Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 856 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 984 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Bareskrim Periksa Ahli Agama Islam-Pidana di Kasus Pendeta Saifuddin Ibrahim
BEDELAU.COM --Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyelidiki dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA yang dilakukan oleh pendeta Saifuddin Ibrahim. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli.
"Saat ini telah dilakukan permintaan keterangan kepada para ahli," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (18/3/2022).
Dedi mengatakan ada empat saksi ahli yang dimintai keterangan. Yakni ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli agama Islam, dan ahli pidana.
"Ahli bahasa, pendapat ahli sosiologi hukum, pendapat ahli agama Islam, dan pendapat ahli pidana," tuturnya.
Sementara itu, Dedi mengatakan Saifuddin diduga berada di luar negeri. Pendeta Saifuddin disebut berada di Amerika Serikat (AS).
"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri," imbuh Dedi.
Sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA. Polri menyatakan telah memulai penyelidikan usai menerima laporan tersebut.
"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan Ujaran Kebencian terkait SARA oleh saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (18/3).
"Dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," tuturnya.
Sumber: [detik.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.
Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang
BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








