• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 850 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 979 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Rocky Gerung: Harusnya Habib Rizieq Shihab Bebas, Tapi Tentu Pemerintah Malu

Redaksi

Jumat, 28 Mei 2021 21:59:30 WIB
Cetak
Rocky Gerung: Harusnya Habib Rizieq Shihab Bebas, Tapi Tentu Pemerintah Malu
Rocky Gerung. (CNN Indonesia/Safir Makki)

BEDELAU.COM --Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq Shihab dengan hukuman sanksi denda Rp 20 juta untuk kasus kerumunan Megamendung ditambah kurungan 8 bulan penjara pada kasus karantina kesehatan di Petamburan, dinilai karena terpaksa.

Menurut Pengamat Politik, Rocky Gerung, putusan itu terpaksa karena seharusnya Habib Rizieq Shihab divonis bebas dan tidak bersalah. Namun penyebab hal itu tidak terjadi dinyakini akan berakibat membuat malu pemerintah.

"Tapi tentu pemerintah malu, udah nakalin macam-macam tiba-tiba bebas kan. Habib Rizieq sebetulnya nggak ada delik di situ. Gak ada kriminal di situ, kan musti bebas tuh. Bebas ga ada tuntutan. Karena ini bukan soal pidana," ujar Rocky Gerung sebagaimana dikutip dari siaran YouTubenya, Jumat (28/5/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan, putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum itu, tentu ada semacam kesepakatan agar pemerintah tidak kehilangan muka di mata publik.

“Jadi saya kira ada semacam, ya saling bijak lah, supaya Habib Rizieq tetap masuk (penjara) supaya pemerintah ga kehilangan muka tuh. Tetapi ummat dan rakyat menganggap ini tidak adil,” kata Rocky Gerung.

Dia menduga ada sogokan agar tetap Rizieq Shihab dikenai sanksi meskipun ringan.

“Kan pemerintah mulai nyogok juga: ya kita ga hukum gede deh, tapi dia musti masuk (penjara),” katanya.

Dia mengatakan, publik akan menilai sendiri bahwa kasus Rizieq Shihab terkait kerumunan bukan pidana. Sebab jika pidana, maka hal serupa harus berlaku bagi pejabat negara lainnya termasuk Presiden.

“Umat tetap tahu bahwa ini bukan pidana. Kalau pidana pasti berlaku bagi banyak menteri bahkan Presiden tuh karena lakukan hal yang sama,” katanya.

Rizieq Shihab akan kembali menggelar sidang terkait kasus di Rumah Sakit Ummi Bogor. Kasus ini. Rizieq dituding menyembunyikan hasil tes swab.

“Kalau soal sembunyi swab, seluruh menteri juga menyembunyikan swab kan. Bahkan ketua tim pengendali Covid sendiri diswab positif” kata Rocky Gerung.

Rocky menilai, Covid di Indonesia dijadikan politik untuk mempidanakan lawan.

“Jadi pokitik Covid sampai jadi pidana itu ajaibnya tuh. Di seluruh dunia ga ada. (Di sini) karena ada elemen politik maka Covid berubah menjadi urusan pidana. Jadi politik yang dipakai untuk mempidanakan Rizieq dan teman-temannya,” pungkasnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa menjatuhkan vonis terhadap Habib Rizieq Shihab delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan. Hal itu juga berlaku bagi terdakwa lain yaitu Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.

Hal itu diputuskan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Majelis Hakim menyatakan para terdakwa tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan selama ini.

"Terdakwa-terdakwa dijatuhi hukuman pidana delapan bulan penjara. Para terdakwa tetap ditahan dikurangkan masa tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim.

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:15:54 WIB

BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.

Hukrim

Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:08:39 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Diduga Sarat Penyimpangan, Retribusi Dishub Bengkalis Dilaporkan ke Kejati Riau

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:02:43 WIB

BEDELAU.COM --Dugaan praktik korupsi dalam pengelola.

Hukrim

Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:03:19 WIB

BEDELAU.COM --Polres Kampar mengungkap kasus penipua.

Hukrim

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:20:09 WIB

BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.

Hukrim

TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:26:23 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
24 Oktober 2025
Pemko Pekanbaru Buru Aktor di Balik Gepeng yang Libatkan Anak-anak
24 Oktober 2025
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
24 Oktober 2025
Pembongkaran Tiang Reklame di Pekanbaru Berlanjut, Sasar 200 Titik yang Tak Kantongi Izin
24 Oktober 2025
Diduga Sarat Penyimpangan, Retribusi Dishub Bengkalis Dilaporkan ke Kejati Riau
24 Oktober 2025
Hakikat Kehidupan : Sebuah Renungan Filosofis dalam “Filsafat Pendidikan Biologi”
24 Oktober 2025
Unilak Buka User Education Maba 2025
24 Oktober 2025
Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
23 Oktober 2025
Kapal Pembawa 90 Santri Mati Mesin di Tengah Laut, Seluruh Penumpang Selamat
23 Oktober 2025
Drainase Tak Berfungsi, Walikota Pekanbaru Temukan Ada yang Buang Pipa ke Parit
23 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 2 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 3 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 4 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 5 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 6 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 7 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved