• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Saran Kabareskrim ke Polda NTB soal Kasus Korban Begal Jadi Tersangka

Redaksi

Jumat, 15 April 2022 21:52:19 WIB
Cetak
Saran Kabareskrim ke Polda NTB soal Kasus Korban Begal Jadi Tersangka
Komjen Agus Andrianto. Foto: dok. Divisi Humas Polri

BEDELAU.COM -- Kabareskrim Komjen Agus Ardianto menyoroti kasus korban begal ditetapkan jadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB). Agus meminta Polda NTB untuk mengambil langkah.

"(Koordinasi) sudah, Kapolda NTB sudah mengambil langkah. Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan. Kejadian tersebut salah satu bentuknya," kata Agus saat dihubungi, Jumat (15/4/2022).

Agus meminta Polda NTB mengundang Kejaksaan hingga tokoh masyarakat dalam gelar perkara kasus tersebut. Dia ingin ada masukan dan saran dari berbagai pihak untuk menjadi dasar dalam penanganan kasus tersebut.

"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, Tokoh Masyarakat dan Agama di sana untuk minta saran masukan, layak tidak kah perkara ini dilakukan proses hukum. Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," ujarnya.

Penjelasan Kapolda NTB

Dihubungi terpisah, Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengatakan dalam peristiwa pembegalan tersebut terdapat dua laporan polisi (LP) yang berbeda. Satu LP mengenai peristiwa pembegalan hingga menewaskan orang dan satu LP mengenai pembelaan korban karena terpaksa. Dia mengatakan dua LP itu kini telah ditangani Polda NTB.

"Nah dua peristiwa itu yang kita coba tangani secara detail, kan kemarin ditangani Polres mulai kemarin ditangani oleh Polda untuk mendalami tentang pembelaan terpaksa," kata Djoko.

Djoko menuturkan, nantinya dalam gelar perkara, polisi akan mengundang ahli pidana.

"Dua LP itu kan waktunya bersamaan, berkaitan dugaannya. Maka itu nanti kita akan lakukan itu gelar yang dipesertakan dengan ahli pidana apakah peristiwa itu bisa ada yang namanya fakta pembelaan terpaksa, orang bilang pasal 48, 49 KUHP," ucapnya.

Dia mengatakan apa yang disampaikan Kabareskrim Komjen Agus akan ditindaklanjuti. Dia menyebut polisi tidak boleh gegabah dalam mengambil langkah.

"Yang disampaikan pak Kaba kita tindaklanjuti, kan kita tidak boleh gegabah kita harus gelar mengikut sertakan ahli pidana, pembelaan itu bisa masuk di situ nggak kan kita harus lihat faktanya. Karena ada dua peristiwa yang bersamaan," ucapnya.

Lebih lanjut Djoko menyampaikan adanya penetapan tersangka merupakan bagian dari suatu proses penyidikan yang tertuang dalam KUHP. Hal itu dilakukan guna membuat terang suatu peristiwa.

"Pengertian penyidikan yang dimaksudkan dalam KUHP Undang-Undang 881 adalah rangkaian tindakan penyidik, di mana penyidik membuat terang suatu peristiwa pidana. Kemudian setelah penyidik membuat terang suatu peristiwa pidana maka dia harus menemukan tersangkanya kalimatnya bunyi seperti itu," imbuhnya.


Amaq Sinta Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal berinisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu dini hari (10/4).

"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana, pada konferensi pers di halaman Polres Lombok Tengah, Selasa.

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua begal berinisial WH dan HO, warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri, juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

 

 

Sumber: Detikcom
 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

Hukrim

SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:43:39 WIB

BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
19 Desember 2025
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK
19 Desember 2025
Update Korban Banjir Sumatera, BNPB: 1.068 Tewas, 190 Masih Hilang
19 Desember 2025
Walikota Angkat Bicara Soal Penolakan Sejumlah RT RW Soal Perwako Pemilihan
19 Desember 2025
Tiga Kapal Beroperasi, Penyeberangan RoRo Bengkalis-Sungai Selari Mulai Normal
19 Desember 2025
Remaja Inhu Kabur Usai Kenal Pria di Facebook, Polisi Temukan di Jambi
19 Desember 2025
Angkutan Barang Dibatasi Selama Nataru, Ditlantas Polda Riau Siapkan Titik Razia
19 Desember 2025
Pasca Digeledah KPK, Sekda Imbau ASN Inhu Tetap Bekerja Seperti Biasa
19 Desember 2025
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
17 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved