• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Minta Hapus 300 Ayat Al-Qur'an, Saifuddin Ibrahim Pernah Dibui Kasus SARA

Redaksi

Kamis, 17 Maret 2022 22:30:25 WIB
Cetak
Minta Hapus 300 Ayat Al-Qur'an, Saifuddin Ibrahim Pernah Dibui Kasus SARA

BEDELAU.COM --Pendeta bernama Saifuddin Ibrahim atau Abraham Ben Moses kembali bikin heboh. Saifuddin meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an.

Video Saifuddin meminta agar 300 ayat dalam Al-Qur'an dihapus itu viral di media sosial (medsos). Polisi tengah menyelidiki kasus tersebut.
 
Dalam video yang beredar, tampak Saifuddin mengenakan kaus hitam sedang berbicara tentang terorisme dan radikalisme. Dia juga meminta Menag Yaqut mengatur kembali kurikulum di pondok pesantren (ponpes).
 
"Karena sumber kekacauan itu adalah dari kurikulum yang tidak benar bahkan kurikulum-kurikulum di pesantren, Pak, jangan takut untuk dirombak. Bapak periksa, ganti guru-gurunya, yang karena pesantren itu melahirkan kaum radikal semua," kata pria tersebut dalam video.
 
Selain itu, dia mengatakan terdapat 300 ayat di Al-Qur'an yang memicu sikap intoleran, sikap radikal, hingga membenci orang lain yang berbeda agama. Dia meminta 300 ayat tersebut dihapus.
 
"Bahkan kalau perlu, Pak, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur'an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata pria tersebut.
 
Netizen ramai mengecam ucapan pria tersebut yang dinilai tidak tepat dan mengandung ujaran kebencian. Polisi tengah mendalami konten video tersebut.
 
"Belum tahu (videonya), dipelajari dulu," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dimintai konfirmasi, Senin (14/3/2022).
 
Siapa Saifuddin Ibrahim?
Saifuddin Ibrahim ternyata pernah bikin kontroversi serupa hingga akhirnya dipenjara. Saifuddin alias Abraham Ben Moses dijatuhi hukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
 
Abraham awalnya ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri pada awal Desember 2017. Abraham ditangkap karena mengunggah ujaran kebencian (hate speech) terhadap suatu agama di akun Facebook miliknya.
 
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta," kata ketua majelis hakim, Muhammad Damis, di PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Senin (7/5/2018).
 
Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 45 A UU ITE. Abraham menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu.
 
"Menyatakan terdakwa Abraham Ben Moses terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama," kata hakim.
 
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, yakni 5 tahun penjara. Menurut jaksa, Abraham sengaja melakukan perbuatan yang menimbulkan keresahan dan ketidakrukunan antar umat beragama.
 
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan banding. Hukuman 4 tahun penjara itu dianggap terlalu berat.
 
 
 
Sumber: [detik.com]

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Mahasiswa di Siak Ditangkap Polisi, Simpan 5 Paket Sabu di Hotel

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:50:43 WIB

BEDELAU.COM --Mahasiswa berinisial AR (22) ditangkap.

Hukrim

Cinta Segitiga Berujung Maut, Terduga Pembunuh Guru di Dumai Meninggal

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:48:14 WIB

BEDELAU.COM --Terduga pelaku kasus dugaan penganiaya.

Hukrim

Merasa Terganggu Ormas Minta THR, Polri: Hubungi 110

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:05:45 WIB

BEDELAU.COM --Polri mempersilakan masyarakat menghub.

Hukrim

Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicecar Soal Dana CSR PT SPRH

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:02:17 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afri.

Hukrim

Tragedi Cinta Segitiga, Guru di Dumai Ditemukan Tewas di Kontrakan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:53:07 WIB

BEDELAU.COM --Dunia pendidikan Dumai berduka. Tika P.

Hukrim

KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:26:50 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pajak Riau Dorong Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan 2026 Melalui Ngabuburit Spextaxcular
14 Maret 2026
Pemprov Terbitkan Aturan Batasan Angkutan, Bupati Kuansing Beri Warning
14 Maret 2026
Usir Kapal Induk Abraham Lincoln, Iran: AS Alami Kekalahan Bersejarah
14 Maret 2026
Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau
14 Maret 2026
Sambut Ramadhan 1447 H, LAMR Dan Pemkab Rohul Gelar Tradisi Adat Potang Bolimau
14 Maret 2026
Serap Aspirasi Masyarakat, Wabup Syafaruddin Poti Hadiri Musrenbang Kecamatan Bonai Darussalam
14 Maret 2026
Seribu Orang Turun, Seratus Bertahan: Bentrokan Sawit Rohul Terekam Kamera
14 Maret 2026
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho
13 Maret 2026
Sejarah Baru! Wako Agung Cairkan 4 Pendapatan ASN Pemko Pekanbaru Sekaligus Jelang Idulfitri
13 Maret 2026
Mahasiswa di Siak Ditangkap Polisi, Simpan 5 Paket Sabu di Hotel
13 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia
  • 3 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 4 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 5 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 6 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 7 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved