• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Urus SKGR Tanah, Dua Penyuap Eks Kades Sering Dituntut 15 Bulan Penjara

Redaksi

Jumat, 31 Desember 2021 19:20:15 WIB
Cetak
Urus SKGR Tanah, Dua Penyuap Eks Kades Sering Dituntut 15 Bulan Penjara

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Jefridin dan Erzepen dituntut hukuman 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pelalawan. Kedua terdakwa melakukan suap pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah terhadap eks Kepala Desa (Kades) Sering, Kecamatan Pelalawan, M Yunus.

Tuntutan dibacakan JPU Jumieko Andra di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (31/12/2021). Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Negera Kelas I Pekanbaru.

Kedua terdakwa bersalah melakukan suap sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," ujar JPU, Jumieko, di hadapan majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan.

Selain penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan badan selma 3 bulan penjara.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung menyampaikan nota pembelaan atau pledoi secara lisan. Terdakwa memohon kepada majelis hakim agar dihukum seringan-ringannya.

Penasehat hukum terdakwa berpendapat, para terdakwa mengikuti kebiasaan dalam hal pengurusan surat dengan membayar aparat desa. Kedua terdakwa merupakan pelapor (justice collaborator) dalam perkara yang menjerat M Yunus, dan hukumannya telah inkrah.

Majelis hakim memberikan kesempatan pada JPU untuk menyampaikan replik. JPU berpendirian tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan hingga majelis hakim menunda sidang pada Jumat (14/1/2022) dengan agenda pembacaan putusan.

Jefridin merupakan Ketua Kelompok Tani Parit Guntung, dan Erzepen adalah anggotanya. Perkara itu bermula dari laporan Jefridin pada 2014 lalu. Saat itu, Jefridin ingin mengurus SKGR lahannya kepada M Yunus tapi dipersulit.

Jefridin kemudian menemui Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan, Edi Arifin untuk menjembatani pengurusan SKGR tersebut. Akhirnya M Yunus mau menerbitkan SKGR milik pelapor tersebut.

M Yunus membuat surat kesepakatan dan biaya administrasi sebesar Rp2 juta untuk satu persil, sedangkan SKGR yang diurus sebanyak 100 persil. Artinya, Jefridin harus membayar Rp200 juta agar seluruh surat tanah itu diterbitkan M Yunus.

Jefridin menyanggupinya dan menyerahkan 50 persen atau Rp100 juta kepada M Yunus sebagai uang administrasi. Setelah ditunggu-tunggu ternyata SKGR yang dimaksud tak kunjung selesai dan melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan.

Pada perkara ini, M Yunus, telah divonis 13 bulan penjara pada akhir 2019 lalu. Ia juga dihukum membayar denda Rp 50 juta atau subsidair 3 bulan kurungan badan. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 1 tahun dan 7 bulan penjara.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

Hukrim

Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:23:18 WIB

BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved