena pelakunya pihak mandiri dan THL," tutur Marel.

Marel menjelaskan, dalam Undang-Undang Tipikor, pelakunya mesti Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara negara. "Pungutan memang ada tapi bukan Tipikor, melainkan ke pemerasan sehingga kami menghentikan penyelidikan kasus ini," ungkap Marel.

Meski penanganan kasus dihentikan tapi Bagian Intelijen memberikan sejumlah rekomendasi ke Pemko Pekanbaru, agar merevisi Perwako Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan disesuaikan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Kejari Pekanbaru juga memberi rekomendasi kepada pelapor untuk meneruskan kasus ke kepolisian. "Kami juga merekomendasikan pelapor untuk melaporkan ke kepolisian karena ini masuk ke pidana umum," pungkas Marel.***

 

Sumber: cakaplah.com

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

Hukrim

Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:23:18 WIB

BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved