• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 852 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 981 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Jaksa Terbitkan Sprinlid Korupsi Proyek Fisik Hotel Kuansing, Bupati akan Dipanggil

Redaksi

Senin, 06 September 2021 22:59:39 WIB
Cetak
Jaksa Terbitkan Sprinlid Korupsi Proyek Fisik Hotel Kuansing, Bupati akan Dipanggil
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman MH.

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing. Kali ini, jaksa fokus pada pembangunan fisik hotel yang dianggarkan Rp46 miliar.

Pengusutan kasus ini dilakukan setelah dua terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing tahun 2015 telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Irwan Irawan SH MH, Jumat (27/8/2021) sore.

Kedua terdakwa adalah Fahruddin, mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing dan Alfion Hendra selaku Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan dan Perumahan di Dinas CKTR tahun 2015 lalu sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Fahruddin dinyatakan bersalah dan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Alfion Hendra dihukum 3 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak menunggu lama, Kejari Kuansing gerak cepat melakukan penyelidikan lain yang masih berhubungan dengan Hotel Kuansing. "Kali ini terkait fisik hotelnya," ujar Kepala Kejari Kuansing, Hadiman MH, Senin (6/9/2021).

Hadiman mengatakan, Sprinlid terkait penanganan kasus fisik Hotel Kuansing telah diterbitkan. "Saya sudah terbitkan Sprinlid-nya, Jumat (3/9/2021). Kalau yang kemarin itu (telah disidangkan, red) terkait ruang pertemuan atau meubeler," ujar Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH MH, Senin (6/9/2021).

Hadiman menjelaskan, pembagunan Hotel Kuansing terbagi tiga anggaran, yakni untuk pengadaan tanah hotel Rp12,5 miliar, untuk ruang pertemuan hotel Rp.12,5 miliar dan untuk pembagunan fisik hotel Rp46 miliar.

"Kali ini khusus fisik Rp46 miliar," kata Hadiman.

Dengan terbitnya Sprinlid itu, maka jaksa penyelidik Pidana Khusus Kejari Kuansing akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. "Minggu besok kami jadwalkan pemeriksaannya," tutur Hadiman.

Ditanya, apakah Bupati Kuansing, Andi Putra, dan mantan Bupati Kuansing, Sukarmis juga masuk dalam jadwal pemeriksaan, Hadiman membenarkan. "Pasti kami panggil lagi, termasuk Indra Agus Lukman, mantan Kepala Bappeda Kuansing," tegas Hadiman.

Pada persidangan korupsi proyek pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing, Andi Putra dan ayahnya, Sukarmis jadi saksi untuk terdakwa Fahruddin dan Alfion Hendra. Ketika proyek dianggarkan, Sukarmis menjabat Bupati Kuansing, dan Andi Putra selaku Ketua DPRD Kuansing.

Hadiman menjelaskan, terpisahnya pengusutan proyek pembangunan ruang pertemuan dan fisik Hotel Kuansing, bukan berarti pihaknya menyicil kasus. Menurutnya, Kejari Kuansing ingin menuntaskan kasus Hotel Kuansing secara komprehensif.

"Kasus Hotel Kuansing menjadi atensi publik. Sebagaimana pernah kami sampaikan, setelah putusan soal korupsi ruang pertemuan Hotel Kuansing, maka akan menyasar pada bagian lain dari proyek hotel tersebut," tutur Hadiman.

Dengan dipisahkannya penanganan kasus Hotel Kuansing, maka jaksa penyelidik akan lebih konsentrasi.

"Pembangunan Hotel Kuansing bertahap, maka agar konsentrasi tim tidak terpecah, maka prosesnya juga kita lakukan bertahap sehingga tim bisa fokus," pungkas Hadiman.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Waduh! Arena Pacu Jalur Tepian Narosa yang Digasak Pelaku PETI

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:57:43 WIB

BEDELAU.COM – Aktivitas penambang.

Hukrim

Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:42:41 WIB

BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.

Hukrim

Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:37:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .

Hukrim

Lewat Kejaksaan On The Spot 2025, Jaksa Ajak Masyarakat Perangi Judi Online

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:31:04 WIB

BEDELAU.COM --- Kejaksaan Republik .

Hukrim

Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:15:54 WIB

BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.

Hukrim

Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:08:39 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Buka User Education Maba 2025, Wakil Rektor I Unilak Dorong Mahasiswa Rajin ke Perpustakaan
26 Oktober 2025
COMING SOON PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 “SERIBU AKSI, SEJUTA PRESTASI”
26 Oktober 2025
Waduh! Arena Pacu Jalur Tepian Narosa yang Digasak Pelaku PETI
26 Oktober 2025
Didukung Wako Pekanbaru Agung Nugroho, Fadiksi Unilak Seleksi Calon Penerima Beasiswa PAUD
26 Oktober 2025
Sekeluarga Mengemis, Ayah Ibu dan Dua Anak di Pekanbaru Diamankan Dinas Sosial
26 Oktober 2025
Motor Tabrak Mobil Box Indomaret di Pekanbaru, Satu Orang Terluka
26 Oktober 2025
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
26 Oktober 2025
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
26 Oktober 2025
Lewat Kejaksaan On The Spot 2025, Jaksa Ajak Masyarakat Perangi Judi Online
26 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
24 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 2 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 3 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 4 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 5 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 6 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 7 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved