• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pemerintahan

Korban PHK Dapat Jaminan Kehilangan Kerja Mulai Maret 2022

Redaksi

Sabtu, 14 Agustus 2021 20:07:31 WIB
Cetak
Korban PHK Dapat Jaminan Kehilangan Kerja Mulai Maret 2022

BEDELAU.COM --Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berlaku pada Maret 2022 mendatang. Saat ini, pemerintah masih merampungkan seluruh regulasi yang diperlukan untuk melaksanakan program tersebut.

"Program ini efektif berlaku mulai Maret tahun depan," ungkap Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (13/8).
 
JKP adalah salah satu program pemerintah untuk memberikan bantuan kepada buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka akan diberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan tenaga kerja dari lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan pemerintah.
 
Anwar mengatakan buruh yang terkena PHK tahun ini belum dapat menikmati manfaat dari program JKP. Dengan kata lain, manfaat program JKP baru bisa dinikmati butuh yang terkena PHK tahun depan.
 
"Saat ini kami menyiapkan seluruh regulasinya," jelas Anwar.
 
Diketahui, aturan terkait penyelenggaraan program JKP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021. Anwar mengatakan aturan teknis JKP tertuang dalam beberapa peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker).
 
"PP Nomor 37 Tahun 2021 mengamanatkan beberapa permenaker. Salah satunnya terkait dengan rekomposisi iuran," terang Anwar.
 
Aturan yang dimaksud tercantum dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran dalam Program JKP.
 
Lalu, aturan JKP juga tertuang dalam Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.
 
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat merujuk pada besaran upah terakhir pekerja atau buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan selaku pelaksanaan program JKP dari kementerian.
 
Namun, besaran upah sebagai dasar pembayaran manfaat tidak boleh lebih dari batas atas upah yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp5 juta.
 
Nantinya, uang tunai akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan uang tunai bulan pertama dibayarkan setelah penerima manfaat mengajukan manfaat JKP pada bulan pertama.
 
Tanggal pengajuan ini akan menjadi acuan untuk pencairan uang tunai bulan kedua sampai kelima. Sementara manfaat uang tunai akan dibayarkan paling lama tiga hari kerja setelah penerima mengajukan manfaat JKP.
 
Sedangkan pencairan uang tunai bulan keenam dilakukan paling cepat lima hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pemberian manfaat JKP atau paling lambat akhir bulan keenam sejak pencairan pertama.
 
Kendati begitu, uang tunai bulan kedua sampai keenam akan dibayarkan bila pekerja atau buruh yang merupakan penerima manfaat masih belum mendapat pekerjaan baru atau aktif mencari kerja.
 
 
Sumber: [cnnindonesia.com]

 

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pemerintahan

Bupati Meranti–Pelindo Teken MoU, Perkuat Layanan Pelabuhan dan Siapkan “Mudik Aman 2026”

Senin, 02 Maret 2026 - 12:41:00 WIB

KEPULAUAN RIAU, BEDELAU.COM-- Bupati Kepulauan Meran.

Pemerintahan

Sinergi Pemkab dan Swasta, Bupati Asmar Resmikan Jalan Batang Malas–Tenan Sepanjang 1,8 Km

Rabu, 04 Maret 2026 - 12:41:21 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Asmar, Bupati Kepula.

Pemerintahan

Cahaya Toleransi dari Meranti, Bupati Asmar Buka Festival Lampion 2026 di Selatpanjang

Senin, 16 Februari 2026 - 07:37:20 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Mer.

Pemerintahan

Respon Taklimat Presiden RI, Pemkab Meranti Wajibkan Seluruh Instansi Bersih-Bersih Kantor 30 Menit Sebelum Kerja

Jumat, 06 Februari 2026 - 16:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten.

Pemerintahan

Akibat Efisiensi Anggaran, Tahun ini Baru Jembatan Selat Akar yang Dianggarkan Pemprov Riau

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:30:00 WIB

PEKANBARU,  BEDELAU.COM--Pemerintah Provinsi Ri.

Pemerintahan

Rapat Pembahasan Rencana Tata Batas Perhutanan Sosial Kepulauan Meranti Digelar di BPKH XIX Pekanbaru

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU, BEDELAU.COM--Upaya penataan dan penguatan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau
14 Maret 2026
Sambut Ramadhan 1447 H, LAMR Dan Pemkab Rohul Gelar Tradisi Adat Potang Bolimau
14 Maret 2026
Serap Aspirasi Masyarakat, Wabup Syafaruddin Poti Hadiri Musrenbang Kecamatan Bonai Darussalam
14 Maret 2026
Seribu Orang Turun, Seratus Bertahan: Bentrokan Sawit Rohul Terekam Kamera
14 Maret 2026
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho
13 Maret 2026
Sejarah Baru! Wako Agung Cairkan 4 Pendapatan ASN Pemko Pekanbaru Sekaligus Jelang Idulfitri
13 Maret 2026
Mahasiswa di Siak Ditangkap Polisi, Simpan 5 Paket Sabu di Hotel
13 Maret 2026
Cinta Segitiga Berujung Maut, Terduga Pembunuh Guru di Dumai Meninggal
13 Maret 2026
Kebakaran di Asrama Polri di Pekanbaru, Rumah Bulatan dan Bangunan 4 Petak Hangus
13 Maret 2026
Kecelakaan Beruntun di Jalintim Pelalawan, Empat Kendaraan Terlibat
12 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia
  • 3 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 4 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 5 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 6 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 7 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved