Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Polri Akan Gandeng FBI Tangkap Pendeta Saifuddin di AS
BEDELAU.COM --Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkap tersangka kasus dugaan penistaan agama pendeta Saifuddin Ibrahim terlacak berada di Amerika Serikat (AS). Polri akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk membantu menangkap Saifuddin.
"Menurut data perlintasan, mereka (Pendeta Saifuddin Ibrahim) ke Amerika," ujar Agus saat ditemui di Blora, seperti dilansir detikJateng, Kamis (31/3/2022).
Kabareskrim mengatakan pihakknya akan melakukan upaya untuk P to P atau Police to Police. "Kita akan melakukan upaya untuk P to P atau Police to Police, mudah-mudahan nanti kita juga meminta bantuan kepada FBI, nanti Police to Police kalau emang tidak tercapai melalui MLA," lanjutnya.
Agus mengatakan Polri bisa melakukan upaya pendekatan FBI. Ditambah Polri selama ini beberapa kali meminta bantuan FBI untuk mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Amerika.
"Kita juga bisa melakukan upaya pendekatan FBI yang ada di sana, karena beberapa kali kita juga membantu teman-teman FBI yang ada di Amerika pada saat mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara mereka. Kita kerja sama untuk membantu pengungkapan, saya rasa kita akan lakukan upaya itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dengan jerat pasal berlapis. Berikut sederet pasal yang dikenakan terhadap Saifuddin:
Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.
Sumber: [detik.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.
SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi
BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








