• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pemerintahan

Aturan Baru Jokowi, Ini Daftar Harga BBM di 34 Provinsi

Redaksi

Rabu, 01 September 2021 20:10:11 WIB
Cetak
Aturan Baru Jokowi, Ini Daftar Harga BBM di 34 Provinsi

BEDELAU.COM  --Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi aturan terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).

Perubahan aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.69 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta, 3 Agustus 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku sejak diundangkan pada 3 Agustus 2021.

Selain mengatur terkait penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu yakni jenis solar (gas oil) dan minyak tanah (kerosene) maupun BBM khusus penugasan bensin RON 88 atau Premium kepada Badan Usaha, Perpres No.69 tahun 2021 ini juga mengatur tentang ketentuan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan tersebut.

Berikut bunyi Pasal 14 terkait ketentuan harga jual eceran BBM tersebut:

(1) Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

(2) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Tanah (Kerosene) di titik serah, untuk setiap liter merupakan nominal tetap yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

(3) Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap liter diberikan subsidi.

(4) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) di titik serah, untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan

Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

(5) Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

(6) Menteri menetapkan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) untuk perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas OiI) dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

(7) Dalam hal terdapat perubahan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan

koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

(8) Menteri dapat menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan berbeda dengan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dengan mempertimbangkan:

a. kemampuan keuangan negara;

b. kemampuan daya beli masyarakat; dan/atau

c. ekonomi riil dan sosial masyarakat, berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

(9) Menteri menetapkan formula harga dasar yang terdiri dari biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.

(10) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(11) Biaya perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan Penyalur/Terminal BBM/Depot.

(12) Menteri menetapkan besaran harga dasar mengacu pada formula harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (9).

(13) Untuk menetapkan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (12), Menteri menetapkan harga indeks pasar yaitu harga produk BBM yang merupakan bagian dari biaya perolehan yang digunakan untuk menghitung harga dasar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

Selain itu, di antara Pasal 14 dan Pasal 15 juga disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 14A, yang berbunyi:

(1) Harga jual eceran Jenis BBM Umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

(2) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.

Jenis BBM Umum yaitu bensin atau solar non subsidi, di luar BBM subsidi dan BBM khusus penugasan. BBM Umum ini seperti bensin dengan nilai oktan (Research Octane Number/ RON) di atas 90 seperti Pertamax.

Saat ini harga BBM bersubsidi, seperti solar dan minyak tanah, serta BBM penugasan atau Premium masih mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 125.K/ HK.02/ MEM.M/ 2021 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Keputusan ini berlaku surut sejak 1 Juli 2021, meski ditetapkan pada 12 Juli 2021.

Berikut bunyi Keputusan Menteri ESDM tersebut:

KESATU:

Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu di titik serah, untuk setiap liternya ditetapkan sebagai berikut:

a. Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan

b. Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar

Kendaraan Bermotor (PBBKB).

KEDUA:

Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan untuk jenis Bensin (Gasoline) RON 88 di titik serah, setiap liternya ditetapkan sebesar Rp6.450,00 (enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

KETIGA:

Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUA berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2021 pukul 00.00 WIB.

KEEMPAT:

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Juli 2021.

Mengutip situs Pertamina, berikut daftar harga BBM non subsidi per 1 April 2021 dan sampai saat ini belum ada perubahan harga. Perlu diketahui, harga ini relatif tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya kecuali di Provinsi Sumatera Utara karena adanya perubahan kebijakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dari sebelumnya 5% menjadi 7,5%.

1. Nanggroe Aceh Darussalam:

Pertalite: Rp 7.650 per liter

Pertamax: Rp 9.000 per liter

Pertamax Turbo: Rp 9.850 per liter

Pertamax Racing: Rp 44.500 per liter

Dexlite: Rp 9.500 per liter

Pertamina DEX: Rp 10.200 per liter

Solar non subsidi: Rp 9.400 per liter

Minyak tanah non subsidi: Rp 11.220 per liter.

2. Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung

Pertalite: Rp 7.850 per liter

Pertamax: Rp 9.200 per liter

Pertamax Turbo: Rp 10.050 per liter, di Bangka Belitung tidak ada.

Pertamax Racing: Rp 44.500 per liter, di Jambi, Sumsel, Babel, dan Lampung tidak ada.

Dexlite: Rp 9.700 per liter

Pertamina DEX: Rp 10.450 per liter

Solar non subsidi: Rp 9.600 per liter

Minyak tanah non subsidi: Rp 11.220 per liter.

3. Riau

Pertalite: Rp 7.650 per liter

Pertamax: Rp 9.400 per liter

Pertamax Turbo: Rp 10.250 per liter

Pertamax Racing: -

Dexlite: Rp 9.900 per liter

Pertamina DEX: Rp 10.650 per liter

Solar non subsidi: Rp 9.800 per liter

Minyak tanah non subsidi: Rp 11.220 per liter.

4. Kepulauan Riau dan Batam

Pertalite: Rp 8.000 per liter

Pertamax: Rp 9.400 per liter

Pertamax Turbo: Rp 10.250 per liter

Pertamax Racing: -

Dexlite: Rp 9.900 per liter

Pertamina DEX: Rp 10.650 per liter

Solar non subsidi: Rp 9.800 per liter

Minyak tanah non subsidi: Rp 11.220 per liter (Kepulauan Riau) dan Rp 10.200 per liter (Batam).

5. DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur

Pertalite: Rp 7.650 per liter

Pertamax: Rp 9.000 per liter

Pertamax Turbo: Rp 9.850 per liter

Pertamax Racing: Rp 42.000 per liter, Jatim dan Bali Rp 43.500 per liter, sedangkan Jateng, Yogyakarta, NTB dan NTT tidak ada.

Dexlite: Rp 9.500 per liter

Pertamina DEX: Rp 10.200 per liter

Solar non subsidi: Rp 9.400 per liter

Minyak tanah non subsidi: Rp 11.220 per liter, di NTB Rp 11.550 per liter, dan NTT Rp 11.770 per liter.

6. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara

Pertalite: Rp 7.850 per liter

Pertamax: Rp 9.200 per liter

Pertamax Turbo: Rp 10.050 per liter

Pertamax Racing: -

Dexlite: Rp 9.700 per liter

Pertamina DEX: Rp 10.450 per liter

Solar non subsidi: Rp 9.600 per liter

Minyak tanah non subsidi: Rp 11.330 per liter.

7. Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat

Pertalite: Rp 7.850 per liter

Pertamax: Rp 9.200 per liter

Pertamax Turbo: Rp 10.050 per liter

Pertamax Racing: -

Dexlite: Rp 9.700 per liter

Pertamina DEX: Rp 10.450 per liter

Solar non subsidi: Rp 9.600 per liter

Minyak tanah non subsidi: Rp 11.550 per liter.

8. Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat

Pertalite: Rp 7.850 per liter

Pertamax: Rp 9.200 per liter

Pertamax Turbo: -

Pertamax Racing: -

Dexlite: Rp 9.700 per liter

Pertamina DEX: -

Solar non subsidi: Rp 9.600 per liter

Minyak tanah non subsidi: Rp 11.770 per liter.

 

Sumber: [cnbcindonesia.com]


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pemerintahan

Gerak Cepat Bupati Meranti dan Polres Evakuasi Dump Truk Akibat Gorong-Gorong Amblas

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Mer.

Pemerintahan

Sempena HUT 45, Isnadi Esman : Mari Berdo'a Agar Pendahulu Pemimpin Desa Terdahulu Diberi Kesehatan

Kamis, 04 Desember 2025 - 22:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Desa (Pemdes) Bagan Melibur Kecamatan.

Pemerintahan

Muzamil Buka Secara Resmi Expo Desa Sempena HUT Ke-45 Desa Bagan Melibur

Senin, 01 Desember 2025 - 16:30:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Muzami.

Pemerintahan

Bupati Meranti Buka Acara Pelatihan Koperasi Desa Merah Putih Tahun 2025

Senin, 24 November 2025 - 13:00:00 WIB

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Bupati Meranti Buka Secara Resmi Acara Pelatihan Peni.

Pemerintahan

Pemkab Meranti Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Terdampak Bencana di Desa Maini

Jumat, 21 November 2025 - 16:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui B.

Pemerintahan

Pemkab Meranti dan DPRD Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026

Jumat, 21 November 2025 - 13:30:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi men.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Terungkap! KPK Sita Uang Senilai Rp 400 Juta Saat Geledah Rumah Dinas Bupati Inhu
22 Desember 2025
Seorang Tewas dan 12 Korban Dirawat, Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru Diselidiki Polisi
22 Desember 2025
Anak di Bawah Umur 'Digilir' 10 Pria di Inhu, Lima Pelaku Ditangkap
22 Desember 2025
Viral di Medsos, Aksi Penyerangan Diduga Geng Motor di Kafe Pekanbaru
22 Desember 2025
Wako Agung Serap Aspirasi Warga Kulim Terkait Juknis Pemilihan RT/RW Serentak
22 Desember 2025
Bakti Sosial YPPM Berbagi Kebahagian Menyapa Masyarakat dan Mualaf
22 Desember 2025
PW Hima Persis Riau: Negara Harus Hadir Untuk Selamatkan Hutan, Jaga Marwah dan Hak Masyarakat Adat
21 Desember 2025
Terbaru! Daftar Lengkap 40 Pejabat di Lingkungan Polda Riau yang Dimutasi
21 Desember 2025
Update Bencana Sumatera, 1.090 Orang Meninggal, 186 Masih Hilang
21 Desember 2025
Bantuan Rp 60 Juta untuk 1 Rumah Rusak, Plus Perabot Rp 3 Juta
21 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved