Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Usia 81 Tahun, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Tetap Diproses Hukum
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun sebagai tersangka. Kali ini, Annas Maamun dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD tahun 2014 dan 2015 untuk Provinsi Riau.
Annas Maamun kembali menyandang status tersangka di usianya yang kini menginjak 81 tahun. Dia baru sekira setahun lebih bebas menjalani hukuman pidana terkait kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengaku telah mendapat rekomendasi dari dokter soal kondisi kesehatan Annas Maamun. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kata Karyoto, Annas Maamun masih laik untuk diproses hukum hingga ke persidangan.
Ya resikonya paling-paling dari sisi kemanusiaan seperti sekarang, beliau umur sudah 81 ya risiko. Secara kesehatan dokter masih mempertanggungjawabkan bahwa beliau laik diajukan untuk di persidangkan," kata Karyoto saat dikonfirmasi, Kamis (31/3/2022).
Karyoto menekankan bahwa umur seseorang tidak bisa menghentikan proses penegakan hukum yang sedang dijalankan KPK. Sebab memang, Annas Maamun telah ditetapkan sebagai tersangka jauh sebelumnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Annas telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 2015.
"Karena apa pun titahnya di sini sudah ada surat perintah penyidikan, kan tidak mungkin surat perintah penyidikan dihentikan dengan alasan sudah bebas. Tidak dalam sebuah landasan hukum yang membolehkan perkara ini di SP3," tuturnya.
Dalam perkara ini Annas Maamun diduga telah menyuap sejumlah Anggota DPRD Riau. Annas diduga menyuap DPRD Riau salah satunya berkaitan dengan usulan pergeseran anggaran perubahan untuk proyek pembangunan rumah laik huni.
Annas Maamun diduga telah menyuap mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan anggota DPRD Riau lainnya senilai Rp900 juta. Uang suap Rp900 juta itu diberikan ke sejumlah Anggota DPRD Riau karena telah menyetujui usulan Annas Maamun.
Atas perbuatannya, Annas Maamun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: [inews.id]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.
SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi
BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








