• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pemerintahan

Korban PHK Dapat Jaminan Kehilangan Kerja Mulai Maret 2022

Redaksi

Sabtu, 14 Agustus 2021 20:07:31 WIB
Cetak
Korban PHK Dapat Jaminan Kehilangan Kerja Mulai Maret 2022

BEDELAU.COM --Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berlaku pada Maret 2022 mendatang. Saat ini, pemerintah masih merampungkan seluruh regulasi yang diperlukan untuk melaksanakan program tersebut.

"Program ini efektif berlaku mulai Maret tahun depan," ungkap Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (13/8).
 
JKP adalah salah satu program pemerintah untuk memberikan bantuan kepada buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka akan diberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan tenaga kerja dari lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan pemerintah.
 
Anwar mengatakan buruh yang terkena PHK tahun ini belum dapat menikmati manfaat dari program JKP. Dengan kata lain, manfaat program JKP baru bisa dinikmati butuh yang terkena PHK tahun depan.
 
"Saat ini kami menyiapkan seluruh regulasinya," jelas Anwar.
 
Diketahui, aturan terkait penyelenggaraan program JKP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021. Anwar mengatakan aturan teknis JKP tertuang dalam beberapa peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker).
 
"PP Nomor 37 Tahun 2021 mengamanatkan beberapa permenaker. Salah satunnya terkait dengan rekomposisi iuran," terang Anwar.
 
Aturan yang dimaksud tercantum dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran dalam Program JKP.
 
Lalu, aturan JKP juga tertuang dalam Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.
 
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat merujuk pada besaran upah terakhir pekerja atau buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan selaku pelaksanaan program JKP dari kementerian.
 
Namun, besaran upah sebagai dasar pembayaran manfaat tidak boleh lebih dari batas atas upah yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp5 juta.
 
Nantinya, uang tunai akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan uang tunai bulan pertama dibayarkan setelah penerima manfaat mengajukan manfaat JKP pada bulan pertama.
 
Tanggal pengajuan ini akan menjadi acuan untuk pencairan uang tunai bulan kedua sampai kelima. Sementara manfaat uang tunai akan dibayarkan paling lama tiga hari kerja setelah penerima mengajukan manfaat JKP.
 
Sedangkan pencairan uang tunai bulan keenam dilakukan paling cepat lima hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pemberian manfaat JKP atau paling lambat akhir bulan keenam sejak pencairan pertama.
 
Kendati begitu, uang tunai bulan kedua sampai keenam akan dibayarkan bila pekerja atau buruh yang merupakan penerima manfaat masih belum mendapat pekerjaan baru atau aktif mencari kerja.
 
 
Sumber: [cnnindonesia.com]

 

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pemerintahan

Sambut 1 Muharam 1448 H, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial

Senin, 15 Juni 2026 - 10:30:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Mer.

Pemerintahan

Hidayat Pimpin KONI Meranti Periode 2026-2030, Wabup Muzamil Tekankan Kekompakan dan Prestasi

Senin, 15 Juni 2026 - 10:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Musyawarah Olahraga .

Pemerintahan

CKG, Dedi Syafrizal : Langkah Positif dan Nyata Meningkatkan Kualitas Kesehatan

Rabu, 06 Mei 2026 - 16:00:00 WIB

BENGKALIS, BEDELAU.COM--Pejabat (Pj) Kepala Desa bes.

Pemerintahan

Melalui Infaq Masjid, Yayasan Permata Bunda Santuni 63 Orang Anak Yatim. UPZ Kecamatan Serah Bantuan Buat 20 Orang Kaum Duafa'

Ahad, 15 Maret 2026 - 14:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Menjelang hari raya .

Pemerintahan

Bupati Meranti–Pelindo Teken MoU, Perkuat Layanan Pelabuhan dan Siapkan “Mudik Aman 2026”

Senin, 02 Maret 2026 - 12:41:00 WIB

KEPULAUAN RIAU, BEDELAU.COM-- Bupati Kepulauan Meran.

Pemerintahan

Sinergi Pemkab dan Swasta, Bupati Asmar Resmikan Jalan Batang Malas–Tenan Sepanjang 1,8 Km

Rabu, 04 Maret 2026 - 12:41:21 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Asmar, Bupati Kepula.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu
18 Juni 2026
UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"
18 Juni 2026
Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali
18 Juni 2026
Razia Gabungan di Pekanbaru, 80 Kendaraan Kedapatan Menunggak Pajak
18 Juni 2026
Insentif Dapur MBG Rp6 Juta Bakal Diubah, BGN Ungkap Alasannya
18 Juni 2026
Olah Sampah Jadi Produk Bernilai, Wako Agung Apresiasi Kinerja 30 LPS
18 Juni 2026
UAS Ungkap Abdul Wahid Pernah Mengadu Soal Dugaan Ancaman Rekaman KPK
18 Juni 2026
Harga Sawit Kembali Menguat, Petani Plasma Riau Nikmati Kenaikan
17 Juni 2026
Dishub Razia ODOL dan Pemeriksaan Pajak Kendaraan di Jalan SM Amin, 16 Kendaraan Ditilang
17 Juni 2026
Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid
17 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
  • 2 Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
  • 3 Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
  • 4 Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
  • 5 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 6 Paru-paru Robek Ditembus Peluru, Korban Bentrokan di PT SBP Masih Dirawat di ICU
  • 7 SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Ardianti : Diberlakukannya Komponen TKA Pembeda Utama Pelaksana SPMB Tahun Lalu

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved