• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Saksi Ahli Kuatkan Dugaan Pencabulan oleh Dekan FISIP Unri Nonaktif

Redaksi

Jumat, 04 Maret 2022 22:56:17 WIB
Cetak
Saksi Ahli Kuatkan Dugaan Pencabulan oleh Dekan FISIP Unri Nonaktif
Foto: cakaplah.com

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Tiga saksi ahli dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, Jumat (4/3/2022). Terdakwa diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswi, L (21).

Saksi itu adalah Aji Fibrianto Arrosyid ST selaku Ahli Forensik (polygraph) dari Bareskrim Polri, Prof Dr Ismansyah SH MH, selaku Ahli Pidana dari Universitas Andalas dan dr Andreas Xaverio Bangun, SP. KJ, Dokter Spesialis Kejiwaan RS, Bhayangkara.

Para saksi memberikan keterangan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Estiono. Sidang digelar tertutup untuk umum.

Anggota tim JPU, Syafril, usai sidang menyebutkan ahli polygraph atau uji kebohongan, Aji Fibrianto, dalam keterangannya menyebut telah meminta keterangan dari terdakwa. Disebutkan tidak ada indikasi berbohong.

"Bahwa dari pertanyaan-pertanyaan relevan yang diajukan kepada terdakwa tidak ada terindikasi berbohong," tutur Syafril.

Selanjutnya, saksi ahli pidana Prof Dr Ismansyah menjelaskan, dalam kasus pencabulan atau pelecehan seksual pada umumnya tidak ada saksi lain kecuali korban dan terdakwa.

Berdasarkan MK, tidak adanya saksi bukan berarti tidak ada unsur pidana. Apalagi jika korban sudah melaporkan kasus  dialaminya kepada orang-orang yang dapat membantu.

"Disebutkan saksi, korban ketika melaporkan kasus yang dialaminya pada orang yang kompeten, maka itu dapat dianggap sebagai alat bukti," ucap Syafril.

JPU juga mempertanyakan pada ahli kejiwaan dari RS Bhayangkara terkait, apakah korban berhalusinasi hingga membuat pengakuan dirinya dicabuli. Ahli menyebutkan tidak ada halusinasi dalam kasus ini, baik oleh korban maupun terdakwa.

"Keterangan dari korban maupun terdakwa, tidak sedang berhalusinasi. Oleh karena itu, jawaban yang diberikan dapat diminta pertanggungjawaban pidananya," ungkap Syafril.

Setelah mendengar keterangan ahli, majelis hakim menunda persidangan pada Selasa (8/3/2022), dengan agenda meminta keterangan saksi meringankan atau A de Charge dari terdakwa.

"Kami tadi juga mengajukan pada majelis hakim untuk menghadirkan saksi restitusi dari LPSK terkait kerugian yang dialami korban," kata Syafril.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, mahasiswi berinisial L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI  Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Korban mengaku telah dilecehkan oleh Syafri  Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut  viral dan menyita perhatian berbagai pihak.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

Hukrim

SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:43:39 WIB

BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.

Hukrim

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 - 19:41:04 WIB

BEDELAU.COM --Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Tiga Kapal Beroperasi, Penyeberangan RoRo Bengkalis-Sungai Selari Mulai Normal
19 Desember 2025
Remaja Inhu Kabur Usai Kenal Pria di Facebook, Polisi Temukan di Jambi
19 Desember 2025
Angkutan Barang Dibatasi Selama Nataru, Ditlantas Polda Riau Siapkan Titik Razia
19 Desember 2025
Pasca Digeledah KPK, Sekda Imbau ASN Inhu Tetap Bekerja Seperti Biasa
19 Desember 2025
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
17 Desember 2025
Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Segera Digelar, Calon Wajib Ikuti Fit and Proper Test
17 Desember 2025
Warga Inhu Ditemukan Tewas Usai Ambil Brondolan Sawit
17 Desember 2025
Mobil 'Bergoyang' di Kuansing, Camat Bantah Kades Lubuk Kebun Berbuat Asusila
17 Desember 2025
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
16 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved