• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 752 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 885 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Brigjen TNI Yus Didakwa Korupsi Tabungan Perumahan, Bikin Rugi Negara Rp 133 M

Redaksi

Kamis, 28 April 2022 00:25:52 WIB
Cetak
Brigjen TNI Yus Didakwa Korupsi Tabungan Perumahan, Bikin Rugi Negara Rp 133 M

BEDELAU.COM --Terdakwa brigjen TNI pati khusus Mabesad Yus Adi Kamrullah (YAK) dan terdakwa Ni Putu Purnamasari (NPP) didakwa terkait kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat. Terdakwa Brigjen Yus Adi Kamrullah diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sidang dakwaan itu digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Rabu (27/4/2022) kemarin. Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal dan hakim anggota Brigadir Jenderal TNI Hanifan Hidayatulloh serta Laksamana Pertama TNI Fahzal Hendri.
 
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu telah memperkaya Terdakwa I Yus Adi Kamarullah sebesar Rp 60.980.756.533 dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari (PT Griya Sari Harta) sebesar Rp 37.335.910.483, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara yang keseluruhannya berjumlah Rp 133.763.305.600," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (27/4/2022).
 
Brigjen Yus didakwa bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum. Dalam dakwaannya, oditur militer menyebut Brigjen Yus menarik uang dari rekening BP TWP AD tanpa seizin Kasad yang selanjutnya di transfer rekening pribadi milik Terdakwa I Yus Adi Kamarullah.
 
Kemudian uang tersebut dijadikan deposito sebagai jaminan kredit untuk Terdakwa II NI putu Purnamasari yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 60 tahun 2014 tentang Organisasi dan tugas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (Orgas TWP AD) dan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor KEP/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018 pedoman tentang pengelolaan tabungan wajib perumahan dan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) swakelola bagi personel angkatan darat serta Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
 
Adapun Brigjen Yus dan terdakwa Ni Putu didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor itu ancaman pidana terhadap terdakwa maksimal 20 tahun penjara. Berikut ini bunyi pasalnya:
 
Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.
 
Pasal 8 UU Tipikor
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak 750.000.000.
 
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penempatan atau pengelolaan dana Tabungan Wajib Perumahan Anggaran Darat (TWP) tidak sesuai ketentuan dan investasi TWP. Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis, yaitu NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta, inisial A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama, dan Kol CZI (Purn) CW dan KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga.
 
"Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara di mana sumber dana TWP adalah gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autodebit langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit," kata Ketut.
 
Perbuatan tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK dan NPP diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 133.763.305.600. Hal itu berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP tanggal 28 Desember 2021.
 
Dalam kasus ini terdapat 2 orang tersangka lainnya, yaitu Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan pihak swasta inisial KGS MMS. Kolonel Vzi (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandus Palembang. Namun kedua tersangka tersebut belum disidangkan.
 
 
 
Sumber: [detik.com]

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Putusan Praperadilan Muflihun Dinilai Janggal, PN Pekanbaru Anulir Penetapan Sendiri

Kamis, 18 September 2025 - 19:44:45 WIB

BEDELAU.COM --Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menga.

Hukrim

Warga Kuantan Singingi Ditemukan Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan

Kamis, 18 September 2025 - 19:35:07 WIB

BEDELAU.COM --- Warga Kecamatan Puc.

Hukrim

Dugaan Korupsi Rp1,4 Miliar SPPD Fiktif, Mantan Kasatpol PP Bengkalis Ditahan

Kamis, 18 September 2025 - 19:30:41 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Pra.

Hukrim

Pemobil Pemukul Pria Gendong Bayi di Pekanbaru Jadi Tersangka

Rabu, 17 September 2025 - 18:45:04 WIB

BEDELAU.COM --- Polisi menetapkan p.

Hukrim

Diduga Cabuli Pacarnya Berulang Kali yang Masih di Bawah Umur, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

Rabu, 17 September 2025 - 18:39:22 WIB

BEDELAU.COM --Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (.

Hukrim

Drama Pelarian Mantan Dirut PT SPRH Rohil Berakhir di Pelabuhan Dumai

Selasa, 16 September 2025 - 19:38:45 WIB

BEDELAU.COM --Drama pelarian Rahman SE, mantan Direk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Akhmad Munir : Jadi Momentum Dorong Ekonomi dan Pembangunan
18 September 2025
Baru 18 Ruas Jalan Diperbaiki, Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Overlay
18 September 2025
Hanya Rp30 Ribu! Polres Kampar Ungkap Biaya Resmi PNBP SKCK, Tolak Praktik Calo
18 September 2025
Putusan Praperadilan Muflihun Dinilai Janggal, PN Pekanbaru Anulir Penetapan Sendiri
18 September 2025
Progres 87 Persen, Oktober Jembatan Sei Rokan Uji Coba, November Fungsional Penuh
18 September 2025
Warga Kuantan Singingi Ditemukan Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
18 September 2025
Fasilkom Unilak Gelar FGD Perkuat Mahasiswa dan Lulusan Dengan OBE
18 September 2025
Dugaan Korupsi Rp1,4 Miliar SPPD Fiktif, Mantan Kasatpol PP Bengkalis Ditahan
18 September 2025
DPRD Kepulauan Meranti Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2025
18 September 2025
DPRD Kepulauan Meranti Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025, Disepakati Rp 1,2 Triliun Lebih
18 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dari 14 OPD Lingkungan Pemkab Bengkalis Bakal Dilebur Menjadi 7 OPD
  • 2 Pembangunan Masjid Nurul Hidayah Berlanjut Hingga Rampung 100 Persen
  • 3 Buk Kas : Hentikan Perilaku Oknum-Oknum yang Jadi 'Joki' Terobos Antrian
  • 4 Bersatu Selamatkan Roro, Diskominfotik Bengkalis Tegaskan Selebaran “Beselo” Hoaks
  • 5 Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
  • 6 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 7 Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved