Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 301 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 402 Kali
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Dibaca : 259 Kali
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Dibaca : 578 Kali
Anies Effect Menular! Jawa Barat dan Banten Kena Getahnya
BEDELAU.COM --Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta berbuntut panjang dan mulai menular ke daerah lain. Kalangan buruh menyuarakan keputusan Anies menaikkan UMP diikuti oleh gubernur lain. Dalam waktu dekat, buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat dan Serang, Banten.
"Tanggal 5 Januari Banten akan ada aksi besar-besaran, puluhan ribu buruh akan aksi di kantor Gubernur Banten. Di Jawa Barat sekitar tanggal 7 atau 10 Januari bisa jadi, Jawa Barat Gedung Sate puluhan ribu buruh akan kembali datang, all out. Buruh akan lawan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (4/1/2022).
Aksi di Banten tidak lepas dari keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim yang memenjarakan buruh akibat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Kala itu, sejumlah buruh memasuki ruangan kerja Wahidin Halim.
Tidak terima, buruh bakal kembali melancarkan aksi unjuk rasa. Mereka protes karena nilai UMP Banten hanya naik Rp 40 ribu.
"Tanggal 5 Januari, Banten akan ada aksi besar-besaran. Tak akan surut kami dipidanakan dengan Gubernur Banten. Walau kami sayangkan, baru pertama kali seorang gubernur memidana buruh karena sedang aksi demo," ujarnya.
Upaya menuntut kenaikan upah juga menjalar ke Bandung. Buruh meminta Ridwan Kamil menaikkan upah. Pasalnya, kenaikan upah di Jabar sangat kecil, bahkan lebih kecil dari Banten, hanya 1,72% atau Rp 31 ribu.
"KSPI mengecam keras dan menolak ditandatanganinya SK upah bagi pekerja yang bermasa kerja 1 tahun. Mengapa harus ditolak? Karena Gubernur Jawa Barat telah melanggar hukum," kata Said Iqbal.
"Untuk buruh yang dengan masa kerja di atas 1 tahun ya bukan upah minimum namanya, tapi upah kenaikan berkala tahunan. Siapa yang putuskan? Yaitu perundingan antara Serikat Pekerja di tingkat perusahaan dengan manajemen perusahaan, bukan gubernur," ujar Iqbal.
Sumber: [cnbcindonesia.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Penetapan KPU Berlangsung Besok, Jokowi Siapkan Proses Transisi Presiden Baru
BEDELAU.COM --Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapk.
Kemensos Bakal Buka Lowongan ASN 40.839 Formasi
BEDELAU.COM --Kementerian Sosial (Kemensos) membuka .
Pemberlakuan One Way Padang-Bukittinggi Melewati Jalan Lintas Sicincin-Malalak Macet Total
BEDELAU.COM --Pemberlakuan one way Padang-Bukittingg.
Ini Saran Dokter Biar Nggak Tumbang di Jalan Jelang Puncak Arus Balik Lebaran 2024
BEDELAU.COM --Perjalanan jauh di tengah arus balik l.
Puncak Arus Balik Diprediksi 14-15 April, Polri Minta Masyarakat Atur Jadwal
BEDELAU.COM --Korlantas Polri memprediksi arus balik.
Banjir Lahar Dingin di Sumbar Sapu 38,5 Hektare Lahan Padi
BEDELAU.COM --Sekitar 38,5 hektare lahan padi yang d.
TULIS KOMENTAR +INDEKS