Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
125 Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah
BEDELAU.COM -- Kementerian ATR atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjatuhkan hukuman kepada 125 pegawai yang terlibat dalam kasus mafia tanah. Hukuman itu diberikan sebagai bentuk pembinaan.
Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sunraizal mengatakan Inspektorat Bidang Investigasi menindak tegas dan mendisiplinkan pegawai yang terkait dengan kasus mafia tanah.
"Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Ini dapat dilihat dari 732 pengaduan," ucap Sunraizal, dilansir dari Antara, Selasa (19/10).
Dari laporan itu, Inspektorat Bidang Investigasi menghukum 125 pegawai Kementerian ATR/BPN karena terlibat dengan kasus mafia tanah.
Menurut Sunraizal, pengaduan masyarakat meningkat semenjak ada Inspektorat Bidang Investigasi di Kementerian ATR/BPN. Pengaduan ini terbagi dalam beberapa bentuk.
Pertama, pengaduan penyalahgunaan wewenang sebanyak 17 kasus. Kedua, pengaduan terkait masalah pelayanan masyarakat sebanyak 201 kasus.
Ketiga, pengaduan korupsi atau pungutan liar sebanyak 11 kasus. Keempat, pengaduan kepegawaian atau ketenagakerjaan sebanyak tiga kasus.
Sunraizal menyebutkan pengaduan paling banyak terkait sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, yakni 493 kasus.
Dari pengaduan itu, Inspektorat Bidang Investigasi telah menangani 162 kasus. "Semua pengaduan dianalisis yang memenuhi persyaratan, yang bukan mengandung fitnah, tentuu akan kami tindaklanjuti ke lapangan," terang Sunraizal.
Ia memastikan pihaknya menindak tegas seluruh pihak, termasuk pegawai kementerian yang terbukti melanggar hukum.
"Kami tidak main-main terhadap kasus yang mencoba meletakkan surat-surat di atas tanah orang lain. Tidak toleransi sama sekali. Ini hal yang membuat kekacauan," tutur Sunraizal.
Sejauh ini, 32 pegawai Kementerian ATR/BPN yang dihukum berat telah diberhentikan, 53 orang diberikan disiplin sedang, dan 40 orang disiplin ringan.
Sumber: [cnnindonesia.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.
Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah
BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .
Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru
BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .
Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








