Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 866 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 996 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Korban PHK Dapat Jaminan Kehilangan Kerja Mulai Maret 2022
BEDELAU.COM --Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berlaku pada Maret 2022 mendatang. Saat ini, pemerintah masih merampungkan seluruh regulasi yang diperlukan untuk melaksanakan program tersebut.
"Program ini efektif berlaku mulai Maret tahun depan," ungkap Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (13/8).
JKP adalah salah satu program pemerintah untuk memberikan bantuan kepada buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka akan diberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan tenaga kerja dari lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan pemerintah.
Anwar mengatakan buruh yang terkena PHK tahun ini belum dapat menikmati manfaat dari program JKP. Dengan kata lain, manfaat program JKP baru bisa dinikmati butuh yang terkena PHK tahun depan.
"Saat ini kami menyiapkan seluruh regulasinya," jelas Anwar.
Diketahui, aturan terkait penyelenggaraan program JKP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021. Anwar mengatakan aturan teknis JKP tertuang dalam beberapa peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker).
"PP Nomor 37 Tahun 2021 mengamanatkan beberapa permenaker. Salah satunnya terkait dengan rekomposisi iuran," terang Anwar.
Aturan yang dimaksud tercantum dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran dalam Program JKP.
Lalu, aturan JKP juga tertuang dalam Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat merujuk pada besaran upah terakhir pekerja atau buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan selaku pelaksanaan program JKP dari kementerian.
Namun, besaran upah sebagai dasar pembayaran manfaat tidak boleh lebih dari batas atas upah yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp5 juta.
Nantinya, uang tunai akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan uang tunai bulan pertama dibayarkan setelah penerima manfaat mengajukan manfaat JKP pada bulan pertama.
Tanggal pengajuan ini akan menjadi acuan untuk pencairan uang tunai bulan kedua sampai kelima. Sementara manfaat uang tunai akan dibayarkan paling lama tiga hari kerja setelah penerima mengajukan manfaat JKP.
Sedangkan pencairan uang tunai bulan keenam dilakukan paling cepat lima hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pemberian manfaat JKP atau paling lambat akhir bulan keenam sejak pencairan pertama.
Kendati begitu, uang tunai bulan kedua sampai keenam akan dibayarkan bila pekerja atau buruh yang merupakan penerima manfaat masih belum mendapat pekerjaan baru atau aktif mencari kerja.
Sumber: [cnnindonesia.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Peresmian Dapur MBG di SPPG Al-Barokah, Tengku Mukhtasar : Program Prioritas dari Presiden Republik Indonesia yakni H. Prabowo Subianto
KABUPATEN SIAK, BEDELAU.COM--Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di S.
Pemkab Meranti Tegaskan Komitmen Bangun Pemerintahan Bersih Lewat Sosialisasi Antikorupsi
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan kom.
Pemkab Meranti Tegaskan Penamaan Jalan Harus Sesuai Regulasi
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaska.
APBD-P Meranti 2025 Disahkan Rp1,227 Triliun, Bupati Asmar : Program Prioritas Siap Dijalankan
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten .
Menkeu Incar 200 Pengemplang Pajak Nilainya Rp 60 Triliun: Mereka Gak Bisa Lari!
BEDELAU.COM --Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa .
Menkeu Akan Alihkan Dana MBG Tak Transparan ke Bansos Beras 10 Kg
BEDELAU.COM --Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sa.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








