• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Opini

Mengembangkan Mediasi Desa

Redaksi

Senin, 11 April 2022 22:37:05 WIB
Cetak
Mengembangkan Mediasi Desa
Dr. Irawan Harahap, SH., SE., M.Kn Dosen Fakultas Hukum Unilak & Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Unilak

Hubungan antar manusia, tidak melihat latar belakang pendidikan ekonomi, sosial maupun budaya ternyata tidak selamanya berjalan dengan baik. Pada masyarakat baik yang tinggal di desa maupun di kota, perselisihan antar pribadi, antar keluarga dan antar kelompok mungkin untuk terjadi.

Menurut pandangan hukum, perselisihan yang terjadi itu dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan (Litigasi) maupun luar pengadilan (Non Litigasi) secara negosiasi dengan melibatkan pihak ketiga dengan melaksanakan perundingan para pihak (negosiasi) maupun perundingan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral (mediasi).

Tulisan ini penulis fokuskan pada model penyelesaian antar pihak yang terjadi di pedesaaan. Masyarakat di pedesaan mempunyai karakteristik yang khas dan luar biasa, yaitu memiliki kecenderungan adanya hubungan kekerabatan dan saling mengenal satu sama lain, sehingga apabila terjadi perselisihan maka model penyelesaian yang terbaik menurut penulis adalah dengan mengedepankan pola yang dapat memperbaiki dan menjaga harmoni masyarakat pada desa tersebut yang dalam hal ini adalah dengan melakukan perundingan terlebih dahulu diantara para pihak yang bersengketa, dan jika tidak berhasil dapat dilanjutkan dengan penyelesaian yang difasiliasi oleh pihak pemerintah desa antara lain oleh Kepala Desa.

Mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa, yang selanjutnya penulis sebut mediasi desa dapat dikembangkan karena mempunyai manfaat yang luar biasa bagi masyarakat yang berselisih. Pelaksanaan mediasi desa juga mempunyai dasar hukum yang kuat, karena pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ditegaskan dalam menjalankan tugasnya, salah satu kewajiban kepala desa adalah menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa, yang menurut pendapat penulis dapat diartikan kepala desa berfungsi sebagai mediator.

Menurut Christopher W Moore, mediasi adalah intervensi terhadap suatu sengketa atau negosiasi oleh pihak ketiga yang dapat diterima, tidak berpihak dan netral yang tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan dalam membantu para pihak yang berselisih dalam upaya mencapai kesepakatan secara sukarela dalam penyelesaian permasalahan yang disengketakan.

Menurut penulis, Kepala Desa adalah pihak yang dapat menjalankan peran sebagai mediator pada pelaksanaan mediasi untuk menyelesaikan perselisihan dalam masyarakat yang dipimpinnya. Sedangkan Bank Dunia (2009) mencatat beberarapa kelebihan fungsi kepala desa sebagai penyelesai perselisihan, antara lain : tujuannya bersifat menghindari konflik dan bersifat restoratif, prosesnya bersifat cepat dan sangat murah, efektif dan efisien bagi masyarakat pedesaan yang saling bergantung satu sama lain secara ekonomi dan sosial.

Kepala desa memiliki legitimasi dan otoritas lokal yang tidak dimiliki pihak lain, pada mediasi desa kepala desa dapat menterjemahkan keingininan para pihak yang sedang berselisih.

Konteks lokal di Provinsi Riau, mediasi desa dapat dikembangkan secara maksimal agar perselisihan antara individu masyarakat desa tidak selalu di bawa keranah penyelesaian di pengadilan. Perguruan tinggi dapat dilibatkan untuk secara melalukan penelitian tentang potensi pemanfaatan mediasi desa di Riau, yang kemudian hasil penelitian itu di tindak lanjuti dengan pendampingan dan pelatihan bagi para kepala desa agar secara maksimal mempunyai keterampilan sebagai mediator dan mampu memanfaatkan potensi mediasi desa di wilayahnya masing-masing.

Penulis mempunyai keyakinan dan harapan, jika potensi mediasi desa di kembangkan khsusunya di Provinsi Riau, maka perselisihan yang harus memilih pengadilan sebagai jalur penyelesaian akan makin menurun, disisi lain hubungan antar individu masyarakat makin harmonis.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Opini

Di Ambang Batas antara Edukasi dan Eksposisi

Jumat, 14 November 2025 - 19:28:31 WIB

Saya sebenarnya hanyalah seorang guru muda. Jika dibandingkan dengan .

Opini

“Abdul” Tidak Lagi “Wahid”

Selasa, 11 November 2025 - 20:48:31 WIB

“Beliau yang berpantun kini terdiam tidak mampu lagi menuntun, k.

Opini

Ketika Dahan Rapuh Mengira Dirinya Kokoh

Jumat, 07 November 2025 - 19:14:09 WIB

Ada masa dalam hidup ketika kita merasa telah tumbuh lebih tinggi dari yang lain, padahal.

Opini

Pengaruh Kebijakan Perpajakan Terhadap Peningkatan Pendapatan Negara Di Indonesia

Sabtu, 01 November 2025 - 19:24:08 WIB

Latar Belakang Masalah.

Opini

Bangsa yang Tak Membaca, Bangsa yang Mudah Lupa

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:38:45 WIB

Tanggal 22 Oktober 2025 menjadi hari yang berkesan b.

Opini

KKN: Bukan Sekadar Program Rutinitas, tapi Panggilan Pengabdian

Ahad, 20 Juli 2025 - 20:18:09 WIB

BEDELAU.COM --Ketika para mahasiswa turun langsung k.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025
Solidaritas Masyarakat Riau: 150 Ton Bantuan Aceh Diangkut Naik Kapal Perang
11 Desember 2025
Diseret Buaya di Depan Rekan Kerja, Petani Rohil Tewas Mengenaskan
11 Desember 2025
Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu
11 Desember 2025
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan
11 Desember 2025
Bajaj Belum Boleh Beroperasi di Pekanbaru, Dishub Minta Pengelola Hentikan Aktivitas
11 Desember 2025
Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polresta Pekanbaru Berganti, Ini Nama-Namanya
11 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Sempurnakan Juknis Pemilihan Ketua RT/RW Serentak
11 Desember 2025
Sepuluh Jenazah Korban Galodo Agam Tak Teridentifikasi Dimakamkan Massal
11 Desember 2025
Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
10 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved