• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Kades Kembung Luar Ditahan

Redaksi

Senin, 17 Januari 2022 21:55:48 WIB
Cetak
Kades Kembung Luar Ditahan
DI TAHAN : Kepala Desa Kembung Luar MA (kos motif garis) dan Ketua Kelompok AS (kaos abu-abu pakai peci) di tahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Senin (17/1/2022)

BENGKALIS, BEDELAU.COM –Setelah melalui pemeriksaan yang cukup panjang. Akhirnya, Kepala Desa Kembung Luar MA di tahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Senin (17/1/2022).

MA tak sendiri melainkan didampingi Ketua Kolompok berinsial AS. Penahanan keduanya akan berlangsung selama 20 hari kedepan. Dalam kasus ini, MA dan AS diduga menerima aliran dana penjualan tanah Hutan Produksi Terbatas (HPT) senilai Rp 590 juta.

Kasi Pidsus Kejari Bengkalis melalui Kasubsi, Frengki Hutasoit saat dikonfirmasi membenarkan atas penahanan Kepala Desa Kembung Luar dan Ketua Kelompok tersebut dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bengkalis.

"Tersangka MA dan AS kita tahan terkait jual Tanah yang masih status HPT dan APL, kurang lebih seluas 35 hektar," kata Kasubsi Pidsus Kejari Bengkalis, Frengki Hutasoit Senin (17/1/2022).

Menurutnya, penahanan kedua tersangka untuk mempermudah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara Jual Tanah di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, yang sempat dilaporkan warga setempat.

"Penahan kedua tersangka tersebut karena berkas sudah memasuki tahap 2, berarti sudah menjadi tanggungjawab penuntut umum," terangnya.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Bengkalis, Isnan Ferdian SH saat dimintai keterangannya terkait penahanan kedua Tersangka tersebut menyebutkan Bahwa para tersangka dengan perannya masing-masing secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa gratifikasi dan atau suap dalam penerbitan Surat Keterangan Mengelola, Menguasai Tanah (SKMMT) dan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR).

"Tanah tersebut merupakan milik Negara, yang terletak di Jalan Nelayan RT.001 RW.007, Dusun Parit Lapis, Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis seluas 35 (tiga puluh lima) hektar," ujarnya.

Dikatakan Isnan,  kedua tersangka terlebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatannya. Setelah itu baru di tahan di Rumah Tahanan Polres Bengkalis selam 20 (dua puluh) hari kedepan untuk selanjutnya JPU akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Riau yang berada di Kota Pekanbaru.

Kasi Intel Kejari Bengkalis, Isnan Ferdian juga menjelaskan Kedua Tersangka juga diduga telah menerima uang sebesar Rp 590 juta  dari penghasilan penjualan Tanah yang merupakan milik Negara tersebut.  Kedua tersangka, saat hendak ditahan juga turut didampingi kuasa hukumnya.

"Kedua tersangka di sangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau pasal 3 jo pasal 18 atau pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved