Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Pelaku Spesialis Jambret Emas di Pekanbaru di Dor Polisi

BEDELAU.COM --Nanda Petnem tak bisa berjalan seperti biasanya, keluar dari sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan menatahkan kedua kakinya. Tangan yang terborgol tampak memegang bahu personel bersenjata lengkap.
Pria dengan nama inisial MF itu merupakan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret. Pria berumur 20 tahun itu dilumpuhkan polisi sebab melawan saat ditangkap.
Kedua betisnya menjadi sasaran terakhir timah panas. Nanda Petnem disebut sebagai spesialis jambret, itu terlihat dari jumlah TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang dicatat oleh polisi, sebanyak 16 TKP.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andhika Karya Gita menyebut bahwa lokasi terakhir pelaku beraksi yakni di Jalan Budi Daya Kecamatan Tuah Madani.
Aksi jambret terakhirnya itu pada Jumat (11/6) bersama seorang rekannya yang kini tengah pencarian pihak kepolisian. Nanda Petnem Cs ini hanya menyasar perhiasan emas.
“Tersangka ini merupakan Residivis (sudah 6 kali keluar masuk penjara) dengan kasus yang sama. Dan tersangka ini merupakan target operasi kita,” kata Dany, Senin (14/6).
Penangkapan dilakukan terang Kompol Dany saat tersangka berhasil menggasak satu buah gelang emas kadar 70 persen dengan berat 12 gram milik korban DVY (19).
“Korbannya DVY (19). Dimana barang korban yang diambil tersangka satu gelang emas dengan harga Rp8.150.000. Penangkapan berdasarkan LP/69/V/2021/Riau/Resta PKU/Sek Senapelan, tgl 17 Mei 2021,” sambungnya.
Selain tersangka, petugas sudah mengamankan barang bukti satu lembar surat pembelian gelang toko emas Mersya.
“Selain itu, tersangka juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Dari pengakuan tersangka, usai dirinya menjambret, hasil dari jambret dijual dan dibelikan ke narkotika,” tandas Dany.
Atas tindakannya tersebut, kata Dany, tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
Sumber: riauaktual.com
Eks Ketua PMI Riau Segera Diadili, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan
BEDELAU.COM --- Jaksa melimpahkan berkas perkara dug.
Jual Hutan Lindung di Bengkalis, Pria Ini Kantongi Rp 1,2 Miliar Sebelum Ditangkap
BEDELAU.COM --Polisi menangkap seorang pria yang did.
Remaja di Pekanbaru Tewas karena Perang Sarung, 4 Orang Diamankan
BEDELAU.COM --Polresta Pekanbaru bersama Polsek Rumb.
Sengketa Lahan Sawit di Kuansing, Satu Petugas Keamanan Meninggal Dunia
BEDELAU.COM --Perselisihan terkait batas lahan perke.
Tak Terima Dirazia, Dua Pelajar SMP Serang Kapolsek Bukit Raya dengan Petasan
BEDELAU.COM --Dua pelajar SMP berinisial RA (15) dan.
Bulan Puasa, Kapolda Riau Instruksikan Tempat Hiburan Malam Tutup Operasional
BEDELAU.COM --Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal .