• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Saran Kabareskrim ke Polda NTB soal Kasus Korban Begal Jadi Tersangka

Redaksi

Jumat, 15 April 2022 21:52:19 WIB
Cetak
Saran Kabareskrim ke Polda NTB soal Kasus Korban Begal Jadi Tersangka
Komjen Agus Andrianto. Foto: dok. Divisi Humas Polri

BEDELAU.COM -- Kabareskrim Komjen Agus Ardianto menyoroti kasus korban begal ditetapkan jadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB). Agus meminta Polda NTB untuk mengambil langkah.

"(Koordinasi) sudah, Kapolda NTB sudah mengambil langkah. Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan. Kejadian tersebut salah satu bentuknya," kata Agus saat dihubungi, Jumat (15/4/2022).

Agus meminta Polda NTB mengundang Kejaksaan hingga tokoh masyarakat dalam gelar perkara kasus tersebut. Dia ingin ada masukan dan saran dari berbagai pihak untuk menjadi dasar dalam penanganan kasus tersebut.

"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, Tokoh Masyarakat dan Agama di sana untuk minta saran masukan, layak tidak kah perkara ini dilakukan proses hukum. Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," ujarnya.

Penjelasan Kapolda NTB

Dihubungi terpisah, Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengatakan dalam peristiwa pembegalan tersebut terdapat dua laporan polisi (LP) yang berbeda. Satu LP mengenai peristiwa pembegalan hingga menewaskan orang dan satu LP mengenai pembelaan korban karena terpaksa. Dia mengatakan dua LP itu kini telah ditangani Polda NTB.

"Nah dua peristiwa itu yang kita coba tangani secara detail, kan kemarin ditangani Polres mulai kemarin ditangani oleh Polda untuk mendalami tentang pembelaan terpaksa," kata Djoko.

Djoko menuturkan, nantinya dalam gelar perkara, polisi akan mengundang ahli pidana.

"Dua LP itu kan waktunya bersamaan, berkaitan dugaannya. Maka itu nanti kita akan lakukan itu gelar yang dipesertakan dengan ahli pidana apakah peristiwa itu bisa ada yang namanya fakta pembelaan terpaksa, orang bilang pasal 48, 49 KUHP," ucapnya.

Dia mengatakan apa yang disampaikan Kabareskrim Komjen Agus akan ditindaklanjuti. Dia menyebut polisi tidak boleh gegabah dalam mengambil langkah.

"Yang disampaikan pak Kaba kita tindaklanjuti, kan kita tidak boleh gegabah kita harus gelar mengikut sertakan ahli pidana, pembelaan itu bisa masuk di situ nggak kan kita harus lihat faktanya. Karena ada dua peristiwa yang bersamaan," ucapnya.

Lebih lanjut Djoko menyampaikan adanya penetapan tersangka merupakan bagian dari suatu proses penyidikan yang tertuang dalam KUHP. Hal itu dilakukan guna membuat terang suatu peristiwa.

"Pengertian penyidikan yang dimaksudkan dalam KUHP Undang-Undang 881 adalah rangkaian tindakan penyidik, di mana penyidik membuat terang suatu peristiwa pidana. Kemudian setelah penyidik membuat terang suatu peristiwa pidana maka dia harus menemukan tersangkanya kalimatnya bunyi seperti itu," imbuhnya.


Amaq Sinta Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal berinisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu dini hari (10/4).

"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana, pada konferensi pers di halaman Polres Lombok Tengah, Selasa.

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua begal berinisial WH dan HO, warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri, juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

 

 

Sumber: Detikcom
 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polda Riau Konsisten Tindak PETI, Enam Rakit Tambang Ilegal Diamankan di Kampar Kiri

Selasa, 28 April 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU,COM --Upaya berkelanjutan Polda Riau dalam m.

Hukrim

30 Mahasiswi Melapor Jadi Korban Dugaan Pelecehan di Klinik Unri

Selasa, 28 April 2026 - 19:14:12 WIB

BEDELAU.COM --Penanganan kasus dugaan pelecehan seks.

Hukrim

Oknum Dokter Klinik Kampus di Pekanbaru Diduga Lecehkan Mahasiswi

Senin, 27 April 2026 - 20:31:40 WIB

BEDELAU.COM  --Kasus dugaan pelecehan di lingku.

Hukrim

Diduga Efek Sabu, Anak di Bengkalis Tega Ancam Ayah Pakai Parang

Ahad, 26 April 2026 - 20:38:22 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial S (35) diamank.

Hukrim

Polda Riau Tangkap Preman Berkedok Debt Collector, Peras dan Keroyok Korban

Ahad, 26 April 2026 - 20:35:27 WIB

BEDELAU.COM --Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau .

Hukrim

Ini Kronologi Debt Collector Aniaya Debitur di Pekanbaru

Ahad, 26 April 2026 - 20:28:50 WIB

BEDELAU.COM --atreskrim Polresta Pekanbaru mengungka.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemprov Riau Gesa Proses Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat di Kuansing
28 April 2026
Reshuffle Jilid V, Sekadar Keluar Masuk Orang di Lingkaran Kekuasaan Prabowo
28 April 2026
Pertama Kali di Rohul, JCH Dilepas dari Bandara Tuanku Tambusai
28 April 2026
Polda Riau Konsisten Tindak PETI, Enam Rakit Tambang Ilegal Diamankan di Kampar Kiri
28 April 2026
Perisai Pertahanan Udara, Empat Penerbang Tempur Baru Rafale Telah Lahir dari Bumi Melayu
28 April 2026
Cincin Nyangkut di Kemaluan, Pria di Pekanbaru Minta Bantuan Damkar
28 April 2026
30 Mahasiswi Melapor Jadi Korban Dugaan Pelecehan di Klinik Unri
28 April 2026
Pekanbaru dan Kuansing Disemprot Plt Gubri Gara-Gara Belum Siaga Karhutla
27 April 2026
Reshuffle Panas Prabowo Hari Ini: 6 Tokoh Kunci Dilantik, Ada Nama Tak Terduga!
27 April 2026
Dalam Sepekan, Dua Warga di Kerumutan Pelalawan Ditemukan Meninggal
27 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
  • 2 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 3 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 4 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 5 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 6 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 7 Rafale Sudah di Riau, Sistem Keamanan Lanud Roesmin Nurjadin Langsung Diperketat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved