Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mantan Bupati Kuansing Mursini Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Mantan Bupati Kuansing, Mursini dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 8,5 tahun.
Sidang vonis Mursini dibacakan Hakim PN Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Jumat (7/1/2022) sore secara virtual di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
"Menyatakan terdakwa Mursini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Ketua Majelis, Dahlan dalam putusan yang dibacakan.
Selain pidana pokok, Mursini juga dijatuhi pidana tambahan denda Rp100 juta. Selain itu, hakim juga meminta Mursini mengganti uang kerugian negara Rp150 juta.
"Denda Rp100 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan. Menghukum terdakwa untuk mengganti uang Rp150 juta paling lama 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," beber majelis.
Jika uang pengganti tidak dibayar Mursini dalam kurun waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan tetap, hakim memerintahkan agar harta benda Mursini disita untuk dilelang sebagai penggantinya.
Sebelumnya, Kejari Kuantan Singingi menetapkan Mursini sebagai tersangka pada Juli 2021. Mursini diduga telah melakukan korupsi pada enam kegiatan Setda Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD 2017.
Pada 1 September lalu, sidang dakwaan terhadap Mursini digelar di PN Tipikor Pekanbaru. JPU mendakwa politisi PPP itu mengatur fee pendanaan dari 6 kegiatan untuk keperluan pribadi dan kelompok.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Mursini disebut menyetor uang kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK. Dana Rp650 juta itu disetorkan dua kali, masing-masing Rp500 juta dan sisanya Rp150 juta pada 2017.
"Terdakwa memerintahkan saksi M Saleh untuk menyediakan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK," demikian ujar jaksa dalam dakwaan yang dibacakan.
Ketua KPK Firli Bahuri minta dakwaan itu dibuktikan jaksa. Hal itu untuk memberi kejelasan pada kasus yang ditangani oleh Korps Adhiyaksa di Kuantan Singingi.
"Ungkap saja dan seharusnya ini harus diungkap. Bukan cuma pengakuan, tapi dibuktikan," kata Firli.
Sumber: riauaktual.com
Kapolda–Wakapolda Riau Dikenal Tegas Berantas Preman, Isu “Loyo” di Pekanbaru Dibantah Ketua KNPI Riau
BEDELAU.COM --Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Ria.
Melawan Saat Ditangkap, Dua Pelaku Begal di Kampar Ditembak Polisi
BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.
Polda Riau Dalami Dugaan Penghinaan Tokoh Adat di Pekanbaru
BEDELAU,COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau tengah .
Skandal Korupsi Flyover SKA Pekanbaru, KPK Cecar Petinggi PT Semen Padang di Jakarta
BEDELAU,COM --Penyidikan kasus dugaan korupsi pemban.
Asas Lex Favor Reo Berpihak pada JA, Dr. Yalid: Tak Ada Alasan Lagi Menunda Vonis Bebas
BEDELAU.COM --Arah penegakan hukum Tindak Pidana Kor.
Halangi Penyidikan Korupsi, Ajudan Sekwan Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Jhonny Andrean dituntut dengan pidana .








