• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Rocky Gerung: Harusnya Habib Rizieq Shihab Bebas, Tapi Tentu Pemerintah Malu

Redaksi

Jumat, 28 Mei 2021 21:59:30 WIB
Cetak
Rocky Gerung: Harusnya Habib Rizieq Shihab Bebas, Tapi Tentu Pemerintah Malu
Rocky Gerung. (CNN Indonesia/Safir Makki)

BEDELAU.COM --Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq Shihab dengan hukuman sanksi denda Rp 20 juta untuk kasus kerumunan Megamendung ditambah kurungan 8 bulan penjara pada kasus karantina kesehatan di Petamburan, dinilai karena terpaksa.

Menurut Pengamat Politik, Rocky Gerung, putusan itu terpaksa karena seharusnya Habib Rizieq Shihab divonis bebas dan tidak bersalah. Namun penyebab hal itu tidak terjadi dinyakini akan berakibat membuat malu pemerintah.

"Tapi tentu pemerintah malu, udah nakalin macam-macam tiba-tiba bebas kan. Habib Rizieq sebetulnya nggak ada delik di situ. Gak ada kriminal di situ, kan musti bebas tuh. Bebas ga ada tuntutan. Karena ini bukan soal pidana," ujar Rocky Gerung sebagaimana dikutip dari siaran YouTubenya, Jumat (28/5/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan, putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum itu, tentu ada semacam kesepakatan agar pemerintah tidak kehilangan muka di mata publik.

“Jadi saya kira ada semacam, ya saling bijak lah, supaya Habib Rizieq tetap masuk (penjara) supaya pemerintah ga kehilangan muka tuh. Tetapi ummat dan rakyat menganggap ini tidak adil,” kata Rocky Gerung.

Dia menduga ada sogokan agar tetap Rizieq Shihab dikenai sanksi meskipun ringan.

“Kan pemerintah mulai nyogok juga: ya kita ga hukum gede deh, tapi dia musti masuk (penjara),” katanya.

Dia mengatakan, publik akan menilai sendiri bahwa kasus Rizieq Shihab terkait kerumunan bukan pidana. Sebab jika pidana, maka hal serupa harus berlaku bagi pejabat negara lainnya termasuk Presiden.

“Umat tetap tahu bahwa ini bukan pidana. Kalau pidana pasti berlaku bagi banyak menteri bahkan Presiden tuh karena lakukan hal yang sama,” katanya.

Rizieq Shihab akan kembali menggelar sidang terkait kasus di Rumah Sakit Ummi Bogor. Kasus ini. Rizieq dituding menyembunyikan hasil tes swab.

“Kalau soal sembunyi swab, seluruh menteri juga menyembunyikan swab kan. Bahkan ketua tim pengendali Covid sendiri diswab positif” kata Rocky Gerung.

Rocky menilai, Covid di Indonesia dijadikan politik untuk mempidanakan lawan.

“Jadi pokitik Covid sampai jadi pidana itu ajaibnya tuh. Di seluruh dunia ga ada. (Di sini) karena ada elemen politik maka Covid berubah menjadi urusan pidana. Jadi politik yang dipakai untuk mempidanakan Rizieq dan teman-temannya,” pungkasnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa menjatuhkan vonis terhadap Habib Rizieq Shihab delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan. Hal itu juga berlaku bagi terdakwa lain yaitu Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.

Hal itu diputuskan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Majelis Hakim menyatakan para terdakwa tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan selama ini.

"Terdakwa-terdakwa dijatuhi hukuman pidana delapan bulan penjara. Para terdakwa tetap ditahan dikurangkan masa tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim.

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

PETI Kuansing Digerebek Beruntun

Ahad, 07 Juni 2026 - 17:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Laporan warga mengubah suasana malam d.

Hukrim

Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:55:51 WIB

BEDELAU.COM ---Satreskrim Polres Kuantan Singingi me.

Hukrim

Sony Sonjaya Siap Bongkar Tokoh Besar Kasus MBG, Ajukan Justice Collaborator

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:55:32 WIB

BEDELAU.COM --Sony Sonjaya mengambil langkah baru da.

Hukrim

Sungai Subayang Simpan Rahasia, Polisi Temukan Tambang Emas Ilegal Tanpa Penjaga

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:52:10 WIB

BEDELAU.COM --Sejumlah personel Polsek Kampar Kiri m.

Hukrim

Buntut Kegaduhan di Persidangan, Asri Auzar Dilaporkan ke Polda Riau

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:38:09 WIB

BEDELAU.COM --Organisasi Barisan Anak Melayu Riau me.

Hukrim

Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri HP dan CCTV Jelang OTT

Kamis, 04 Juni 2026 - 19:45:48 WIB

BEDELAU.COM ---Sidang dugaan korupsi yang menjerat G.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PETI Kuansing Digerebek Beruntun
07 Juni 2026
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
07 Juni 2026
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
07 Juni 2026
Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
07 Juni 2026
Diikuti 15.080 Pelari Se-Indonesia, Riau Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor
07 Juni 2026
Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
06 Juni 2026
Pedagang Menjerit! Kebakaran Besar Sapu Deretan Ruko Pasar Atas Bangkinang
06 Juni 2026
Plt Gubri Minta Pohon Sudah Ditanam di Kawasan Stadion Utama Harus Dirawat
06 Juni 2026
Hiace Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Orang Tewas
06 Juni 2026
Nunggak Pajak? Warga Pekanbaru Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Denda
06 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 3 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 4 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 5 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 6 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban
  • 7 Salat Iduladha 1447 H Bersama Ribuan Warga, Wako Pekanbaru Ajak Perkuat Persaudaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved