Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Identitas 6 Orang Diduga Intel Asing Ditangkap di Kaltara, Ada 3 WNA!
BEDELAU.COM --Aparat TNI AL menangkap enam orang diduga agen intelijen asing di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Keenam orang tersebut terdiri atas tiga orang warga negara Indonesia dan tiga orang warga negara asing (WNA).
Ketiga WNI yang ditangkap tersebut bernama Elwin (23), Thomas Randi Rau (40), dan Yosafat bin Yusuf (40). Sedangkan tiga WNA bernama Leo bin Simon (40), Ho Jin Kiat (40), dan Bai Jidong (45).
Yosafat bin Yusuf memiliki dokumen identitas ganda, yaitu dari Indonesia dan Malaysia. Dia memiliki paspor RI yang dikeluarkan dari Kantor Imigrasi Non-TPI Palopo dan KTP Provinsi Kalimantan Utara yang diterbitkan di Tarakan.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak, dalam keterangannya, Sabtu (23/7/2022), mengatakan Yosafat juga memiliki Kad Pengenal Malaysia yang beralamat di Sabah. Pihak Imigrasi masih menunggu konfirmasi keaslian dokumen dari Konsulat Jenderal Malaysia yang ada di Kota Pontianak.
Yosafat mengajak anggotanya, Leo bin Simon, yang merupakan WN Malaysia. Imigrasi menyebut Leo juga berprofesi sebagai pastor.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah salah satu objek vital, yaitu pos perbatasan dan markas Marinir yang ada di Sebatik wilayah Indonesia, Kabupaten Nunukan," jelas Washington.
Mereka juga berdalih tujuan kedatangannya ke Sebatik, Nunukan, untuk melihat kondisi geografis lokasi terdekat jembatan yang akan dibangun dari Tawau menuju Sebatik Malaysia.
Saat ini, ketiga WNA tersebut ditahan di rumah detensi Imigrasi selama 30 hari ke depan. Imigrasi bersama aparat penegak hukum juga akan menggelar perkara terkait kasus tindak pidana keimigrasian pada Senin (25/7) nanti.
Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian tentang penyalahgunaan izin tinggal.
Sumber: [detik.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.
SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi
BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








