Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 416 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 474 Kali
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Dibaca : 328 Kali
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Dibaca : 625 Kali
Puspom AD Setop Penyelidikan 'Tuhan Kita Bukan Orang Arab' Jenderal Dudung
BEDELAU.COM --Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) melaporkan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman terkait pernyataan 'Tuhan kita bukan orang Arab' ke Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspom AD). Namun penyelidikan atas laporan tersebut dihentikan oleh Puspom AD.
Berdasarkan keterangan tertulis Puspom AD dalam situs resminya, Rabu (23/2/2022) malam, alasan penyelidikan laporan koalisi ulama disetop karena dinilai tak memenuhi pidana penistaan agama.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan ahli, Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Kasad Dudung AR atas laporan pengaduan Ahmad Syahrudin tentang pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier pada 30 Desember 2021 lalu, dalam wawancara berdurasi 1:09:31," kata Kapen Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjion.
"Karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan," sambung dia.
Agus menyatakan tim penyelidik Puspom AD memulai penyelidikan sejak 9 hingga 22 Februari 2022. Puspom AD juga sudah mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo, serta dua orang ahli bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).
"Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis," papar Agus.
Dia juga menegaskan pernyataan Dudung tak memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 dan 28 ayat (2) juncto Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin," tegas Agus.
Agus menyampaikan Puspom AD telah menerbitkan surat perintah pemberhentian penyelidikan.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Bawa Kabur hingga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di Kuansing Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Pria di Kuansing berinisial YR (19) di.
Korupsi Dana Bencana, Kepala BPBD Siak Ditahan Jaksa
BEDELAU.COM --Kepala BPBD Kabupaten Siak Kaharudin d.
Berani Melawan Komplotan Begal, Satrio Casis Bintara Polri Dapat Rekom Masuk Polisi dari Kapolri
BEDELAU.COM --Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prab.
Mahasiswi Penikam di Bukit Raya Ditangkap, Motif Cemburu Terungkap
BEDELAU.COM --Setelah ditetapkan sebagai buron oleh .
Coba Kabur, Pelaku Spesialis Rumah Kosong Ditembak Polisi
BEDELAU.COM --Akibat melawan saat akan ditangkap, pe.
TULIS KOMENTAR +INDEKS