• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Pengacara Respons ICW: Kalau Moeldoko Arogan, Takkan Buat Somasi 3 Kali

Redaksi

Jumat, 10 September 2021 22:27:12 WIB
Cetak
Pengacara Respons ICW: Kalau Moeldoko Arogan, Takkan Buat Somasi 3 Kali

BEDELAU.COM --Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan sikap Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang merespons kajian soal 'promosi Ivermectin' dengan cara melapor ke polisi. ICW menyebut langkah tersebut menunjukkan arogansi kekuasaan.

Pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan, menepis anggapan bahwa kliennya arogan. Sebab, Moeldoko sudah melayangkan somasi ke ICW sebanyak 3 kali sebelum melapor ke polisi.
 
"Ya ini tambah ini lagi kan. Buktinya mereka ini memang sungguh-sungguh tidak mau minta maaf. Kalau dia arogansi kekuasaan, Pak Moeldoko tidak akan buat somasi sampai 3 kali," ujar Otto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (10/9/2021).
 
Otto menyebut Moeldoko datang sendiri ke Mabes Polri untuk melapor, tidak diwakilkan. Dia mempertanyakan maksud arogansi yang dilontarkan ICW.
 
"Bayangin, seorang pejabat negara 3 kali membuat somasi. Dan buktinya lagi, dia tidak main hakim sendiri. Tapi datang ke Mabes Polri. Menempuh saluran hukum. Apa itu arogansi?" tuturnya.
 
Otto mengatakan Moeldoko pantas disebut arogan jika dia memerintahkan polisi datang ke kantornya. Tapi kondisi yang terjadi justru sebaliknya.
 
"Kalau arogansi dia tidak perlu datang. Datang saja polisinya disuruh ke KSP. Bisa saja, kan? Tapi Pak Moeldoko datang ke sini, itu menunjukkan kerendahan hati beliau. Jadi tuduhan arogansi itu tidak tepat," imbuh Otto.
 
Otto juga menyinggung tudingan 'ekspor beras' yang juga disasar ke Moeldoko. Dia menyayangkan ICW yang setengah-setengah dalam meminta maaf.
 
"Begini, ini laporannya mereka ini utuh kan. Jadi, kalau laporannya secara utuh, dia tidak boleh setengah-setengah, dong. Nah dia melaporkan setengah-setengah, dan juga tidak mencabut pernyataan itu. Dan dia minta maafnya itu hanya begitu saja dalam satu surat biasa dan di dalam talkshow, tapi tidak sungguh-sungguh mencabut. Tidak boleh dong setengah-setengah mencabut, minta maaf," ungkapnya.
 
Otto meminta ICW meminta maaf secara serius kepada Moeldoko. Dia juga meminta ICW mencabut tuduhan terkait ekspor beras.
 
"Nanti bisa-bisa Pak Moeldoko juga setengah-setengah pula memberikan maafnya. Jadi kalau kita ingin istilahnya mau menyelesaikan suatu soal secara baik, maka harus tuntas penyelesaiannya," katanya.
 
"Tapi yang paling penting adalah dia harus cabut tuduhan itu. Itu dulu. Nomor dua, setelah dia cabut, baru dia minta maaf," sambung Otto.
 
Otto mengungkapkan, pelaporan ke polisi dilakukan karena ICW tidak mencabut tuduhan kepada Moeldoko soal ekspor beras.
 
"Kalau dia minta maaf tapi dia tidak dicabut tuduhan, itu ya sama saja dengan tetap menuduh Pak Moeldoko," imbuhnya.
 
Moeldoko Disebut Tunjukkan Arogansi Kekuasaan
 
Sebelumnya, Moeldoko melaporkan 2 peneliti ICW ke Bareskrim Polri terkait polemik 'promosi Ivermectin' dan ekspor beras. Pengacara ICW, Erwin Natosmal Oemar, menyayangkan niat pelaporan ke polisi tersebut.
 
"Kami sangat menyayangkan arogansi kekuasaan yang dilakukan oleh Moeldoko dengan melakukan kriminalisasi terhadap riset ICW. Padahal poin-poin yang diminta oleh Moeldoko sudah dipenuhi oleh ICW," kata Erwin saat dihubungi, Jumat (10/9/2021).
 
Erwin lalu menjelaskan poin-poin permintaan Moeldoko yang telah dipenuhi ICW. Misalnya terkait permintaan minta maaf, ICW disebut sudah membalas somasi yang dikirimkan Moeldoko.
 
"Soal permintaan maaf, kami sudah membalas dalam sejumlah respons terhadap somasi dalam konteks ekspor beras, ada slip of tongue soal menjelaskan relasi masing-masing aktor. Di luar itu, kami tidak mau meminta maaf atau mencabut riset soal Ivermectin," katanya.
 
Ia menambahkan, ICW juga berkukuh terkait pandangannya mengenai riset Ivermectin. Erwin menyayangkan adanya upaya kriminalisasi hasil riset yang dikhawatirkan akan menjadi dampak negatif terhadap kebebasan akademik.
 
"Terkait riset Ivermectin, ICW tetap pada pandangannya. Kami tentu menyayangkan ada kriminalisasi terhadap riset, dan ini akan menjadi preseden buruk dalam kebebasan akademik, meski kami tetap menghormati hak setiap warga negara dalam menempuh proses hukum," imbuhnya.
 
ICW juga menyayangkan sikap Moeldoko yang menjawab kritik dengan laporan polisi.
 
ICW menilai Moeldoko semestinya memahami posisinya sebagai pejabat publik sehingga akan selalu menjadi objek pengawasan masyarakat. Pengawasan masyarakat itu agar pejabat publik tidak mudah memanfaatkan wewenang, jabatan, serta kekuasaannya untuk kepentingan di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat publik.
 
"Kajian ICW terkait dugaan konflik kepentingan pejabat publik, yakni KSP, dengan pihak swasta dalam peredaran Ivermectin ditujukan untuk memitigasi potensi korupsi, kolusi, maupun nepotisme di tengah situasi pandemi COVID-19," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
 
ICW menilai, jika ada pihak yang keberatan dengan kajian tersebut, semestinya tidak melaporkan ke polisi. Akan tetapi, menurutnya, pihak tersebut dapat menyampaikan bantahan dan buktinya.
 
 
Sumber: [detik.com]

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

Hukrim

SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:43:39 WIB

BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.

Hukrim

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 - 19:41:04 WIB

BEDELAU.COM --Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi .

Hukrim

Bongkar Jaringan Sabu di Pekanbaru, Polda Riau Amankan 10 Orang

Senin, 15 Desember 2025 - 19:38:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnark.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
16 Desember 2025
PAD Pekanbaru Lampaui Rp1,1 Triliun, Utang Lama dan Proyek Tahun Ini Dibayar Tuntas
16 Desember 2025
Terbanyak di LLDIKTI Wilayah 17, Unilak Penerima Bantuan Publikasi Jurnal Bereputasi dari DIKTI.
16 Desember 2025
Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
16 Desember 2025
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
16 Desember 2025
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
16 Desember 2025
SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi
16 Desember 2025
Elevasi Waduk Koto Panjang Naik 12 Cm, Manajemen PLTA Pastikan Kondisi Masih Terkendali
15 Desember 2025
BBKSDA Riau Perkuat Pengamanan Warga Usai Ternak Diduga Diserang Harimau
15 Desember 2025
Aceh Resmi Minta UNDP dan UNICEF Turun Tangan Pascabencana
15 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved