Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Menag ke Penceramah: Ujaran Kebencian dan Penghinaan Simbol Agama Dapat Dipidana
BEDELAU.COM --Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara terkait beredarnya ceramah berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan. Menurutnya, hal itu dapat menyebabkan perpecahan kerukunan umat beragama.
Menag mengatakan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan dapat ditindak pidana. “Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana,” ujar Menag dikutip pada laman resmi Kemenag, Minggu (22/8/2021).
“Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” ujarnya.
Dia meminta para penceramah agama agar tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan karena aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan.
Kemudian fungsi ceramah sendiri merupakan media para penceramah agama guna meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.
"Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19,” kata Gus Yaqut.
“Semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” katanya.
Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama yang dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas.
Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.
Sumber: [inews.id]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Meriahkan HUT RI Ke-81, Pemdes Sepahat Gelar Lomba Rakyat
BENGKALIS, BEDELAU.COM--Dalam rangka memeriahkan Har.
Pemkab Meranti dan KPP Pratama Bengkalis Perkuat Sinergi Pajak, Dorong PAD untuk Kesejahteraan Masyarakat
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepu.
Bupati dan Kapolres Meranti Sambut Tim Kompolnas, Visitasi Award 2026 Resmi Dimulai
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Meranti .
PLN dan Pemprov Riau Perkuat Sinergi Percepatan Program Listrik Desa
PLN dan Pemprov Riau Perkuat Sinergi Percepatan Program Listrik DesaBEDELAU.COM.
Prabowo Usut 'Dosa-dosa' Petinggi BUMN 30 Tahun Terakhir, Usulkan Bentuk Pengadilan Ad Hoc
BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto melontarkan .
Bupati Asmar dan PLN UP3 Dumai Perkuat Sinergi, Pastikan Layanan Listrik Kepulauan Meranti Semakin Andal
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








