• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 737 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 868 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

125 Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah

Redaksi

Selasa, 19 Oktober 2021 16:30:21 WIB
Cetak
125 Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah

BEDELAU.COM -- Kementerian ATR atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjatuhkan hukuman kepada 125 pegawai yang terlibat dalam kasus mafia tanah. Hukuman itu diberikan sebagai bentuk pembinaan.

Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sunraizal mengatakan Inspektorat Bidang Investigasi menindak tegas dan mendisiplinkan pegawai yang terkait dengan kasus mafia tanah.
 
"Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Ini dapat dilihat dari 732 pengaduan," ucap Sunraizal, dilansir dari Antara, Selasa (19/10).
 
Dari laporan itu, Inspektorat Bidang Investigasi menghukum 125 pegawai Kementerian ATR/BPN karena terlibat dengan kasus mafia tanah.
 
Menurut Sunraizal, pengaduan masyarakat meningkat semenjak ada Inspektorat Bidang Investigasi di Kementerian ATR/BPN. Pengaduan ini terbagi dalam beberapa bentuk.
 
Pertama, pengaduan penyalahgunaan wewenang sebanyak 17 kasus. Kedua, pengaduan terkait masalah pelayanan masyarakat sebanyak 201 kasus.
 
Ketiga, pengaduan korupsi atau pungutan liar sebanyak 11 kasus. Keempat, pengaduan kepegawaian atau ketenagakerjaan sebanyak tiga kasus.
 
Sunraizal menyebutkan pengaduan paling banyak terkait sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, yakni 493 kasus.
 
Dari pengaduan itu, Inspektorat Bidang Investigasi telah menangani 162 kasus. "Semua pengaduan dianalisis yang memenuhi persyaratan, yang bukan mengandung fitnah, tentuu akan kami tindaklanjuti ke lapangan," terang Sunraizal.
 
Ia memastikan pihaknya menindak tegas seluruh pihak, termasuk pegawai kementerian yang terbukti melanggar hukum.
 
"Kami tidak main-main terhadap kasus yang mencoba meletakkan surat-surat di atas tanah orang lain. Tidak toleransi sama sekali. Ini hal yang membuat kekacauan," tutur Sunraizal.
 
Sejauh ini, 32 pegawai Kementerian ATR/BPN yang dihukum berat telah diberhentikan, 53 orang diberikan disiplin sedang, dan 40 orang disiplin ringan.
 
 
 
Sumber: [cnnindonesia.com]

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Cegah Peredaran Narkoba, Polresta Pekanbaru Razia Tempat Hiburan Malam

Ahad, 14 September 2025 - 19:01:46 WIB

BEDELAU.COM --Untuk mencegah penyalahgunaan serta pe.

Hukrim

Polres Rokan Hilir Tangkap Pelaku Penjagal Anjing di Bagan Batu, Sekilo Dijual Rp100 Ribu

Sabtu, 13 September 2025 - 20:36:06 WIB

BEDELAU.COM --- Polres Rokan Hilir .

Hukrim

Berkas Kasus Dukun Cabul Mandau Lengkap, Suami Korban Ikut Jadi Tersangka

Jumat, 12 September 2025 - 16:42:52 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis me.

Hukrim

Tiga Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Polisi, Diantaranya Mahasiswa dan IRT

Jumat, 12 September 2025 - 16:25:44 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuans.

Hukrim

Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah

Kamis, 11 September 2025 - 19:56:28 WIB

BEDELAU.COM --Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, .

Hukrim

Kakak Beradik Tewas di Galian C Pekanbaru, Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka

Kamis, 11 September 2025 - 19:40:02 WIB

BEDELAU.COM --Polisi menetapkan pemilik bedeng batu .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pembangunan Masjid Nurul Hidayah Berlanjut Hingga Rampung 100 Persen
15 September 2025
Buk Kas : Hentikan Perilaku Oknum-Oknum yang Jadi 'Joki' Terobos Antrian
15 September 2025
APBD-P Bengkalis 2025 Rp 4,6 T
15 September 2025
Bupati Kasmarni Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Sektoral untuk Stabilitas Daerah
15 September 2025
Bupati Kasmarni Ungkap Perekonomian Bengkalis Mulai Tumbuh Positif Sejak 2021
15 September 2025
Masjid Raya Annur Jadi Magnet Wisata Religi bagi Wisatawan Malaysia
15 September 2025
Berbahan Limbah Sawit, PTPN IV PalmCo Bangun Pabrik Gas Biometan Pertama di Indonesia
15 September 2025
Dishub Riau Bantu Satu Kapal untuk Penyeberangan RoRo Air Putih-Sungai Selari
15 September 2025
Bersatu Selamatkan Roro, Diskominfotik Bengkalis Tegaskan Selebaran “Beselo” Hoaks
15 September 2025
Pemko Pekanbaru Sekolahkan Kembali 1.700 Anak Putus Sekolah
15 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
  • 2 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 3 Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
  • 4 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 5 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 6 Saksi Mata Buka Suara saat Detik-detik Memilukan Polisi Lindas Driver Ojol hingga Tewas
  • 7 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved