• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Bankriaukepri Bengkalis Peringkat III Anugerah CSR Award 2022
Dibaca : 82 Kali
Ini Dia Susunan Pengurus DPC PERADI RBA yang Dilantik Luhut MP Pangaribuan
Dibaca : 249 Kali
Pengurus DPC PERADI RBA Pekanbaru Periode 2022-2026 Resmi Dilantik
Dibaca : 217 Kali
Bangun MCK Senilai Rp199 Juta di Pantai Prapat Tunggal, CV. BK Disinyalir “Curi-Curi” Bahan
Dibaca : 153 Kali
Pencari Kayu Bakau Ditemukan Tewas Terbujur Kaku di Sungai Belas
Dibaca : 133 Kali

  • Home
  • Pemerintahan

Jalan Panjang Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura: Mulai Dibahas 1998, Diteken di Era Jokowi

Redaksi

Kamis, 27 Januari 2022 19:25:29 WIB
Cetak
Jalan Panjang Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura: Mulai Dibahas 1998, Diteken di Era Jokowi

BEDELAU.COM --Indonesia dan Singapura akhirnya menyepakati perjanjian ekstradisi pada Selasa (26/1/20222).

“Setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melalui siaran pers, Selasa.
 
Mengacu Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979, ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.
 
Sederhananya, esktradisi dapat diartikan sebagai proses penyerahan tersangka atau terpidana yang ditahan di negara lain kepada negara asal, agar tersangka atau terpidana tersebut dihukum sesuai peraturan hukum yang berlaku di negara asal.
 
Menurut perjanjian, ada 31 jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi, di antaranya pelaku tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, hingga pembunuhan.
 
Oleh karenanya, para koruptor, bandar narkoba, pelaku pembunuhan yang menjalankan aksinya di Indonesia mestinya tidak bisa lagi bersembunyi di Singapura.
 
Menkumham menyebutkan, perjanjian ekstradisi kedua negara memiliki masa retroaktif yang berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya atau selama 18 tahun ke belakang.
 
Adapun perjanjian ekstradisi ini disepakati setelah melalui proses yang panjang, sejak tahun 1998. Setelah menempuh berbagai upaya selama kurang lebih 24 tahun, akhirnya perjanjian tersebut disepakati di era Presiden Joko Widodo.
 
Berikut lini masa perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura dari tahun 1998 hingga mencapai kesepakatan:
 
1998: permulaan
Upaya pembentukan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura telah mulai diupayakan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 1998 dalam setiap kesempatan, baik dalam pertemuan bilateral maupun regional dengan pemerintah Singapura.
 
2002: Megawati-PM Singapura susun rencana
Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri dan Perdana Menteri Singapura Goh Chok Thong melakukan pertemuan bilateral guna membahas pengembangan kerja sama kedua negara di segala bidang pada 16 Desember 2002 di Istana Bogor.
 
Salah satu hasil pertemuan tersebut adalah tercapainya kesepakatan bahwa Indonesia dan Singapura akan menyusun action plan atau rencana aksi pembentukan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.
 
2007: diteken di era SBY, tapi belum diratifikasi
Menteri Luar Negeri Indonesia saat itu, Hasan Wirajuda, dan Menteri Luar Negeri Singapura George Yeo menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura di Istana Tampaksiring, Bali, 27 April 2007.
 
Perjanjian itu disaksikan oleh Presiden ke-6 , Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
 
Namun demikian, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang diteken pada 2007 tersebut tidak dapat diberlakukan oleh kedua negara karena pemerintah Indonesia dan Singapura belum meratifikasi perjanjian itu.
 
Adapun alasan kedua negara belum meratifikasi perjanjian adalah karena pemerintah Indonesia-Singapura sepakat agar pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan perjanjian kerja sama keamanan Indonesia-Singapura.
 
Dalam perkembangannya, Komisi I DPR RI periode 2004-2009 menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama keamanan yang telah ditandatangani dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri pada 25 Juni 2007.
 
Sehingga, penolakan itu berdampak pada proses ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.
 
2019: dibahas kembali di era Jokowi
Indonesia-Singapura membahas kembali tentang persetujuan penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia-Singapura terkait realignment flight information region atau FIR dan perjanjian kerja sama keamanan dalam Leaders’ Retreat pada 8 Oktober 2019.
 
Leaders’ Retreat adalah pertemuan tahunan antara Presiden Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara. Leaders’ Retreat dimulai pada tahun 2016 hingga saat ini.
 
Menindaklanjuti hasil Leaders’ Retreat 2019, Menkumham kemudian mengusulkan agar perjanjian ekstradisi yang sejak awal diparalelkan dengan perjanjian kerja sama keamanan juga dibahas kembali dalam framework for discussion.
 
Setelah melakukan korespondensi, konsultasi dan perundingan, pemerintah Singapura menerima usulan Indonesia tersebut pada 22 Oktober 2021.
 
2022: diteken di era Jokowi
Perjanjian ekstadisi Indonesia-Singapura akhirnya ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, 25 Januari 2022.
 
 
Sumber: [kompas.com]
 

 

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pemerintahan

Bukan Deportasi, Yusril: Singapura harus Jelaskan Alasan Pencegahan UAS

Selasa, 17 Mei 2022 - 16:56:32 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihz.

Pemerintahan

Gibran Ungkap Jokowi-Iriana Mulai Kemasi Barang dari Istana

Selasa, 17 Mei 2022 - 16:33:48 WIB

BEDELAU.COM -Ibu Negara Iriana Jokowi mulai mengemasi barang-barangnya dari Ista.

Pemerintahan

Kemlu Buka Suara soal Kedatangan Jokowi Tak Disambut Pejabat Tinggi AS

Kamis, 12 Mei 2022 - 15:22:57 WIB

BEDELAU.COM ---Kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokow.

Pemerintahan

Mendagri Ungkap Kriteria untuk Pj Gubernur yang Akan Gantikan Anies Baswedan

Kamis, 12 Mei 2022 - 15:20:04 WIB

BEDELAU.COM --Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan krite.

Pemerintahan

Ini Daftar Nama 5 Pj Gubernur yang Dilantik Mendagri Besok

Rabu, 11 Mei 2022 - 21:42:44 WIB

BEDELAU.COM --Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Ka.

Pemerintahan

KSAD Dudung Dituding Atur Pengadaan Alutsista TNI AD, Ini Kata Kadispenad

Senin, 09 Mei 2022 - 21:33:53 WIB

BEDELAU.COM --Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Gubri Syamsuar Membuka Piala Gubernur dan Rektor Unilak Cup 2022
18 Mei 2022
Ketua Dekranasda Kab Siak Ajak Anak Dini Melestarikan Batik Siak
18 Mei 2022
Polres, Disnak dan Balai Karantina Selatpanjang Bahas Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak
17 Mei 2022
Lantik Pengurus Mabiran, Kwarran dan LPK di dua Kecamatan, ini Pesan KaKwarcab Siak
17 Mei 2022
Bupati Kasmarni Serahkan Hadiah Pemenang Lampu Colok
17 Mei 2022
Bukan Deportasi, Yusril: Singapura harus Jelaskan Alasan Pencegahan UAS
17 Mei 2022
Siti Aisyah : PKK Sebagai Mitra Pemerintah Harus Jadi Pelopor Inspiratif dan Kreatif
17 Mei 2022
Firdaus Akui Belum Tahu Sosok Pj Walikota Pekanbaru
17 Mei 2022
Pelaku Tikam Pelatih Sepak Bola Ternyata Pernah Juga Tikam Imam Masjid
17 Mei 2022
Personil Polsek Rangsang Lakukan SP, Warga Diingatkan Tertib Lalin dan Prokes
17 Mei 2022

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Empat Unit Mobil Ringsek Akibat Truk Rem Blong di Kapal Ro-Ro Bengkalis
  • 2 Beredar Konten Video Produksi Roti “MM” Bengkalis yang Kumuh
  • 3 Lebaran Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang Sudah Bisa Dilewati
  • 4 Korbannya Anggota PWI, Panitia USP Insani Kelapapati Bengkalis Batalkan Pemenang Undian Sepihak
  • 5 Perkara 12 Tahun Mandek, Mantan Istri Agung Nugroho Datangi Polda Riau
  • 6 Ini Dia Susunan Pengurus DPC PERADI RBA yang Dilantik Luhut MP Pangaribuan
  • 7 Pengurus DPC PERADI RBA Pekanbaru Periode 2022-2026 Resmi Dilantik

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved