Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Mahfud MD Sebut Pemerintah Tak Ikut Campur Wacana Amendemen UUD 1945
BEDELAU.COM --Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut bahwasannya wacana Amendemen UUD 1945 dengan menyertakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan wewenang daripada MPR, DPR, dan DPD. Menurut dia, pemerintah tidak akan ikut campur dalam hal tersebut.
"Perubahan konstitusi merupakan wewenang dari MPR yang mewakili seluruh rakyat yang kaki lembaganya ada di DPR, Parpol dan DPD. Sehingga berbagai kekuatan atau aspirasi di dalam masyarakat tentunya disalurkan ke kaki-kaki kelembagaan yang tersedia. Adapun pemerintah tidak ikut campur urusan ini," ujar Mahfud dalam diskusi daring, Kamis (26/8/2021).
Lebih jauh dikatakan Mahfud, Amendemen UUD 1945 tidak perlu meminta persetujuan daripada pemerintah. Mahfud menjelaskan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan pertemuan dengan beberapa parpol koalisi, hal itu tidak perlu dipertentangankan.
Dia mengaku tak tahu apakah Presiden akan membicarakan masalah tersebut atau tidak dalam pertemuan. Jika hal memang dibicarakan, hal itu pun bukan menjadi masalah lantaran presiden didukung oleh parpol-parpol yang berkoalisi tersebut.
"Mungkin saudara akan melihat presiden ketemu partai partai politik, ya presiden kan produk koalisi politik cuman tidak ikut campur. Saya tidak tahu presiden berbicara tentang itu dalam pertemuan resmi dengan partai politik dan sekjen," tuturnya.
"Tetapi seumpama itu dibicarakan, itu tidak apa-apa juga. Karena presiden didukung parpol yang mempunyai kekuatan di DPR dan MPR. Resminya kalau pemerintah sendiri tidak bisa mengatakan setuju perubahan tidak setuju perubahan," sambungnya.
Mahfud menegaskan pemerintah amat mempersilakan adanya wacana perubahan tersebut. Bahkan, pemerintah bersedia menjamin keamanan bila sidang amandemen itu dilakukan.
"Silakan saja, pemerintah dalam hal ini akan menyediakan lapangan politiknya, silakan sampaikan, jaga kita jamin agar itu diolah. Silakan MPR mau bersidang kita amankan itu kan tugas pemerintah. Adapun substansi mau mengubah atau tidak itu keputusan lembaga politik yang berwenang," jelasnya.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan konsitusi atau Undang-undang Dasar, di mana pun sangatlah mungkin mengalami perubahan dan diperbarui sesuai dengan kebutuhan. Dirinya pun mengutip pernyataan KC Wheare yang menyebut bahwa konstitusi merupakan kesepakatan bangsa sesuai dengan kebutuhan politik, ekonomi, sosial, budaya pada saat dibuat.
"Teori KC Wheare itu bahwa konstitusi adalah resultante atau produk kesepakatan berdasar situasi sosial politik ekonomi dan budaya pada saat dibuat. Mungkin sekarang sudah ada perubahan sosial politik ekonomi budaya sehingga perlu berdiskusi lagi untuk mempersoalkan," tutupnya.
Sumber: [sindonews.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Sambut 1 Muharam 1448 H, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Mer.
Hidayat Pimpin KONI Meranti Periode 2026-2030, Wabup Muzamil Tekankan Kekompakan dan Prestasi
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Musyawarah Olahraga .
CKG, Dedi Syafrizal : Langkah Positif dan Nyata Meningkatkan Kualitas Kesehatan
BENGKALIS, BEDELAU.COM--Pejabat (Pj) Kepala Desa bes.
Melalui Infaq Masjid, Yayasan Permata Bunda Santuni 63 Orang Anak Yatim. UPZ Kecamatan Serah Bantuan Buat 20 Orang Kaum Duafa'
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Menjelang hari raya .
Bupati Meranti–Pelindo Teken MoU, Perkuat Layanan Pelabuhan dan Siapkan “Mudik Aman 2026”
KEPULAUAN RIAU, BEDELAU.COM-- Bupati Kepulauan Meran.
Sinergi Pemkab dan Swasta, Bupati Asmar Resmikan Jalan Batang Malas–Tenan Sepanjang 1,8 Km
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Asmar, Bupati Kepula.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








