• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 692 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 817 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Opini

Mengembangkan Mediasi Desa

Redaksi

Senin, 11 April 2022 22:37:05 WIB
Cetak
Mengembangkan Mediasi Desa
Dr. Irawan Harahap, SH., SE., M.Kn Dosen Fakultas Hukum Unilak & Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Unilak

Hubungan antar manusia, tidak melihat latar belakang pendidikan ekonomi, sosial maupun budaya ternyata tidak selamanya berjalan dengan baik. Pada masyarakat baik yang tinggal di desa maupun di kota, perselisihan antar pribadi, antar keluarga dan antar kelompok mungkin untuk terjadi.

Menurut pandangan hukum, perselisihan yang terjadi itu dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan (Litigasi) maupun luar pengadilan (Non Litigasi) secara negosiasi dengan melibatkan pihak ketiga dengan melaksanakan perundingan para pihak (negosiasi) maupun perundingan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral (mediasi).

Tulisan ini penulis fokuskan pada model penyelesaian antar pihak yang terjadi di pedesaaan. Masyarakat di pedesaan mempunyai karakteristik yang khas dan luar biasa, yaitu memiliki kecenderungan adanya hubungan kekerabatan dan saling mengenal satu sama lain, sehingga apabila terjadi perselisihan maka model penyelesaian yang terbaik menurut penulis adalah dengan mengedepankan pola yang dapat memperbaiki dan menjaga harmoni masyarakat pada desa tersebut yang dalam hal ini adalah dengan melakukan perundingan terlebih dahulu diantara para pihak yang bersengketa, dan jika tidak berhasil dapat dilanjutkan dengan penyelesaian yang difasiliasi oleh pihak pemerintah desa antara lain oleh Kepala Desa.

Mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa, yang selanjutnya penulis sebut mediasi desa dapat dikembangkan karena mempunyai manfaat yang luar biasa bagi masyarakat yang berselisih. Pelaksanaan mediasi desa juga mempunyai dasar hukum yang kuat, karena pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ditegaskan dalam menjalankan tugasnya, salah satu kewajiban kepala desa adalah menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa, yang menurut pendapat penulis dapat diartikan kepala desa berfungsi sebagai mediator.

Menurut Christopher W Moore, mediasi adalah intervensi terhadap suatu sengketa atau negosiasi oleh pihak ketiga yang dapat diterima, tidak berpihak dan netral yang tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan dalam membantu para pihak yang berselisih dalam upaya mencapai kesepakatan secara sukarela dalam penyelesaian permasalahan yang disengketakan.

Menurut penulis, Kepala Desa adalah pihak yang dapat menjalankan peran sebagai mediator pada pelaksanaan mediasi untuk menyelesaikan perselisihan dalam masyarakat yang dipimpinnya. Sedangkan Bank Dunia (2009) mencatat beberarapa kelebihan fungsi kepala desa sebagai penyelesai perselisihan, antara lain : tujuannya bersifat menghindari konflik dan bersifat restoratif, prosesnya bersifat cepat dan sangat murah, efektif dan efisien bagi masyarakat pedesaan yang saling bergantung satu sama lain secara ekonomi dan sosial.

Kepala desa memiliki legitimasi dan otoritas lokal yang tidak dimiliki pihak lain, pada mediasi desa kepala desa dapat menterjemahkan keingininan para pihak yang sedang berselisih.

Konteks lokal di Provinsi Riau, mediasi desa dapat dikembangkan secara maksimal agar perselisihan antara individu masyarakat desa tidak selalu di bawa keranah penyelesaian di pengadilan. Perguruan tinggi dapat dilibatkan untuk secara melalukan penelitian tentang potensi pemanfaatan mediasi desa di Riau, yang kemudian hasil penelitian itu di tindak lanjuti dengan pendampingan dan pelatihan bagi para kepala desa agar secara maksimal mempunyai keterampilan sebagai mediator dan mampu memanfaatkan potensi mediasi desa di wilayahnya masing-masing.

Penulis mempunyai keyakinan dan harapan, jika potensi mediasi desa di kembangkan khsusunya di Provinsi Riau, maka perselisihan yang harus memilih pengadilan sebagai jalur penyelesaian akan makin menurun, disisi lain hubungan antar individu masyarakat makin harmonis.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Opini

KKN: Bukan Sekadar Program Rutinitas, tapi Panggilan Pengabdian

Ahad, 20 Juli 2025 - 20:18:09 WIB

BEDELAU.COM --Ketika para mahasiswa turun langsung k.

Opini

"Kedai Kopi: Secangkir kopi dan Hisab yang Terlupa"

Sabtu, 12 Juli 2025 - 22:01:00 WIB

Ada sesuatu yang tenang dalam suara sendok yang beradu dengan cangkir.

Opini

"SKO Riau ; Lahirkan Juara, Nyalakan Semangat Bangsa"

Selasa, 08 Juli 2025 - 13:36:33 WIB

Di tanah Melayu Riau, berdiri sebuah sekolah yang tidak biasa. Ia buk.

Opini

Catatan Jum'at "Handphone: Mendekatkan yang Jauh, Menjauhkan yang Dekat"

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:34:27 WIB

Tak bisa dipungkiri, handphone telah mengubah cara hidup manusia. Ia .

Opini

"Hari Bhayangkara ke-79: "Komitmen Polres Indragiri Hilir dalam Mewujudkan Polri yang Presisi dan Humanis"

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:09:38 WIB

Tepat pada tanggal 1 Juli 2025, Kepolisian Negara Republik Indonesia .

Opini

"Luruskan dan Rapatkan Shaf ; Membangun Kesatuan Umat dari Barisan Shalat"

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:13:36 WIB

Dalam sebuah hadits yang populer, Rasulullah SAW bersabda:"Luruskanlah shaf-shaf kalian, kare.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
05 September 2025
Prabowo Minta Menteri Tanggapi Aspirasi Mahasiswa
05 September 2025
Apa Kabar Pembentukan Tim Investigasi Dugaan Makar
05 September 2025
Progres Perbaikan Jembatan Sungai Rokan di Rohul Sudah Capai 86 Persen
05 September 2025
Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM
05 September 2025
Aleksandro, Remaja Pekanbaru yang Jebol Sistem NASA Dapat Penghargaan Walikota
05 September 2025
Dorong Hilirisasi Kelapa, Sekdaprov: 4 Pabrik Nata De Coco Akan Dibangun di Riau
05 September 2025
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
05 September 2025
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap
04 September 2025
Sungai Kuantan Kembali Keruh Bak Teh Susu
04 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 2 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 3 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?
  • 4 Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Buka Peluang Periksa Menaker dan Stafsus Era Jokowi
  • 5 Seorang Berstatus Pelajar, Polisi Amankan Dua Pelaku Begal di Pelalawan
  • 6 Anjing Yang Gigit Warga Pekanbaru Positif Rabies, Petugas Lakukan Vaksinasi Darurat
  • 7 Dinkes Tangani 9 Korban Gigitan Anjing Liar di Tenayan Raya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved