Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 706 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 834 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Menag ke Penceramah: Ujaran Kebencian dan Penghinaan Simbol Agama Dapat Dipidana

BEDELAU.COM --Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara terkait beredarnya ceramah berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan. Menurutnya, hal itu dapat menyebabkan perpecahan kerukunan umat beragama.
Menag mengatakan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan dapat ditindak pidana. “Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana,” ujar Menag dikutip pada laman resmi Kemenag, Minggu (22/8/2021).
“Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” ujarnya.
Dia meminta para penceramah agama agar tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan karena aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan.
Kemudian fungsi ceramah sendiri merupakan media para penceramah agama guna meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.
"Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19,” kata Gus Yaqut.
“Semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” katanya.
Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama yang dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas.
Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.
Sumber: [inews.id]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Prabowo Minta Menteri Tanggapi Aspirasi Mahasiswa
BEDELAU.COM --Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM,.
Bupati Kepulauan Meranti Terima Penghargaan Kepala Daerah Peduli Aspirasi Masyarakat
PEKANBARU, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, meraih p.
Bupati Meranti Tinjau Ketersediaan Beras, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, .
Pekan Ini Gubri Resmikan Sekolah Rakyat Tingkat SMA
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau men.
TULIS KOMENTAR +INDEKS