• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Rocky Gerung: Harusnya Habib Rizieq Shihab Bebas, Tapi Tentu Pemerintah Malu

Redaksi

Jumat, 28 Mei 2021 21:59:30 WIB
Cetak
Rocky Gerung: Harusnya Habib Rizieq Shihab Bebas, Tapi Tentu Pemerintah Malu
Rocky Gerung. (CNN Indonesia/Safir Makki)

BEDELAU.COM --Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq Shihab dengan hukuman sanksi denda Rp 20 juta untuk kasus kerumunan Megamendung ditambah kurungan 8 bulan penjara pada kasus karantina kesehatan di Petamburan, dinilai karena terpaksa.

Menurut Pengamat Politik, Rocky Gerung, putusan itu terpaksa karena seharusnya Habib Rizieq Shihab divonis bebas dan tidak bersalah. Namun penyebab hal itu tidak terjadi dinyakini akan berakibat membuat malu pemerintah.

"Tapi tentu pemerintah malu, udah nakalin macam-macam tiba-tiba bebas kan. Habib Rizieq sebetulnya nggak ada delik di situ. Gak ada kriminal di situ, kan musti bebas tuh. Bebas ga ada tuntutan. Karena ini bukan soal pidana," ujar Rocky Gerung sebagaimana dikutip dari siaran YouTubenya, Jumat (28/5/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan, putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum itu, tentu ada semacam kesepakatan agar pemerintah tidak kehilangan muka di mata publik.

“Jadi saya kira ada semacam, ya saling bijak lah, supaya Habib Rizieq tetap masuk (penjara) supaya pemerintah ga kehilangan muka tuh. Tetapi ummat dan rakyat menganggap ini tidak adil,” kata Rocky Gerung.

Dia menduga ada sogokan agar tetap Rizieq Shihab dikenai sanksi meskipun ringan.

“Kan pemerintah mulai nyogok juga: ya kita ga hukum gede deh, tapi dia musti masuk (penjara),” katanya.

Dia mengatakan, publik akan menilai sendiri bahwa kasus Rizieq Shihab terkait kerumunan bukan pidana. Sebab jika pidana, maka hal serupa harus berlaku bagi pejabat negara lainnya termasuk Presiden.

“Umat tetap tahu bahwa ini bukan pidana. Kalau pidana pasti berlaku bagi banyak menteri bahkan Presiden tuh karena lakukan hal yang sama,” katanya.

Rizieq Shihab akan kembali menggelar sidang terkait kasus di Rumah Sakit Ummi Bogor. Kasus ini. Rizieq dituding menyembunyikan hasil tes swab.

“Kalau soal sembunyi swab, seluruh menteri juga menyembunyikan swab kan. Bahkan ketua tim pengendali Covid sendiri diswab positif” kata Rocky Gerung.

Rocky menilai, Covid di Indonesia dijadikan politik untuk mempidanakan lawan.

“Jadi pokitik Covid sampai jadi pidana itu ajaibnya tuh. Di seluruh dunia ga ada. (Di sini) karena ada elemen politik maka Covid berubah menjadi urusan pidana. Jadi politik yang dipakai untuk mempidanakan Rizieq dan teman-temannya,” pungkasnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa menjatuhkan vonis terhadap Habib Rizieq Shihab delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan. Hal itu juga berlaku bagi terdakwa lain yaitu Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.

Hal itu diputuskan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Majelis Hakim menyatakan para terdakwa tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan selama ini.

"Terdakwa-terdakwa dijatuhi hukuman pidana delapan bulan penjara. Para terdakwa tetap ditahan dikurangkan masa tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim.

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

Hukrim

Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah

Kamis, 23 April 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 - 19:53:52 WIB

BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .

Hukrim

Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan

Rabu, 22 April 2026 - 19:49:18 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved