• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 857 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 985 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Saran Kabareskrim ke Polda NTB soal Kasus Korban Begal Jadi Tersangka

Redaksi

Jumat, 15 April 2022 21:52:19 WIB
Cetak
Saran Kabareskrim ke Polda NTB soal Kasus Korban Begal Jadi Tersangka
Komjen Agus Andrianto. Foto: dok. Divisi Humas Polri

BEDELAU.COM -- Kabareskrim Komjen Agus Ardianto menyoroti kasus korban begal ditetapkan jadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB). Agus meminta Polda NTB untuk mengambil langkah.

"(Koordinasi) sudah, Kapolda NTB sudah mengambil langkah. Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan. Kejadian tersebut salah satu bentuknya," kata Agus saat dihubungi, Jumat (15/4/2022).

Agus meminta Polda NTB mengundang Kejaksaan hingga tokoh masyarakat dalam gelar perkara kasus tersebut. Dia ingin ada masukan dan saran dari berbagai pihak untuk menjadi dasar dalam penanganan kasus tersebut.

"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, Tokoh Masyarakat dan Agama di sana untuk minta saran masukan, layak tidak kah perkara ini dilakukan proses hukum. Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," ujarnya.

Penjelasan Kapolda NTB

Dihubungi terpisah, Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengatakan dalam peristiwa pembegalan tersebut terdapat dua laporan polisi (LP) yang berbeda. Satu LP mengenai peristiwa pembegalan hingga menewaskan orang dan satu LP mengenai pembelaan korban karena terpaksa. Dia mengatakan dua LP itu kini telah ditangani Polda NTB.

"Nah dua peristiwa itu yang kita coba tangani secara detail, kan kemarin ditangani Polres mulai kemarin ditangani oleh Polda untuk mendalami tentang pembelaan terpaksa," kata Djoko.

Djoko menuturkan, nantinya dalam gelar perkara, polisi akan mengundang ahli pidana.

"Dua LP itu kan waktunya bersamaan, berkaitan dugaannya. Maka itu nanti kita akan lakukan itu gelar yang dipesertakan dengan ahli pidana apakah peristiwa itu bisa ada yang namanya fakta pembelaan terpaksa, orang bilang pasal 48, 49 KUHP," ucapnya.

Dia mengatakan apa yang disampaikan Kabareskrim Komjen Agus akan ditindaklanjuti. Dia menyebut polisi tidak boleh gegabah dalam mengambil langkah.

"Yang disampaikan pak Kaba kita tindaklanjuti, kan kita tidak boleh gegabah kita harus gelar mengikut sertakan ahli pidana, pembelaan itu bisa masuk di situ nggak kan kita harus lihat faktanya. Karena ada dua peristiwa yang bersamaan," ucapnya.

Lebih lanjut Djoko menyampaikan adanya penetapan tersangka merupakan bagian dari suatu proses penyidikan yang tertuang dalam KUHP. Hal itu dilakukan guna membuat terang suatu peristiwa.

"Pengertian penyidikan yang dimaksudkan dalam KUHP Undang-Undang 881 adalah rangkaian tindakan penyidik, di mana penyidik membuat terang suatu peristiwa pidana. Kemudian setelah penyidik membuat terang suatu peristiwa pidana maka dia harus menemukan tersangkanya kalimatnya bunyi seperti itu," imbuhnya.


Amaq Sinta Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal berinisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu dini hari (10/4).

"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana, pada konferensi pers di halaman Polres Lombok Tengah, Selasa.

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua begal berinisial WH dan HO, warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri, juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

 

 

Sumber: Detikcom
 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.

Hukrim

Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:49:58 WIB

BEDELAU.COM --- Wanita asal Pekanba.

Hukrim

Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:43:26 WIB

BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.

Hukrim

Waduh! Arena Pacu Jalur Tepian Narosa yang Digasak Pelaku PETI

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:57:43 WIB

BEDELAU.COM – Aktivitas penambang.

Hukrim

Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:42:41 WIB

BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.

Hukrim

Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis

Ahad, 26 Oktober 2025 - 18:37:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Di Merbau, Ketua OPP Teluk Belitung Baca Teks Kongres Ihkral Sumpah Pemuda
28 Oktober 2025
Fakultas Teknik Unilak Gelar Workshop Internasional, Narasumber dari Université de Lille, Prancis
27 Oktober 2025
Faperta Unilak Gelar Yudisium LXX, Dekan Doktor Amalia Beri Pesan Jaga Nama Baik Almamater
27 Oktober 2025
Fakultas Ilmu Administrasi Unilak Dorong Kolaborasi Perguruan Tinggi Wujudkan Desa Ramah Iklim
27 Oktober 2025
Konferda PDIP Riau Ditunda
27 Oktober 2025
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
27 Oktober 2025
Rektor Unilak Buka Pengenalan Mahasiswa Baru Sekolah Pascasarjana
27 Oktober 2025
Dibuang di Kebun Sawit, Bayi Merah di Kampar Tewas Digigit Anjing
27 Oktober 2025
Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
27 Oktober 2025
Pemilihan Ketua RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember
27 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Hakikat Kehidupan : Sebuah Renungan Filosofis dalam “Filsafat Pendidikan Biologi”
  • 2 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 3 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 4 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 5 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 6 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 7 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved