Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pelaku Spesialis Jambret Emas di Pekanbaru di Dor Polisi
BEDELAU.COM --Nanda Petnem tak bisa berjalan seperti biasanya, keluar dari sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan menatahkan kedua kakinya. Tangan yang terborgol tampak memegang bahu personel bersenjata lengkap.
Pria dengan nama inisial MF itu merupakan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret. Pria berumur 20 tahun itu dilumpuhkan polisi sebab melawan saat ditangkap.
Kedua betisnya menjadi sasaran terakhir timah panas. Nanda Petnem disebut sebagai spesialis jambret, itu terlihat dari jumlah TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang dicatat oleh polisi, sebanyak 16 TKP.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andhika Karya Gita menyebut bahwa lokasi terakhir pelaku beraksi yakni di Jalan Budi Daya Kecamatan Tuah Madani.
Aksi jambret terakhirnya itu pada Jumat (11/6) bersama seorang rekannya yang kini tengah pencarian pihak kepolisian. Nanda Petnem Cs ini hanya menyasar perhiasan emas.
“Tersangka ini merupakan Residivis (sudah 6 kali keluar masuk penjara) dengan kasus yang sama. Dan tersangka ini merupakan target operasi kita,” kata Dany, Senin (14/6).
Penangkapan dilakukan terang Kompol Dany saat tersangka berhasil menggasak satu buah gelang emas kadar 70 persen dengan berat 12 gram milik korban DVY (19).
“Korbannya DVY (19). Dimana barang korban yang diambil tersangka satu gelang emas dengan harga Rp8.150.000. Penangkapan berdasarkan LP/69/V/2021/Riau/Resta PKU/Sek Senapelan, tgl 17 Mei 2021,” sambungnya.
Selain tersangka, petugas sudah mengamankan barang bukti satu lembar surat pembelian gelang toko emas Mersya.
“Selain itu, tersangka juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Dari pengakuan tersangka, usai dirinya menjambret, hasil dari jambret dijual dan dibelikan ke narkotika,” tandas Dany.
Atas tindakannya tersebut, kata Dany, tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
Sumber: riauaktual.com
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas
BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.
Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai
BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .
Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.








