Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 850 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 979 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
YouTuber Muhammad Kece Resmi Dilaporkan ke Bareskrim!
BEDELAU.COM --Desakan agar polisi menindak YouTuber Muhammad Kece karena diduga melakukan penistaan agama, terus mengemuka. Kini Bareskrim Polri telah menerima laporan dari masyarakat terkait pernyataan dari YouTuber Muhammad Kece.
"Tadi malam sudah ada laporan ke Bareskrim. (Laporan) Dari masyarakat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Minggu (22/8/2021).
Argo mengatakan kini tim Bareskrim tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Diketahui, banyak pihak mengecam aksi YouTuber Muhammad Kece yang diduga menista agama Islam. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas menyebut penyataan YouTuber Muhammad Kece melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam. Yaqut meminta pihak kepolisian segera menindak Muhammad Kece.
"Ini sudah berlebihan dan melanggar norma-norma toleransi. Pihak Kepolisian baiknya melakukan tindakan. Bukan hanya toleransi (yang dilanggar), tapi juga keyakinan agama (Islam)," kata Yaqut kepada wartawan, Sabtu (21/8).
Yaqut mengatakan ujaran Muhammad Kece itu membuat banyak pihak tersinggung. Salah satunya penyataan mengenai perintah salat.
"Ada ujaran yang bisa membuat banyak pihak tersinggung, antara lain salat dalam Islam itu bukan perintah Tuhan, tapi ajarannya Syekh Nawawi Albantani," jelasnya.
Mulanya, kecaman itu datang dari pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dia adalah Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali.
"Beredarnya video M Kece melalui kanal YouTube telah nyata-nyata menistakan agama Islam. Selain M Kece, ada beberapa orang teman obrolannya juga menistakan agama Islam," kata pengurus Lembaga Dakwah PBNU yang juga Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali dalam keterangannya, Sabtu (21/8).
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
"Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin," ujarnya dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kece berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' yang diunggah pada 19 Agustus 2021.
Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai isi ceramah YouTuber Muhammad Kece memenuhi unsur ujaran kebencian (hate speech). Oleh sebab itu, PBNU mendesak polisi menindak Muhammad Kece.
"Sehubungan dengan beredarnya pernyataan dari seorang yang bernama Muhammad Kece yang dalam pandangan kami pernyataannya ini telah memenuhi unsur hate speech ataupun ujaran kebencian terhadap suatu agama, maka kami menyampaikan kami mengecam keras pernyataan keras dari Muhammad Kece karena ini dapat memanggung kerukunan umat beragama yang telah dibangun selama ini yang luar biasa indahnya," kata Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini kepada wartawan, Sabtu (21/8).
Sedangkan PP Muhammadiyah menyebut konten YouTube Muhammad Kece sangat kacau dan menyesatkan. Muhammadiyah mendorong pihak kepolisian menangkap dan meminta klarifikasi kepada Muhammad Kece.
"Pandangan dan isi ceramah Muhammad Kece sangat kacau, tidak sesuai logika, dan menyesatkan. Terkesan yang bersangkutan nampaknya hanya sekedar mencari sensasi dan popularitas untuk sekedar mengais materi," kata Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada wartawan, Sabtu (21/8).
Sumber: [detik.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Diduga Sarat Penyimpangan, Retribusi Dishub Bengkalis Dilaporkan ke Kejati Riau
BEDELAU.COM --Dugaan praktik korupsi dalam pengelola.
Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu
BEDELAU.COM --Polres Kampar mengungkap kasus penipua.
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








