Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 715 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 841 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Edy Mulyadi Tak Hadiri Pemeriksaan, Bareskrim Layangkan Panggilan Kedua

BEDELAU.COM ---Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri hari ini untuk diperiksa penyidik terkait pernyataan 'tempat jin buang anak' yang menuai kecaman. Bareskrim akan melayangkan panggilan kedua.
"Laporan penyidik, infonya bersedia hadir. Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, ya kita kirim panggilan kedua," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dimintai konfirmasi, Jumat (28/1/2022).
"Nggak datang lagi, ya kita panggil ketiga dengan perintah membawa," sambungnya menegaskan.
Agus belum merinci kapan pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi akan dilayangkan. Menurutnya, penyidik sudah menyusun agenda penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi.
"Penyidik tahu apa yang harus mereka kerjakan, agenda penyidikan kan sudah mereka susun," ucapnya.
Diketahui, Edy Mulyadi hari ini sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait pernyataannya 'tempat jin buang anak' yang menuai kecaman. Namun pengacaranya menyatakan kliennya berhalangan hadir.
"Kami dari kuasa hukum tim kuasa hukum Edi Mulyadi, hari ini beliau dipanggil ya tepatnya jam 10.00 WIB. Nah, kami kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," kata ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/1).
Herman lalu menjelaskan alasan Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan polisi. Menurut Herman, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan aturan.
"Alasannya, pertama, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP, itu yang pertama. Nah, ini kami mau masukin surat ini dulu. Jadi kan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Artinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Ya nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur artinya," ujar Herman.
Edy Mulyadi dilaporkan ke sejumlah polda dan polres mengenai pernyataan 'tempat jin buang anak'. Mabes Polri telah menarik seluruh laporan yang masuk di Polda jajaran terkait Edy Mulyadi.
Sumber: [detik.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu
BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hil.
Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan
BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.
Warga Kampar Dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Tepi Jalan Poros
BEDELAU.COM --Warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung.
Usai Diperiksa Jaksa, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin Keluar Lewat Pintu Belakang
BEDELAU.COM --Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda.
Hebohkan Warga Bengkalis, Identitas Jasad Pria Tergantung di Pohon Karet Terungkap
BEDELAU.COM --- Identitas pria yang.
Pesta Pacu Jalur Usai, 55 Takut Penambangan Emas Ilegal Muncul Lagi di Sungai Kuantan
BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.
TULIS KOMENTAR +INDEKS