• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Jaksa Terbitkan Sprinlid Korupsi Proyek Fisik Hotel Kuansing, Bupati akan Dipanggil

Redaksi

Senin, 06 September 2021 22:59:39 WIB
Cetak
Jaksa Terbitkan Sprinlid Korupsi Proyek Fisik Hotel Kuansing, Bupati akan Dipanggil
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman MH.

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing. Kali ini, jaksa fokus pada pembangunan fisik hotel yang dianggarkan Rp46 miliar.

Pengusutan kasus ini dilakukan setelah dua terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing tahun 2015 telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Irwan Irawan SH MH, Jumat (27/8/2021) sore.

Kedua terdakwa adalah Fahruddin, mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing dan Alfion Hendra selaku Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan dan Perumahan di Dinas CKTR tahun 2015 lalu sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Fahruddin dinyatakan bersalah dan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Alfion Hendra dihukum 3 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak menunggu lama, Kejari Kuansing gerak cepat melakukan penyelidikan lain yang masih berhubungan dengan Hotel Kuansing. "Kali ini terkait fisik hotelnya," ujar Kepala Kejari Kuansing, Hadiman MH, Senin (6/9/2021).

Hadiman mengatakan, Sprinlid terkait penanganan kasus fisik Hotel Kuansing telah diterbitkan. "Saya sudah terbitkan Sprinlid-nya, Jumat (3/9/2021). Kalau yang kemarin itu (telah disidangkan, red) terkait ruang pertemuan atau meubeler," ujar Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH MH, Senin (6/9/2021).

Hadiman menjelaskan, pembagunan Hotel Kuansing terbagi tiga anggaran, yakni untuk pengadaan tanah hotel Rp12,5 miliar, untuk ruang pertemuan hotel Rp.12,5 miliar dan untuk pembagunan fisik hotel Rp46 miliar.

"Kali ini khusus fisik Rp46 miliar," kata Hadiman.

Dengan terbitnya Sprinlid itu, maka jaksa penyelidik Pidana Khusus Kejari Kuansing akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. "Minggu besok kami jadwalkan pemeriksaannya," tutur Hadiman.

Ditanya, apakah Bupati Kuansing, Andi Putra, dan mantan Bupati Kuansing, Sukarmis juga masuk dalam jadwal pemeriksaan, Hadiman membenarkan. "Pasti kami panggil lagi, termasuk Indra Agus Lukman, mantan Kepala Bappeda Kuansing," tegas Hadiman.

Pada persidangan korupsi proyek pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing, Andi Putra dan ayahnya, Sukarmis jadi saksi untuk terdakwa Fahruddin dan Alfion Hendra. Ketika proyek dianggarkan, Sukarmis menjabat Bupati Kuansing, dan Andi Putra selaku Ketua DPRD Kuansing.

Hadiman menjelaskan, terpisahnya pengusutan proyek pembangunan ruang pertemuan dan fisik Hotel Kuansing, bukan berarti pihaknya menyicil kasus. Menurutnya, Kejari Kuansing ingin menuntaskan kasus Hotel Kuansing secara komprehensif.

"Kasus Hotel Kuansing menjadi atensi publik. Sebagaimana pernah kami sampaikan, setelah putusan soal korupsi ruang pertemuan Hotel Kuansing, maka akan menyasar pada bagian lain dari proyek hotel tersebut," tutur Hadiman.

Dengan dipisahkannya penanganan kasus Hotel Kuansing, maka jaksa penyelidik akan lebih konsentrasi.

"Pembangunan Hotel Kuansing bertahap, maka agar konsentrasi tim tidak terpecah, maka prosesnya juga kita lakukan bertahap sehingga tim bisa fokus," pungkas Hadiman.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

Hukrim

SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:43:39 WIB

BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.

Hukrim

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 - 19:41:04 WIB

BEDELAU.COM --Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi .

Hukrim

Bongkar Jaringan Sabu di Pekanbaru, Polda Riau Amankan 10 Orang

Senin, 15 Desember 2025 - 19:38:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnark.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
16 Desember 2025
PAD Pekanbaru Lampaui Rp1,1 Triliun, Utang Lama dan Proyek Tahun Ini Dibayar Tuntas
16 Desember 2025
Terbanyak di LLDIKTI Wilayah 17, Unilak Penerima Bantuan Publikasi Jurnal Bereputasi dari DIKTI.
16 Desember 2025
Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
16 Desember 2025
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
16 Desember 2025
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
16 Desember 2025
SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi
16 Desember 2025
Elevasi Waduk Koto Panjang Naik 12 Cm, Manajemen PLTA Pastikan Kondisi Masih Terkendali
15 Desember 2025
BBKSDA Riau Perkuat Pengamanan Warga Usai Ternak Diduga Diserang Harimau
15 Desember 2025
Aceh Resmi Minta UNDP dan UNICEF Turun Tangan Pascabencana
15 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved