Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 856 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 984 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Minta Hapus 300 Ayat Al-Qur'an, Saifuddin Ibrahim Pernah Dibui Kasus SARA
BEDELAU.COM --Pendeta bernama Saifuddin Ibrahim atau Abraham Ben Moses kembali bikin heboh. Saifuddin meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an.
Video Saifuddin meminta agar 300 ayat dalam Al-Qur'an dihapus itu viral di media sosial (medsos). Polisi tengah menyelidiki kasus tersebut.
Dalam video yang beredar, tampak Saifuddin mengenakan kaus hitam sedang berbicara tentang terorisme dan radikalisme. Dia juga meminta Menag Yaqut mengatur kembali kurikulum di pondok pesantren (ponpes).
"Karena sumber kekacauan itu adalah dari kurikulum yang tidak benar bahkan kurikulum-kurikulum di pesantren, Pak, jangan takut untuk dirombak. Bapak periksa, ganti guru-gurunya, yang karena pesantren itu melahirkan kaum radikal semua," kata pria tersebut dalam video.
Selain itu, dia mengatakan terdapat 300 ayat di Al-Qur'an yang memicu sikap intoleran, sikap radikal, hingga membenci orang lain yang berbeda agama. Dia meminta 300 ayat tersebut dihapus.
"Bahkan kalau perlu, Pak, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur'an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata pria tersebut.
Netizen ramai mengecam ucapan pria tersebut yang dinilai tidak tepat dan mengandung ujaran kebencian. Polisi tengah mendalami konten video tersebut.
"Belum tahu (videonya), dipelajari dulu," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dimintai konfirmasi, Senin (14/3/2022).
Siapa Saifuddin Ibrahim?
Saifuddin Ibrahim ternyata pernah bikin kontroversi serupa hingga akhirnya dipenjara. Saifuddin alias Abraham Ben Moses dijatuhi hukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Abraham awalnya ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri pada awal Desember 2017. Abraham ditangkap karena mengunggah ujaran kebencian (hate speech) terhadap suatu agama di akun Facebook miliknya.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta," kata ketua majelis hakim, Muhammad Damis, di PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Senin (7/5/2018).
Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 45 A UU ITE. Abraham menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu.
"Menyatakan terdakwa Abraham Ben Moses terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama," kata hakim.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, yakni 5 tahun penjara. Menurut jaksa, Abraham sengaja melakukan perbuatan yang menimbulkan keresahan dan ketidakrukunan antar umat beragama.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan banding. Hukuman 4 tahun penjara itu dianggap terlalu berat.
Sumber: [detik.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.
Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang
BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








