Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 850 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 979 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Analisis PPATK: Sumbangan Rp 2 T Akidi Tio Mendekati Bodong
BEDELAU.COM --Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut turun tangan menelusuri dana sumbangan Rp 2 triliun dari Akidi Tio yang masih menjadi misteri. Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, dalam konteks analisis keuangan secara domestik, dana sumbangan tersebut bisa dikatakan mendekati bodong.
"Sebenarnya hampir mendekati, bisa mendekati kesimpulan. Kita masih ada beberapa informasi tambahan yang masih kita coba gali di lapangan. Tapi sebetulnya ini kalau di dalam konteks analisis keuangan secara domestik semuanya sudah clear. Sebetulnya ini bisa dikatakan, bisa dikatakan mendekati bodong," kata Dian dalam diskusi virtual yang dikutip dari kanal YouTube PPATK, Rabu (4/8/2021).
Kendati demikian, Dian mengatakan PPATK masih akan mencoba menggali lebih dalam di lapangan perihal sumber dana sumbangan tersebut. Terutama, terkait adanya kemungkinan transfer dana dari luar negeri.
"Sebelum mungkin terjadi sesuatu hal, yang artinya pembuktian lain di dalam poin-poin lain yang terkait dengan kemungkinan-kemungkinan. Katakanlah kemungkinan transfer dana dari luar negeri ya. Yang ini pun sebetulnya juga bagian dari pemantauan PPATK, karena PPATK bisa melakukan monitoring terhadap keluar-masuknya dana," tuturnya.
Dana Belum Ada
Dian juga mengungkapkan, dari pemantauan PPATK hingga sore kemarin, Selasa (3/8), belum ada transaksi dana Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio.
"Sampai hari ini, sampai sore ini bahkan sebetulnya uang yang dimaksud memang belum ada," ungkap Dian.
Proses Transaksi Sederhana
Dian juga menjelaskan perihal proses transaksi keuangan dengan bilyet giro. Dia mengungkapkan transaksi tersebut memiliki proses yang sederhana asalkan dana yang dimaksud tersedia di rekening.
"Jadi sebenarnya kalau uang ini ada dan tidak ada isu sama sekali yang terkait isu hukum maupun isu lainnya, sebenarnya transaksi seperti ini adalah transaksi yang bisa berjalan dengan sangat cepat. Tentu bilyet giro adalah salah satu bentuk instrumen pengalihan dana yang sebetulnya mungkin itu kalau hanya fisiknya itu saja tidak terlalu penting, yang penting adalah apakah betul-betul di-backup oleh uang sejumlah yang memang ditulis di situ sebanyak Rp 2 triliun. Jadi kalau meminta pemindahbukuan tentu saja harus dipastikan, bahwa uang itu memang ada. Sampai dengan sore ini bahwa uang itu belum ada," papar dia.
Sayangnya, lanjut Dian, dana dalam rekening bilyet giro yang diberikan tersebut tidak mencukupi. Hal itu, kata Dian, didasari pemantauan PPATK dan laporan dari pihak perbankan di Indonesia.
"Sebetulnya poin yang paling penting kalau ada sumbangan seperti ini adalah apakah sudah ada, bisa dibuktikan bahwa uang itu sendiri memang sudah ada, dan sebetulnya ini adalah suatu proses yang sederhana yang apabila, ini kan jumlahnya besar tentu saja menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat ketika profilnya itu tidak sesuai atau profil yang menyumbang dengan jumlah yang sebesar itu tidak sesuai. Sehingga ini yang betul-betul perlu dipastikan oleh PPATK apakah itu betul-betul ada uangnya dan ketika kita masuk sampai hari ini, kita juga mendapat laporan dari teman-teman perbankan bahwa memang uang itu sendiri memang belum ada," tutur dia.
Tugas PPATK untuk Mengawasi
Lebih lanjut, Dian menjelaskan alasan PPATK turun tangan. Dia mengaku memang telah turun tangan memonitor rencana transaksi hibah Rp 2 triliun sejak awal. Hal itu dilakukan agar transaksi tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.
"Bahwa PPATK memang semenjak merebaknya berita terkait rencana sumbangan ini memang kita sudah masuk melakukan monitoring. Memang ini adalah tugas PPATK untuk memastikan bahwa transaksi-transaksi seperti ini akan bisa berjalan sebagaimana seharusnya," ungkap Dian.
"Sebetulnya PPATK itu lembaga independen yang kita tidak perlu ada permintaan atau tidak dari lembaga lain. Karena tugas kita memang melakukan pemeriksaan melakukan analisis terkait dengan transaksi-transaksi yang kita perkirakan ini mencurigakan," imbuh dia.
Sumber: [detik.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Diduga Sarat Penyimpangan, Retribusi Dishub Bengkalis Dilaporkan ke Kejati Riau
BEDELAU.COM --Dugaan praktik korupsi dalam pengelola.
Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu
BEDELAU.COM --Polres Kampar mengungkap kasus penipua.
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








