Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 393 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 450 Kali
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Dibaca : 312 Kali
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Dibaca : 611 Kali
Kapan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM? Simak Bocorannya
BEDELAU.COM --Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.
Selain mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah, terungkap pemerintah juga mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pendaftaran umrah hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif program JKN.
Namun, hingga saat ini kebijakan tersebut belum diterapkan. Pasalnya, pemberlakuan BPJS Kesehatan jadi syarat mengurus SIM, STNK dan SKCK harus mengubah beberapa regulasi.
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Polisi Endra Rachmawan mengemukakan aparat kepolisian hingga saat ini belum menentukan kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan.
"Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat," kata Endra, mengutip Portal Berita Resmi Polda Metro Jaya, dikutip Senin (28/2/2022).
Endra mengatakan aparat kepolisian saat ini masih menyempurnakan regulasi peraturan polisi 7/2021 tentang Regiden Ranmor yang nantinya akan mewajibkan persyaratan kartu peserta aktif BPJS Kesehatan.
Endra menjelaskan bahwa persyaratan kartu BPJS Kesehatan ini akan meliputi seluruh pelayanan dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Mulai dari BPKB hingga STNK.
"Kita semua harus memahami dan mendukung kebijakan ini. Cara pandangnya harus kita lihat dari sudut pandang pemerintah, sudut kesatuan masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara menyebutkan masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan publik kendati belum menjadi peserta JKN pada Maret mendatang.
"Jika ada persepsi yang mengatakan bahwa 2 minggu lagi setop semua itu enggak ada, itu tidak benar," kata Andie.
Andie menegaskan instruksi dalam Inpres 1/2022 tersebut bisa menyesuaikan tergantung kesiapan dari kementerian/lembaga. Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN yang siap melaksanakan aturan tersebut.
Sumber: [cnbcindonesia.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Pernah Divaksin Covid-19 AstraZeneca, Amankah bagi Kesehatan?
BEDELAU.COM --Beredarnya kabar vaksin Covid-19 Astra.
Pemerintah Buka 71.643 Formasi CPNS 2024 untuk Ditempatkan di IKN, Minat?
BEDELAU.COM --Pemerintah akan membuka 71.643 formasi.
Mendagri Tito Karnavian Minta PWI Ikut Sosialisasikan Pilkada Damai
JAKARTA,BEDELAU.COM—Sejumlah pengurus PWI Pu.
Perpres Publisher Rights, Ancaman bagi Kemerdekaan Pers di Indonesia
BEDELAU.COM --Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 .
Wina Armada Sukardi: Karpet Merah Menuju Belenggu Pers Indonesia
PEKANBARU,BEDELAU.COM-Peraturan Presiden (Perpres) N.
Penetapan KPU Berlangsung Besok, Jokowi Siapkan Proses Transisi Presiden Baru
BEDELAU.COM --Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapk.
TULIS KOMENTAR +INDEKS