• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Urus SKGR Tanah, Dua Penyuap Eks Kades Sering Dituntut 15 Bulan Penjara

Redaksi

Jumat, 31 Desember 2021 19:20:15 WIB
Cetak
Urus SKGR Tanah, Dua Penyuap Eks Kades Sering Dituntut 15 Bulan Penjara

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Jefridin dan Erzepen dituntut hukuman 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pelalawan. Kedua terdakwa melakukan suap pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah terhadap eks Kepala Desa (Kades) Sering, Kecamatan Pelalawan, M Yunus.

Tuntutan dibacakan JPU Jumieko Andra di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (31/12/2021). Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Negera Kelas I Pekanbaru.

Kedua terdakwa bersalah melakukan suap sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," ujar JPU, Jumieko, di hadapan majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan.

Selain penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan badan selma 3 bulan penjara.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung menyampaikan nota pembelaan atau pledoi secara lisan. Terdakwa memohon kepada majelis hakim agar dihukum seringan-ringannya.

Penasehat hukum terdakwa berpendapat, para terdakwa mengikuti kebiasaan dalam hal pengurusan surat dengan membayar aparat desa. Kedua terdakwa merupakan pelapor (justice collaborator) dalam perkara yang menjerat M Yunus, dan hukumannya telah inkrah.

Majelis hakim memberikan kesempatan pada JPU untuk menyampaikan replik. JPU berpendirian tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan hingga majelis hakim menunda sidang pada Jumat (14/1/2022) dengan agenda pembacaan putusan.

Jefridin merupakan Ketua Kelompok Tani Parit Guntung, dan Erzepen adalah anggotanya. Perkara itu bermula dari laporan Jefridin pada 2014 lalu. Saat itu, Jefridin ingin mengurus SKGR lahannya kepada M Yunus tapi dipersulit.

Jefridin kemudian menemui Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan, Edi Arifin untuk menjembatani pengurusan SKGR tersebut. Akhirnya M Yunus mau menerbitkan SKGR milik pelapor tersebut.

M Yunus membuat surat kesepakatan dan biaya administrasi sebesar Rp2 juta untuk satu persil, sedangkan SKGR yang diurus sebanyak 100 persil. Artinya, Jefridin harus membayar Rp200 juta agar seluruh surat tanah itu diterbitkan M Yunus.

Jefridin menyanggupinya dan menyerahkan 50 persen atau Rp100 juta kepada M Yunus sebagai uang administrasi. Setelah ditunggu-tunggu ternyata SKGR yang dimaksud tak kunjung selesai dan melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan.

Pada perkara ini, M Yunus, telah divonis 13 bulan penjara pada akhir 2019 lalu. Ia juga dihukum membayar denda Rp 50 juta atau subsidair 3 bulan kurungan badan. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 1 tahun dan 7 bulan penjara.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

Hukrim

SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:43:39 WIB

BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.

Hukrim

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 - 19:41:04 WIB

BEDELAU.COM --Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
17 Desember 2025
Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Segera Digelar, Calon Wajib Ikuti Fit and Proper Test
17 Desember 2025
Warga Inhu Ditemukan Tewas Usai Ambil Brondolan Sawit
17 Desember 2025
Mobil 'Bergoyang' di Kuansing, Camat Bantah Kades Lubuk Kebun Berbuat Asusila
17 Desember 2025
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
16 Desember 2025
PAD Pekanbaru Lampaui Rp1,1 Triliun, Utang Lama dan Proyek Tahun Ini Dibayar Tuntas
16 Desember 2025
Terbanyak di LLDIKTI Wilayah 17, Unilak Penerima Bantuan Publikasi Jurnal Bereputasi dari DIKTI.
16 Desember 2025
Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
16 Desember 2025
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
16 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved