• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

PTUN Pekanbaru Tolak Gugatan Beasiswa Bidik Misi S3 Pemprov Riau

Redaksi

Selasa, 01 Februari 2022 16:43:09 WIB
Cetak
PTUN Pekanbaru Tolak Gugatan Beasiswa Bidik Misi S3 Pemprov Riau
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setdaprov Riau, Elly Wardhani. (Foto: cakaplah.com)

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menolak gugatan tiga warga Riau. Ketiga warga itu adalah Gusri Putra Dodi, Khairul Azwar Anas dan Feby Sutama Harahap.

Dalam gugatannya mereka meminta pengadilan membatalkan pengumuman penyaluran Beasiswa Lanjutan dan Penerimaan Seleksi Baru Beasiswa Prestasi dan Bidik Misi Provinsi Riau TA 2021 Nomor: 137/Peng/2021, tanggal 19 Juli 2021 lalu. Pengumuman itu ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy kala itu atas nama Gubernur Riau.

"Gugatan beasiswa Bidik Misi sudah ada putusan dari PTUN Pekanbaru," kata Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setdaprov Riau, Elly Wardhani  Senin (31/1/2022).

Sementara itu, Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Yan Dharmadi menambahkan, putusan gugatan beasiswa Bidik Misi Pemprov Riau itu diputuskan melalui sidang yang dibacakan majelis hakim ketua, Erik Sihombing SH dan dihadiri hakim anggota satu dan dua.

"Sidang berlangsung virtual tanpa dihadiri pihak penggugat. Dimana gugatan penggugat tidak diterima. Karena itu, kami selaku kuasa hukum Pemprov Riau pihak tergugat mengajak mari sama-sama kita hormati putusan majelis hakim, sebab itu sudah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku," terangnya.

Yan Dharmadi menyampaikan, dari awal pihaknya mencoba menyakinkan majelis hakim, bahwa tidak ada satu apapun regulasi dan peraturan dalam penyaluran beasiswa Bidik Misi S3 Pemprov Riau yang dilanggar.

"Artinya penyaluran beasiswa Bidik Misi Pemprov Riau sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Karenanya, terkait putusan itu kami mengapresiasi keputusan majelis hakim,"

Untuk diketahui, Pemprov Riau digugat di PTUN Pekanbaru karena diduga diskriminasi dalam menentukan penerima beasiswa.

"Kita ajukan pendaftarannya tanggal 27 September 2021 kemarin. Ini juga sudah melewati proses persiapan. Sudah 3 kali sidang dalam masa persiapan," kata salah seorang Penggugat Gusri Putra Dodi.

Dia kemudian menyampaikan alasan pihaknya melakukan gugatan. Menurutnya, Pemprov telah melakukan diskriminasi dalam penetapan persyaratan bagi calon penerima beasiswa. Diantaranya, penerima beasiswa adalah putra/putri asli daerah Riau.

"Putra daerah Riau itu adalah orang yang lahir di Provinsi Riau atau orang tuanya yang lahir di Riau. Ini kan syarat-syarat yang menurut kami selaku Penggugat tidak sesuai dengan undang-undang," tegasnya.

"Beasiswa ini kan sumbernya APBD (Riau) dan milik semua warga yang ada di Riau. Terlepas dia putra daerah mana, yang penting dia ber-KTP Riau, maka dia dianggap orang Riau dong. Tidak harus ada syarat sekian puluh tahun minimal (tinggal di Riau). Itu yang menurut kami selaku Penggugat tidak tepat dengan undang-undang," sambungnya.

Selain itu, Pemprov juga tidak mencantumkan seluruh perguruan tinggi, tempat calon penerima beasiswa menempuh pendidikan. Seperti untuk calon penerima beasiswa luar Provinsi Riau Program Magister (S2) dan Doktoral (S3), yakni harus kuliah di Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Teknologi Sepuluh November, atau Universitas Brawijaya.

"Setahu kita, selama ini orang yang memberikan beasiswa atau menerima beasiswa itu kan IPK berapa. Terlepas dia mau kuliah dimana. Cuma ada 5 perguruan tinggi saja untuk program doktoral," terangnya.

Hal ini, kata dia, telah menutup kesempatan kepada para penggugat untuk bisa mendapatkan beasiswa, karena mereka saat ini tengah menempuh pendidikan Program Doktoral di Universitas Jambi. Hal ini pula yang menjadi legal standing bagi mereka mengajukan gugatan.

"Secara kontekstual (Universitas Jambi) ini kan berada di luar Provinsi Riau tetapi ini tidak dimasukan ke dalam ini (syarat penerima beasiswa). Maka dari itu, ada diskriminasi tindakan yang dilakukan Pemprov Riau dengan tidak mencantumkan seluruh perguruan tinggi yang ada di luar Provinsi Riau," terangnya.

Para Penggugat menilai persyaratan tersebut telah bertentangan dengan Undang-undang (UU) Pendidikan, UU Administrasi Publik dan UU Hak Asasi Manusia (HAM).

"Oleh karena itu, kita godok, kita masukkan ke dalam gugatan, kita ajukan ke PTUN Pekanbaru. Kita minta dibatalkan pengumuman itu. Terlepas dari akibat hukumnya apakah akan menimbulkan akibat hukum lain, kita tidak sampai sejauh itu. Tapi yang jadi konsen kita adalah ketika pengumuman ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik," tukasnya.***


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

Hukrim

Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00:07 WIB

BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.

Hukrim

Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:42:39 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.

Hukrim

Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.

Hukrim

Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:45:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
23 Oktober 2026
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 3 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 4 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 5 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 6 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 7 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved