• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Saksi Ahli Kuatkan Dugaan Pencabulan oleh Dekan FISIP Unri Nonaktif

Redaksi

Jumat, 04 Maret 2022 22:56:17 WIB
Cetak
Saksi Ahli Kuatkan Dugaan Pencabulan oleh Dekan FISIP Unri Nonaktif
Foto: cakaplah.com

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Tiga saksi ahli dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, Jumat (4/3/2022). Terdakwa diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswi, L (21).

Saksi itu adalah Aji Fibrianto Arrosyid ST selaku Ahli Forensik (polygraph) dari Bareskrim Polri, Prof Dr Ismansyah SH MH, selaku Ahli Pidana dari Universitas Andalas dan dr Andreas Xaverio Bangun, SP. KJ, Dokter Spesialis Kejiwaan RS, Bhayangkara.

Para saksi memberikan keterangan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Estiono. Sidang digelar tertutup untuk umum.

Anggota tim JPU, Syafril, usai sidang menyebutkan ahli polygraph atau uji kebohongan, Aji Fibrianto, dalam keterangannya menyebut telah meminta keterangan dari terdakwa. Disebutkan tidak ada indikasi berbohong.

"Bahwa dari pertanyaan-pertanyaan relevan yang diajukan kepada terdakwa tidak ada terindikasi berbohong," tutur Syafril.

Selanjutnya, saksi ahli pidana Prof Dr Ismansyah menjelaskan, dalam kasus pencabulan atau pelecehan seksual pada umumnya tidak ada saksi lain kecuali korban dan terdakwa.

Berdasarkan MK, tidak adanya saksi bukan berarti tidak ada unsur pidana. Apalagi jika korban sudah melaporkan kasus  dialaminya kepada orang-orang yang dapat membantu.

"Disebutkan saksi, korban ketika melaporkan kasus yang dialaminya pada orang yang kompeten, maka itu dapat dianggap sebagai alat bukti," ucap Syafril.

JPU juga mempertanyakan pada ahli kejiwaan dari RS Bhayangkara terkait, apakah korban berhalusinasi hingga membuat pengakuan dirinya dicabuli. Ahli menyebutkan tidak ada halusinasi dalam kasus ini, baik oleh korban maupun terdakwa.

"Keterangan dari korban maupun terdakwa, tidak sedang berhalusinasi. Oleh karena itu, jawaban yang diberikan dapat diminta pertanggungjawaban pidananya," ungkap Syafril.

Setelah mendengar keterangan ahli, majelis hakim menunda persidangan pada Selasa (8/3/2022), dengan agenda meminta keterangan saksi meringankan atau A de Charge dari terdakwa.

"Kami tadi juga mengajukan pada majelis hakim untuk menghadirkan saksi restitusi dari LPSK terkait kerugian yang dialami korban," kata Syafril.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, mahasiswi berinisial L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI  Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Korban mengaku telah dilecehkan oleh Syafri  Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut  viral dan menyita perhatian berbagai pihak.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:26:50 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru
11 Maret 2026
Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning
11 Maret 2026
Abdul Wahid dan Arief Setiawan Masuk Rutan Pekanbaru, Dani Nursalam di Lapas
11 Maret 2026
Sambut Idulfitri, Asian Agri Gelar Bazar Minyak Goreng Premium dengan Harga Terjangkau di Riau
11 Maret 2026
KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan
11 Maret 2026
Pawai Obor dan Mobil Hias Bakal Meriahkan Takbir Keliling Pemko Pekanbaru, ini Rutenya!
11 Maret 2026
Pasca Abdul Wahid Dipulangkan ke Riau, Gedung KPK Dibanjiri Karangan Bunga
11 Maret 2026
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved