• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Mantan Bupati Kuansing Mursini Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara

Redaksi

Jumat, 07 Januari 2022 19:55:43 WIB
Cetak
Mantan Bupati Kuansing Mursini Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Mantan Bupati Kuansing, Mursini dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 8,5 tahun.

Sidang vonis Mursini dibacakan Hakim PN Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Jumat (7/1/2022) sore secara virtual di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

"Menyatakan terdakwa Mursini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Ketua Majelis, Dahlan dalam putusan yang dibacakan.

Selain pidana pokok, Mursini juga dijatuhi pidana tambahan denda Rp100 juta. Selain itu, hakim juga meminta Mursini mengganti uang kerugian negara Rp150 juta.

"Denda Rp100 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan. Menghukum terdakwa untuk mengganti uang Rp150 juta paling lama 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," beber majelis.

Jika uang pengganti tidak dibayar Mursini dalam kurun waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan tetap, hakim memerintahkan agar harta benda Mursini disita untuk dilelang sebagai penggantinya.

Sebelumnya, Kejari Kuantan Singingi menetapkan Mursini sebagai tersangka pada Juli 2021. Mursini diduga telah melakukan korupsi pada enam kegiatan Setda Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD 2017.

Pada 1 September lalu, sidang dakwaan terhadap Mursini digelar di PN Tipikor Pekanbaru. JPU mendakwa politisi PPP itu mengatur fee pendanaan dari 6 kegiatan untuk keperluan pribadi dan kelompok.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Mursini disebut menyetor uang kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK. Dana Rp650 juta itu disetorkan dua kali, masing-masing Rp500 juta dan sisanya Rp150 juta pada 2017.

"Terdakwa memerintahkan saksi M Saleh untuk menyediakan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK," demikian ujar jaksa dalam dakwaan yang dibacakan.

Ketua KPK Firli Bahuri minta dakwaan itu dibuktikan jaksa. Hal itu untuk memberi kejelasan pada kasus yang ditangani oleh Korps Adhiyaksa di Kuantan Singingi.

"Ungkap saja dan seharusnya ini harus diungkap. Bukan cuma pengakuan, tapi dibuktikan," kata Firli.

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kapolda–Wakapolda Riau Dikenal Tegas Berantas Preman, Isu “Loyo” di Pekanbaru Dibantah Ketua KNPI Riau

Selasa, 05 Mei 2026 - 21:16:02 WIB

BEDELAU.COM --Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Ria.

Hukrim

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pelaku Begal di Kampar Ditembak Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 - 21:05:18 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Polda Riau Dalami Dugaan Penghinaan Tokoh Adat di Pekanbaru

Selasa, 05 Mei 2026 - 20:58:57 WIB

BEDELAU,COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau tengah .

Hukrim

Skandal Korupsi Flyover SKA Pekanbaru, KPK Cecar Petinggi PT Semen Padang di Jakarta

Selasa, 05 Mei 2026 - 19:58:24 WIB

BEDELAU,COM --Penyidikan kasus dugaan korupsi pemban.

Hukrim

Asas Lex Favor Reo Berpihak pada JA, Dr. Yalid: Tak Ada Alasan Lagi Menunda Vonis Bebas

Senin, 04 Mei 2026 - 21:05:12 WIB

BEDELAU.COM --Arah penegakan hukum Tindak Pidana Kor.

Hukrim

Halangi Penyidikan Korupsi, Ajudan Sekwan Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 04 Mei 2026 - 21:01:48 WIB

BEDELAU.COM --Jhonny Andrean dituntut dengan pidana .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Antrean Mengular, PW Hima Persis Riau Minta Negara Bongkar Aktor di Balik Krisis BBM Sumbagut
05 Mei 2026
Kapolda–Wakapolda Riau Dikenal Tegas Berantas Preman, Isu “Loyo” di Pekanbaru Dibantah Ketua KNPI Riau
05 Mei 2026
Lawan Arus, Pemotor Tewas Tertabrak Truk di Soekarno Hatta Pekanbaru
05 Mei 2026
Melawan Saat Ditangkap, Dua Pelaku Begal di Kampar Ditembak Polisi
05 Mei 2026
Pertamina Tambah Kuota BBM Bersubsidi hingga 50 Persen untuk Riau
05 Mei 2026
Lapak Dibongkar, PKL di Subrantas - Arifin Ahmad Ditertibkan Satpol PP Pekanbaru
05 Mei 2026
Polda Riau Dalami Dugaan Penghinaan Tokoh Adat di Pekanbaru
05 Mei 2026
Skandal Korupsi Flyover SKA Pekanbaru, KPK Cecar Petinggi PT Semen Padang di Jakarta
05 Mei 2026
Asas Lex Favor Reo Berpihak pada JA, Dr. Yalid: Tak Ada Alasan Lagi Menunda Vonis Bebas
04 Mei 2026
DLHK Pekanbaru Temukan Armada Sampah Palsu, Nekat Pasang Stiker LPS Kelurahan untuk Kelabuhi Petugas
04 Mei 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dampak Terobosan dan Kontrol Fiskal Wako Agung, PAD Pekanbaru Tembus 1,2 T
  • 2 Mengaku Diupah Tiga Juta, Pembakar Jaring di Panipahan Ditangkap di Bagansiapiapi
  • 3 Diduga Sodomi Anak Tiri, Polres Bengkalis Ringkus Pelaku di Rupat
  • 4 Mahasiswi Unri tewas diduga terlindas truk di Bundaran Jalan Siak 2 Pekanbaru.
  • 5 Pemotor Tewas di Bundaran Siak 2 Ternyata Mahasiswi Unri
  • 6 Pelaku Pembunuhan dan Perampokan di Rumbai Pekanbaru Diduga Orang Terdekat Korban
  • 7 Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved