Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 393 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 450 Kali
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Dibaca : 313 Kali
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Dibaca : 611 Kali
Ketua PBNU Yakin Menag Tak Bermaksud Samakan Kedudukan Azan dan Suara Anjing
BEDELAU.COM --Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan aturan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing menuai sorotan. Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) memilih berpikiran positif terkait maksud dari pernyataan Menag tersebut.
"Saya positif thinking saja, bahwa mungkin Pak Menag bermaksud agar saling menghormati, jangan ada suara yang mengganggu lingkungan. Semisal tetangga yang memelihara anjing juga hendaknya menjaga ketenteraman masyarakat sekitarnya yang mungkin terganggu oleh lolongan anjingnya," kata Gus Fahrur kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Gus Fahrur menilai Menag sebagai sosok muslim yang baik. Dia yakin Menag tidak berniat untuk menyamakan azan dengan suara anjing.
"Dia muslim yang baik, tidak mungkin bermaksud menyamakan kedudukan azan dengan suara anjing," ujar Gus Fahrur.
Lebih lanjut, Gus Fahrur mengajak semua pihak berpikiran positif. Menurut dia, masih banyak persoalan yang perlu diselesaikan.
"Saya mengajak masyarakat untuk positive thinking dan bersama menyelesaikan masalah yang lebih penting," ujar Gus Fahrur.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut menjelaskan, dia tidak melarang penggunaan pengeras suara oleh masjid ataupun musala. Menurutnya, pemerintah hanya mengatur besar volume.
"Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan toa, tidak. Silakan, karena itu syiar agama Islam," katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2).
Dia meminta volume pengeras suara diatur maksimal 100 desibel (dB) sebagaimana tertera dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
Menag Yaqut menilai suara-suara dari masjid selama ini merupakan bentuk syiar. Namun dia menilai suara dari masjid bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu bersamaan.
"Misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya," katanya.
Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim menghidupkan toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana," kata Yaqut lagi.
Dia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya ialah gonggongan anjing.
"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan, belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," katanya.
Sumber: [detik.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Pernah Divaksin Covid-19 AstraZeneca, Amankah bagi Kesehatan?
BEDELAU.COM --Beredarnya kabar vaksin Covid-19 Astra.
Pemerintah Buka 71.643 Formasi CPNS 2024 untuk Ditempatkan di IKN, Minat?
BEDELAU.COM --Pemerintah akan membuka 71.643 formasi.
Mendagri Tito Karnavian Minta PWI Ikut Sosialisasikan Pilkada Damai
JAKARTA,BEDELAU.COM—Sejumlah pengurus PWI Pu.
Perpres Publisher Rights, Ancaman bagi Kemerdekaan Pers di Indonesia
BEDELAU.COM --Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 .
Wina Armada Sukardi: Karpet Merah Menuju Belenggu Pers Indonesia
PEKANBARU,BEDELAU.COM-Peraturan Presiden (Perpres) N.
Penetapan KPU Berlangsung Besok, Jokowi Siapkan Proses Transisi Presiden Baru
BEDELAU.COM --Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapk.
TULIS KOMENTAR +INDEKS