• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 855 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 982 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Bukan hanya Pemerkosaan, Anak Angkat Anggota DPRD Pekanbaru juga Terlibat Pencurian

Redaksi

Jumat, 04 Februari 2022 21:23:51 WIB
Cetak
Bukan hanya Pemerkosaan, Anak Angkat Anggota DPRD Pekanbaru juga Terlibat Pencurian
ARJ, anak oknum DPRD Pekanbaru tersangka perkosaan. (Foto: cakaplah.com)

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AFJ (21) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Jumat (4/2/2022). Anak angkat oknum anggota DPRD Pekanbaru tersebut segera disidangkan.

Usai tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, tersangka AFJ ditahan di sel tahanan Markas Polresta Pekanbaru. Namun bukan karena kasus pencabulan tapi AFJ ditahan karena terlibat pencurian.

Kasus pencabulan dan pencurian oleh AFJ ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru. Namun, baru kasus pencabulan yang berkas perkaranya sudah dinyatakan P-21 atau lengkap pada Senin (31/1/2022).

Setelah proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti, kewenangan penahanan AFJ beralih ke JPU. Meski begitu, JPU tidak bisa melakukan penahanan karena tersangka ditahan dalam kasus pidana lain.

"Terkait perkara (pencabulan) ini, kami sebagai Penuntut Umum di sini. Dia (tersangka AFJ) ditahan dalam perkara yang lain, kita tidak bisa melakukan penahanan," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Zulham Pardamean Pane, Jumat siang.

Dijelaskan Zulham, kasus pencurian dilakukan oleh AFJ diusut di saat polisi tengah merampungkan penyidikan perkara pencabulan.

"Karena di pertengahan (penyidikan perkara pencabulan) ada kasus yang lainnya. Kalau perkara yang lain, itu perkara pencurian. Itu masih SPDP, dan permintaan perpanjangan penahanan lanjutan oleh penyidik," jelas Zulham.

"Pengungkapannya setelah kasus cabul. Di pertengahan jalan, muncullah perkara pencurian," sambung Zulham.

Untuk perkara pencabulan, JPU segera menyusun surat dakwaan terhadap AFJ. Setelah surat dakwaan selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.

Di persidangan nanti, telah disiapkan dua orang JPU, yakni Nurmala dan Sepni Yanti. Mereka akan membuktikan perbuatan pencabulan oleh AFJ. "Jaksa ada dua jaksa senior, Sepni (Yanti) dan Nurmala," pungkas Zulham.

AFJ dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap AY (15). Korban bersama ayah dan kuasa hukumnya melapor ke Polresta Pekanbaru hingga dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik menemukan adanya tindak pidana dan menetapkan AFJ sebagai tersangka. Saat itu petugas juga telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan proses penahanan.

Penahanan terhadap AFJ akhirnya ditangguhkan. Ada perdamaian antara tersangka dan korban, meski penyidikan tetap dilanjutkan.

Atas perbuatannya, AFJ dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara.

Kronologis kejadian bermula, saat korban dan tersangka berkenalan lewat salah satu aplikasi media sosial. Akhirnya mereka janji bertemu pada 23 September 2021. Sekitar pukul 01.00 WIB, korban pun diajak ke rumah orangtua angkat tersangka.

Di sanalah diduga terjadi aksi pencabulan yang dilakukan tersangka. Ketika peristiwa dugaan pencabulan terjadi, orangtua angkat tersangka ada di rumah.

Namun dikarenakan kamar tersangka berada di belakang, terlebih sudah tengah malam, maka orangtua angkat tersangka itu tak tahu anaknya ternyata melakukan perbuatan tercela.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Waduh! Arena Pacu Jalur Tepian Narosa yang Digasak Pelaku PETI

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:57:43 WIB

BEDELAU.COM – Aktivitas penambang.

Hukrim

Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:42:41 WIB

BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.

Hukrim

Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:37:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .

Hukrim

Lewat Kejaksaan On The Spot 2025, Jaksa Ajak Masyarakat Perangi Judi Online

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:31:04 WIB

BEDELAU.COM --- Kejaksaan Republik .

Hukrim

Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:15:54 WIB

BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.

Hukrim

Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:08:39 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Ketua DPRD Khalid Ali dan 3 Orang Camat Hadir di Pembukaan STQ Ke-XII Kelurahan Teluk Belitung
27 Oktober 2025
Buka User Education Maba 2025, Wakil Rektor I Unilak Dorong Mahasiswa Rajin ke Perpustakaan
26 Oktober 2025
COMING SOON PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 “SERIBU AKSI, SEJUTA PRESTASI”
26 Oktober 2025
Waduh! Arena Pacu Jalur Tepian Narosa yang Digasak Pelaku PETI
26 Oktober 2025
Didukung Wako Pekanbaru Agung Nugroho, Fadiksi Unilak Seleksi Calon Penerima Beasiswa PAUD
26 Oktober 2025
Sekeluarga Mengemis, Ayah Ibu dan Dua Anak di Pekanbaru Diamankan Dinas Sosial
26 Oktober 2025
Motor Tabrak Mobil Box Indomaret di Pekanbaru, Satu Orang Terluka
26 Oktober 2025
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
26 Oktober 2025
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
26 Oktober 2025
Lewat Kejaksaan On The Spot 2025, Jaksa Ajak Masyarakat Perangi Judi Online
26 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 2 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 3 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 4 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 5 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 6 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 7 Kurir 31,8 Kg Sabu di Dumai Terancam Hukuman Mati, Mengaku Terjerat Utang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved