• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Kades Kembung Luar Ditahan

Redaksi

Senin, 17 Januari 2022 21:55:48 WIB
Cetak
Kades Kembung Luar Ditahan
DI TAHAN : Kepala Desa Kembung Luar MA (kos motif garis) dan Ketua Kelompok AS (kaos abu-abu pakai peci) di tahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Senin (17/1/2022)

BENGKALIS, BEDELAU.COM –Setelah melalui pemeriksaan yang cukup panjang. Akhirnya, Kepala Desa Kembung Luar MA di tahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Senin (17/1/2022).

MA tak sendiri melainkan didampingi Ketua Kolompok berinsial AS. Penahanan keduanya akan berlangsung selama 20 hari kedepan. Dalam kasus ini, MA dan AS diduga menerima aliran dana penjualan tanah Hutan Produksi Terbatas (HPT) senilai Rp 590 juta.

Kasi Pidsus Kejari Bengkalis melalui Kasubsi, Frengki Hutasoit saat dikonfirmasi membenarkan atas penahanan Kepala Desa Kembung Luar dan Ketua Kelompok tersebut dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bengkalis.

"Tersangka MA dan AS kita tahan terkait jual Tanah yang masih status HPT dan APL, kurang lebih seluas 35 hektar," kata Kasubsi Pidsus Kejari Bengkalis, Frengki Hutasoit Senin (17/1/2022).

Menurutnya, penahanan kedua tersangka untuk mempermudah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara Jual Tanah di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, yang sempat dilaporkan warga setempat.

"Penahan kedua tersangka tersebut karena berkas sudah memasuki tahap 2, berarti sudah menjadi tanggungjawab penuntut umum," terangnya.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Bengkalis, Isnan Ferdian SH saat dimintai keterangannya terkait penahanan kedua Tersangka tersebut menyebutkan Bahwa para tersangka dengan perannya masing-masing secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa gratifikasi dan atau suap dalam penerbitan Surat Keterangan Mengelola, Menguasai Tanah (SKMMT) dan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR).

"Tanah tersebut merupakan milik Negara, yang terletak di Jalan Nelayan RT.001 RW.007, Dusun Parit Lapis, Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis seluas 35 (tiga puluh lima) hektar," ujarnya.

Dikatakan Isnan,  kedua tersangka terlebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatannya. Setelah itu baru di tahan di Rumah Tahanan Polres Bengkalis selam 20 (dua puluh) hari kedepan untuk selanjutnya JPU akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Riau yang berada di Kota Pekanbaru.

Kasi Intel Kejari Bengkalis, Isnan Ferdian juga menjelaskan Kedua Tersangka juga diduga telah menerima uang sebesar Rp 590 juta  dari penghasilan penjualan Tanah yang merupakan milik Negara tersebut.  Kedua tersangka, saat hendak ditahan juga turut didampingi kuasa hukumnya.

"Kedua tersangka di sangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau pasal 3 jo pasal 18 atau pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

Hukrim

SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:43:39 WIB

BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.

Hukrim

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 - 19:41:04 WIB

BEDELAU.COM --Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
17 Desember 2025
Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Segera Digelar, Calon Wajib Ikuti Fit and Proper Test
17 Desember 2025
Warga Inhu Ditemukan Tewas Usai Ambil Brondolan Sawit
17 Desember 2025
Mobil 'Bergoyang' di Kuansing, Camat Bantah Kades Lubuk Kebun Berbuat Asusila
17 Desember 2025
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
16 Desember 2025
PAD Pekanbaru Lampaui Rp1,1 Triliun, Utang Lama dan Proyek Tahun Ini Dibayar Tuntas
16 Desember 2025
Terbanyak di LLDIKTI Wilayah 17, Unilak Penerima Bantuan Publikasi Jurnal Bereputasi dari DIKTI.
16 Desember 2025
Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
16 Desember 2025
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
16 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved